Ustadz, apa ada pembagian nafkah berapa persen
untuk orang tua dan istri seperti pembagian waris ?
Jawaban
Kata nafkah berasal dari kata (أَنْفَقَ) yang secara etimologi mengandung arti: “hilang atau pergi”. (النفقة) al-Nafaqah memiliki arti
“biaya, belanja atau pengeluaran”.
Sedangkan
secara istilah syari’at artinya; mencukupi kebutuhan siapapun yang
ditanggungnya, baik berupa makanan, minuman pakaian, atau tempat tinggal.[1]
Pensyariatan
dan hukumnya
Ulama sepakat tentang wajibnya memberi
nafkah bagi suami untuk istri- istrinya, anak-anaknya, orang tuanya jika
membutuhkan dan yang menjadi tanggungannya . Berdasarkan dalil-dalil berikut
ini :
وَعَلَى
الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
‘’Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan
cara ma’ruf.’’ (QS.al-Baqarah 233)
Rasulullah, bersabda
kepada Hindun bintu Utbah :
خُذِي مَا يَكْفِيكِ وَوَلَدَكِ بِالْمَعْرُوفِ
‘’Ambillah nafkah yang cukup untukmu dan anak- anakmu dengan cara yang wajar.’’ (HR. Bukhiri)Dan firmanNya :
وبالوالدين إحساناً
“Dan kepada
kedua orang tua hendaknya berbuat Ihsan.” (Qs. Al Isra : 23)وابدأ بمن تعول : أمك وأباك وأختك وأخاك أدناك أدناك
“Mulailah (memberi nafkah) kepada orang yang menjadi tanggunganmu, Ibumu, ayahmu, saudarimu, saudaramu, dan seterusnya.’’ (HR. Nasai)
Ukuran / Nilai Nafkah
Ulama berbedapa pendapat tentang ukuran atau nilai dari nafkah yang harus ditunaikan. Sebagian ulama berpendapat bila nafkah itu tidak memiiliki ukuran pasti, sedangkan sebagian ulama memberikan batasan dan ukuran minimal dari nafkah yang diberikan.
1. Tidak ada ukuran pasti
Menurut Jumhur ulama 4 mazhab, tidak ada standarisasi nilai nafkah yang ditetapkan secara baku, semua dikembalikan kepada nilai kelayakan dan kepantasan . sebagaimana yang diisyaratkan dalam al Qur’an dan hadits- hadits Nabawi dengan lafadz bil-ma'ruf (بالمعروف).[2]
2. Pendapat Kedua
Sebagian
kalangan Syafi’iyyah berpendapat bahwa nafkah itu minimal setiap harinya
seorang suami wajib memberi bahan makanan pokok kepada istrinya satu mud. Dan
buat suami yang agak luas rejekinya, minimal dua mud. Dan bila berada di
tengah-tengah, maka jumlahnya satu mud setengah.
Kalau diukur
dengan ukuran sekarang, 1 mud itu kisarannya
sekitar 688 ml.
Bagaimana seharusnya ?
Jika kita perhatikan, nafqah dengan versi jumhur ulama rasanya lebih tepat
untuk kita ikuti. Karena kalau mengikuti nafkah ala sebagian Syafi’iyyah, itu
hanya sekitar Rp 15.000 – 20.000 perhari. Kalau dimasa dahulu mungkin itu sudah
layak dan cukup, tapi untuk para istri sekarang, mungkin uang senilai itu baru
untuk biaya registrasi beli lipstick dan bedaknya.
Sehingga disini dituntut kearifan suami maupun istri. Suami harus layak
dalam memberi nafkah, dan istri jangan banyak menuntut kepada suami yang sedang
sedang kepayahan mengais rezeki. Keduanya harus kembali kepada kesadaran awal,
bahwa dibangun sebuah rumah tangga dalam Islam, adalah sarana terbesar dan
tercepat untuk meniti karier, mengapai
sukses bersama-sama, menuju syurga tertinggi disisiNya.
Prioritas Antara Nafkah Istri Dan Kebutuhan Orang Tua ?
Dalam rumah tangga yang sehat, tidak akan ada pertentangan antara kepentingan
istri dan Ibu bagi seseorang. Karena keduanya adalah satu-satunya manusia yang paling ia cintai dan muliakan. Yang
paling banyak menanam jasa pada dirinya, meski dengan peran dan cara yanag
berbeda.
Jika ternyata ada benturan kepentingan nafkah antara istri dan ibu, dan
keduanya ngotot tidak ada yang mau mengalah. Pasti ada yang bermasalah dengan rumah
tangga ini. Entah istri
yang memang kurang ajar, atau si ibu yang tidak bisa jadi orang tua, atau
jangan-jangan malah dua-duanya memang perlu diruqyah. Karena istri yang baik pasti tahu bahwa
ketika ia menikah, ia telah menjadi milik suaminya, dan suaminya tetap milik
kedua orang tuanya. Sebaliknya, si ibu harusnya sadar juga, bahwa anak
laki-lakinya kini telah punya tanggung jawab besar pada istri dan anak-anaknya,.
Sehingga disini
berkewajibanlah bagi seorang laki-laki untuk senantiasa menjaga nafqah dengan
baik. Sehingga orang tua yang memang membutuhkan, ternafkahi dengan baik, dan
istrinya tetap jadi ratu di dalam rumahnya.
Wallahu a’lam.
0 comments
Post a Comment