QABLIYAH ASHAR DAN SHALAT DI MUSHALA



Assalamu'alaikum ya ustadz
Beberapa hari yang lalu ana akan menunaikan shalat fardhu ashar berjamaah di mushalla yg disediakan oleh sebuah perusahaan, setelah selesai adzan :
1. Ana shalat qabliah ashar 2 rakaat lalu berdoa sejenak sambil menungg2. orang –orang atau jamaah yg ada disekitar ana shalat sunnah 4 rakaat tanpa ada salam pada rakaat ke-2.
3. Jarak antara adzan dengan iqamah cukup lama (setiap orang yg baru datang shalat 4 rakaat, 4 rakaat), yg sudah selesai 4 rakaat berzikir smbil menunggu iqamah
            Karena ana merasa ragu-ragu dengan kondisi ini serta tidak percaya diri bertanya langsung ke jamaah yg melakukan hal tersebut (penampilannya mereka seperti orang memiliki pemahan agama yang mumpuni)
Ana memutuskan untuk keluar dari mushalla tersebut dan mencari masjid diluar untuk shalat ashar.
Mohon pencerahan dari ustadz tentang hal :
1. Dalil Shalat sunnah rawatib 4 rakaat tanpa ada salam setelah tasyahud rakaat ke dua.
2. Apakah ada pedoman/dalil untuk menetukan jarak waktu antara azan dengan iqamah
3. Mana yg lebih afdhal shalat berjamaah di dalam mushalla di dalam perusahaan tersebut dibandingkan shalat berjamaah di masjid disekitarnya (jarak perusahaan tersebut dengan masjid kurang lebih 20-30 meter).
Atas perhatian dan penjelasan dari ustadz, ana ucapkan terimakasih.

Jawaban
Wa’alaikumussalam warahmatullah.
Semoga Allah menambahkan semangat dan kesungguhan antum dalam mempelajari syariat agamaNya.
Langsung saja, berikut jawaban atas 3 pertanyaan antum :
1.      Shalat Qabliyyah Ashar 4 raka’at
Shalat sunnah Qabliyyah Ashar menurut jumhur ulama bukanlah shalat sunnah muakkadah. Dan bila mau dikerjakan, yang disepakati hanya terdiri dari 2 raka’at saja. Berdasarkan dalil : Dari Abdullah bin Mughaffal, ia berkata: Nabi shalallahu’alaihi wassalam bersabda: “Diantara adzan dan iqamah ada shalat, diantara adzan dan iqamah ada shalat (kemudian dikali ketiga beliau berkata:) bagi siapa yang mau.” (HR. Bukhari)

Lalu bagaimana bila dikerjakan 4 raka’at seperti kasus yang ditanyakan ?
Sebagian ulama mengatakan ini disyariatkan berdasarkan sebuah hadits dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
رَحِمَ اللَّهُ امْرَأً صَلَّى قَبْلَ الْعَصْرِ أَرْبَعًا
Semoga Allah merahmati seseorang yang mengerjakan shalat qabliyah Ashar empat raka’at. (HR. Abu Daud)
Hadits ini menurut sebagian  ulama diantaranya Ibnu Hibban  dan Tirmidzi adalah hadits  hasan dan boleh diamalkan. Sedangkan sebagian ulama lainnya menghukumi sebagai hadits dha’if, karena pada sanadnya ada rawi yang bernama Muhammad bin Mihran.
Sehingga mengenai hukum shalat sunnah Qabliyyah Ashar ini ulama terbagi menjadi dua pendapat, yang menerima dan yang menolak.[1] Yang menolak selain karena mendhaifkan hadits diatas, juga menganggap bertentangan dengan hadits yang lebih shahih yang berbunyi :  
صَلاَةُ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ مَثْنَى مَثْنَى
“Shalat (sunnah) malam dan siang hari adalah dua raka’at, dua raka’at. (HR. An Nasa’i)
Sedangkan kalangan Syafi’iyyah dan Hanabilah cendrung mengkompromikan kedua dalil diatas, dengan mengerjakan shalat sunnah Qabliyyah Ashar 4 raka’at dengan dipisah dengan salam.
2.      Jarak adzan dan Iqamat
Sebenarnya tidak ada acuan pasti yang menentukan jarak antara adzan dan Iqamah,  kecuali sebuah hadits dari ‘Ubay bin Ka’ab, Jabir bin ‘Abdillah, Abu Hurairah dan Salman al-Farisi, Nabi Shallahu‘alaihi wasallam bersabda,
اجعلْ بين أذانِك وإقامتِك نفَسًا ، قدرَ ما يقضي المعتصِرُ حاجتَه في مهَلٍ ، وقدْرَ ما يُفرِغُ الآكِلُ من طعامِه في مهَلٍ
Jadikan (waktu) antara adzan dan iqamahmu, sesuai dengan orang yang tidak tergesa gesa dalam menunaikan hajatnya dan orang yang tidak tergesa gesa dalam menyelesaikan makannya.” (HR. Ahmad, Tirmidzi ; Hasan)
Sehingga kalau mau dikira-kira kisaran antara adzan dan iqamah bisa 5 menit, 10 menit, 15 menit atau bahkan 20 menit. Semua dikembalikan kepada kesepakatan dan kebiasaan jama’ah setempat.
3.      Mana yang afdhal shalat di mushalla atau di masjid
Sebenarnya dari paparan diatas, tidak ada  masalah seandainya antum shalat di mushalla tersebut, atau juga mau shalat di tempat lain. Namun jika pertanyaannya tentang sisi keafdhalan, maka ulama berbeda pendapat, sebagian berpendapat shalat berjama’ah di tempat terdekat lebih afdhal, sedangkan yang lain berpendapat shalat di masjid Jami’ lebih afdhal. Wallahu a’lam.


[1] Faidhul Qadir, (4/24).

0 comments

Post a Comment