Assalamu'alaikum ya ustadz
Beberapa hari yang lalu ana akan
menunaikan shalat fardhu ashar berjamaah di mushalla yg disediakan oleh sebuah
perusahaan, setelah selesai adzan :
1. Ana shalat qabliah ashar 2 rakaat lalu berdoa sejenak
sambil menungg2. orang –orang atau jamaah yg ada disekitar ana shalat sunnah 4
rakaat tanpa ada salam pada rakaat ke-2.
3. Jarak antara adzan dengan iqamah cukup lama (setiap orang
yg baru datang shalat 4 rakaat, 4 rakaat), yg sudah selesai 4 rakaat berzikir
smbil menunggu iqamah
Karena
ana merasa ragu-ragu
dengan kondisi ini serta tidak percaya diri bertanya langsung ke jamaah yg
melakukan hal tersebut (penampilannya mereka seperti orang memiliki pemahan agama yang mumpuni)
Ana memutuskan untuk keluar dari mushalla tersebut dan mencari masjid diluar untuk shalat ashar.
Mohon pencerahan dari ustadz tentang hal :
1. Dalil Shalat sunnah rawatib 4 rakaat tanpa ada salam
setelah tasyahud rakaat ke dua.
2. Apakah ada pedoman/dalil untuk menetukan jarak waktu
antara azan dengan iqamah
3. Mana yg lebih afdhal shalat berjamaah di dalam mushalla
di dalam perusahaan tersebut dibandingkan shalat berjamaah di masjid
disekitarnya (jarak perusahaan tersebut dengan masjid kurang lebih 20-30
meter).
Atas perhatian dan penjelasan dari ustadz, ana ucapkan terimakasih.
Jawaban
Wa’alaikumussalam
warahmatullah.
Semoga Allah menambahkan semangat dan
kesungguhan antum dalam mempelajari syariat agamaNya.
Langsung saja, berikut jawaban atas 3
pertanyaan antum :
1. Shalat
Qabliyyah Ashar 4 raka’at
Shalat sunnah Qabliyyah Ashar menurut
jumhur ulama bukanlah shalat sunnah muakkadah. Dan bila mau dikerjakan, yang
disepakati hanya terdiri dari 2 raka’at saja. Berdasarkan dalil : Dari Abdullah
bin Mughaffal, ia berkata: Nabi shalallahu’alaihi wassalam bersabda: “Diantara
adzan dan iqamah ada shalat, diantara adzan dan iqamah ada shalat (kemudian
dikali ketiga beliau berkata:) bagi siapa yang mau.” (HR. Bukhari)
Lalu bagaimana bila dikerjakan 4
raka’at seperti kasus yang ditanyakan ?
Sebagian ulama mengatakan ini disyariatkan berdasarkan
sebuah hadits dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma,
bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda,
رَحِمَ اللَّهُ امْرَأً صَلَّى قَبْلَ الْعَصْرِ أَرْبَعًا
“Semoga Allah merahmati seseorang
yang mengerjakan shalat qabliyah Ashar empat raka’at.” (HR. Abu
Daud)
Hadits ini
menurut sebagian ulama diantaranya Ibnu
Hibban dan Tirmidzi adalah hadits hasan dan boleh diamalkan. Sedangkan sebagian ulama
lainnya menghukumi sebagai hadits dha’if, karena
pada sanadnya ada rawi yang bernama Muhammad bin Mihran.
Sehingga mengenai
hukum shalat sunnah Qabliyyah Ashar ini ulama terbagi menjadi dua pendapat,
yang menerima dan yang menolak.[1] Yang
menolak selain karena mendhaifkan hadits diatas, juga menganggap bertentangan
dengan hadits yang lebih shahih yang berbunyi :
صَلاَةُ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ مَثْنَى مَثْنَى
“Shalat (sunnah)
malam dan siang hari adalah dua raka’at, dua raka’at.” (HR. An
Nasa’i)
Sedangkan
kalangan Syafi’iyyah dan Hanabilah cendrung mengkompromikan kedua dalil diatas,
dengan mengerjakan shalat sunnah Qabliyyah Ashar 4 raka’at dengan dipisah
dengan salam.
2. Jarak adzan
dan Iqamat
Sebenarnya tidak ada acuan pasti
yang menentukan jarak antara adzan dan Iqamah, kecuali sebuah hadits dari ‘Ubay bin
Ka’ab, Jabir bin ‘Abdillah, Abu Hurairah dan Salman al-Farisi, Nabi Shallahu‘alaihi wasallam bersabda,
اجعلْ بين أذانِك وإقامتِك نفَسًا ، قدرَ ما يقضي المعتصِرُ حاجتَه في
مهَلٍ ، وقدْرَ ما يُفرِغُ الآكِلُ من طعامِه في مهَلٍ
“Jadikan (waktu) antara adzan dan
iqamahmu, sesuai dengan orang yang tidak tergesa gesa dalam menunaikan hajatnya
dan orang yang tidak tergesa gesa dalam menyelesaikan makannya.”
(HR. Ahmad, Tirmidzi ; Hasan)
Sehingga
kalau mau dikira-kira kisaran antara adzan dan iqamah bisa 5 menit, 10 menit,
15 menit atau bahkan 20 menit. Semua dikembalikan kepada kesepakatan dan
kebiasaan jama’ah setempat.
3. Mana yang
afdhal shalat di mushalla atau di masjid
Sebenarnya dari paparan diatas,
tidak ada masalah seandainya antum
shalat di mushalla tersebut, atau juga mau shalat di tempat lain. Namun jika
pertanyaannya tentang sisi keafdhalan, maka ulama berbeda pendapat, sebagian
berpendapat shalat berjama’ah di tempat terdekat lebih afdhal, sedangkan yang
lain berpendapat shalat di masjid Jami’ lebih afdhal. Wallahu a’lam.
0 comments
Post a Comment