WARNA PAKAIAN WANITA

Assalamu'alaikum ..
Ustadz bagaimanakah hukum wanita memakai pakaian yg bercorak atau berwarna. Mohon penjelasannya.

Jawaban.

Wa’akaikumussalam warahmatullah.
 Tasawur (Gambaran) permasalahan
Ada sebagian kalangan yang beranggapan bahwa pakaian  yang dibolehkan bagi wanita selain lebar dan menutup aurat juga harus berwarna hitam atau gelap saja. Atau minimal beranggapan bahwa pakaian  yang ‘iffah adalah yangpakaian yang berwarna gelap tidak selainnya, benarkah demikian ? mari kita simak penjelasannya. 

Hukum menggunakan pakaian berwarna dan bercorak
Tidak ada dalil syar'i yang secara langsung mengharuskan warna tertentu untuk pakaian wanita. Hanya secara umum wanita memang diperintahkan untuk menggunakan pakaian yang tidak mencolok. Sehingga sebagian ulama berpendapat bahwa tidak mencolok itu adalah yang  berwarna tidak terlalu terang seperti hitam, tapi tetap ini berangkat dari cara pandang subjektif, bukan ketentuan yang bersifat samawi dan universal. 

Al Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah, katanya: “Sesungguhnya pembuat syariat tidaklah membatasi warna tertentu bagi pakaian laki-laki dan pakaian wanita. Kadar perhiasan yang serasi pada pakaian tunduk pada tradisi kaum muslimin pada setiap negara. Dapat dimaklumi dan disaksikan pasa sekarang ini, dan di semua masa, bahwa hiasan atau warna yang berlaku di antara wanita mukmin pada umumnya dapat diterima oleh ulama mereka di suatu tempat, mungkin terasa aneh bagi kaum muslimin di tempat lain, dan mungkin mereka malah mengingkarinya. Sebagaimana warna dan model berbeda dari satu masa ke masa lain di satu daerah. Benarlah kata Imam Ath Thabari yang mengatakan, “Sesungguhnya menjaga model zaman termasuk muru’ah (harga diri) selama tidak mengandung dosa dan menyelisihi model serupa dalam rangka mencari ketenaran.”[1]
 
  Riwayat pakaian para shahabiyat berwarna dan bercorak

Dari Ummu Khalid, ia berkata  :

أُتي النبيُّ بثيابٍ فيها خَميصةُ سوداءُ صغيرةٌ فقال: مَن تَرَون أن نكسوَ هذهِ ؟ فسكتَ القومُ. قال: ائتُوني بأمِّ خالدٍ، فأتيَ بها تُحمل، فأخذ الخميصةَ بيدهِ فألبَسَها وقال: أبْلِي وأخلِقي. وكان فيها عَلمٌ أخضرُ أو أصفر

Nabi diberikan beberapa baju, diantaranya ada baju kecil yang berwarna hitam. Maka Nabipun berkata, "Menurut kalian kepada siapakah kita berikan kain ini?". Orang-orang pada diam, lalu Nabi berkata, "Datangkanlah kepadaku Ummu Khalid !", maka didatangkanlah Ummu Khalid dalam keadaan diangkat, lalu Nabipun mengambil kain tersebut dengan tangannya lalu memakaikannya kepada Ummu Khalid dan berkata, "Bajumu sudah usang, gantilah bajumu". Pada kain tersebut ada garis-garis (corak) berwarna hijau atau kuning.” (HR Bukhari)

أَنَّهُ كَانَ يَدْخُلُ مَعَ عَلْقَمَةَ، وَالْأَسْوَدِ عَلَى أَزْوَاجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «فَيَرَاهُنَّ فِي اللُّحُفِ الْحُمْرِ»، قَالَ: وَكَانَ إِبْرَاهِيمُ لَا يَرَى بِالْمُعَصْفَرِ بَأْسًا
Ibrahim bersama ‘Alqamah dan Al Aswad menemui istri-istri Nabi : mereka berdua melihat istri-istri nabi memakai mantel berwarna merah.” (HR. Ibnu Abi Syaibah)         

            Al Qasim (cucu Abu Bakar Ash Shiddiq) berkata:
أَنَّ عَائِشَةَ، كَانَتْ تَلْبَسُ الثِّيَابَ الْمُعَصْفَرَةَ، وَهِيَ مُحْرِمَةٌ
“Bahwasanya, Aisyah dahulu memakai pakaian hasil celupan ‘ushfur dan saat itu dia sedang ihram.” (HR. Ibnu Abi Syaibah)

Dari ‘Ikrimah ia berkata : “Sesungguhnya Rifa’ah menceraikan istrinya, lalu mantan istrinya itu dinikahi oleh Abdurrahman bin Az Zubair Al Qurazhi. ‘Aisyah berkata: “Dia memakai kerudung berwarna hijau,” dia mengadu kepada ‘Aisyah dan terlihat warna hijau pada kulitnya. Ketika datang Rasulullah saat itu kaum wanita sedang saling membantu di antara mereka. ‘Aisyah berkata: “Aku tidak pernah melihat seperti apa yang dialami para kaum mu’minah, sungguh kulitnya lebih hijau (karena luntur, pen) dibanding pakaian yang dipakainya.” (HR. Bukhari)

Fatwa ulama  
Imam Nawawi rahimahullah berkata: "Boleh memakai pakaian berwarna putih, merah, kuning, hijau, yang bergaris-garis dengan warna tertentu, dan warna-warna lainnya, tidak ada perbedaan pendapat (dikalangan ulama) tentang perkara ini, dan tidak ada pula hal makruh didalamnya."[2]
 
Beliau juga berkata : "Boleh bagi laki-laki dan wanita untuk memakai pakaian berwarna merah, hijau atau pakaian yang diwarnai selainnya tanpa dihukumi makruh."[3]

Ibnu Abdil Barr al Maliki rahimahullah berkata: "Adapun terkait pakaian wanita, maka para ulama tidaklah berbeda pendapat tentang kebolehan mereka memakai pakaian yang diwarnai merah; Mufaddam (berwarna merah sekali), Muwarrad (berwarna merah jingga), dan Mumasysyaq (juga berwarna merah karena diwarnai dengan lumpur merah)."[4]

Ibnu Muflih al Hanbali rahimahullah berkata : "Boleh bagi wanita untuk memakai pakaian Muza'far (pakaian yang diwarnai dengan warna kunyit: kuning), Mu'ashfar (berwarna merah karena diwarnai dengan sari tumbuhan 'Ushfur), dan pakaian merah." Ia juga berkata: "Madzhab Abu Hanifah, Malik dan Syafi'i; tidak makruhnya memakai pakaian mu'ashfar, dan tidak pula warna merah, dan ini merupakan pendapat yang dipilih Syaikh (Ibnu Taimiyah)."[5]

Kesimpulan
Tidak ada ketentuan warna tertentu sebagai syarat sebuah pakaian dikatakan syar’i bagi muslimah, demikianlah pendapat yang mu'tamad (bisa dipegang) dalam pandangan ulama empat mazhab. Meskipun disaat yang sama kami tetap menghormati pendapat yang berbeda dalam masalah ini. Namun, jika sampai taraf mewajibkan dan menganggap bahwa muslimah yang berbusana dengan kain bermotif adalah kurang imannya, maka tentu pemahaman keliru ini wajib untuk diluruskan.
Wallahu a’lam.


[1]Fathul Bari (12/424).
[2] Al-Majmu'  Syarh al Muhadzab (4/452).
[3] Raudah Ath-Thalibin (2/69):
[4] At Tamhid (16/123)
[5] Al Adaab Asy-Syar'iyyah (1/313).

0 comments

Post a Comment