MAKAN DI TEMPAT ORANG SAKIT



Assalamu ‘alaikum. Semoga Ustadz Ahmad Syahrin Thoriq selalu dalam lindungan Allah SWT. Aamiin. Izinkan kami bertanya ustadz. Sewaktu istri saya menjenguk tetangga yg sakit bersama ibu-ibu tetangga, tuan rumah menyuguhkan makanan dan minuman. Ketika istri saya hendak meminumnya, ada seorang ibu yg mengatakan bahwa hal itu dilarang karena ada hadits yg melarangnya. Istri saya menanyakan hal tersebut kepada saya. Saya jawab tidak tahu. Namun, saya menanggapi bahwa mengenai hadits, kita perlu tahu derajat keshahihan hadits dimaksud terlebih dahulu. Kalau pun memang shoheh, kita pun harus tahu apa hukum fiqihnya mengenai permasalahan tersebut dari para pendapat ulama. Belum tentu suatu teks nash dalil bunyinya A, sudah pasti hukum fiqihnya A.
Mohon penjelasan dari Ustadz mengenai hadits dimaksud dan hukum fiqihnya.

Jawaban

Wa’alaikumussalam warahmatullah. Semoga limpahan rahmat dan kasih sayang Allah selalu bersama hari-hari antum dan keluarga. Dan semoga pula semangat untuk memperdalam ilmu syariat senantiasa bergelora dihati, menjadi penerang kehidupan di dunia dan dikahirat.
Kami mencoba melacak hadits yang antum tanyakan dalam kitab-kitab hadits dan juga kitab lainnya, nihil hasilnya. Setelah kami coba cari lewat layanan kitab digital maktbah syamilah, dalam kitab musnad al Firdaus(1/1207) karangan al imam Dailami kami temukan sebuah hadits yang disandarkan kepada beliau shallahu’alaihi wassalam, yang berbunyi sebagai berikut :
عن أبي أمامة رضي الله عنه في حديث مرفوع: إذا عاد أحدكم مريضاً، فلا يأكل عنده شيئاً، فإنه حظه من عيادته
Dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wassalam bersabda: “Jika salah seorang diantara kamu menjenguk orang sakit, maka janganlah ia makan sesuatu di sisinya, karena barangsiapa memakan sesuatu di sisinya, berarti makanan itu merupakan bagian pahala dari kunjungannya.”

Hadits ini sangat lemah bahkan sebagian muhaditsin menghukumi sebagai hadits palsu.  Karena di dalam rawinya ada Utsman bin Abdurrahman al Qaqashi yang tertuduh kadzab (pendusta).[1]

Kesimpulannya larangan ini tidak benar, paling tidak dengan dua alasan : pertama karena tidak adanya dalil yang tsabit dan kedua para ulama telah menyusun berbagai kitab tentang adab mengunjungi orang sakit, termasuk yang diulas oleh Ibnu Hajar dalam kitab Fath al Barinya. Namun tidak ada satupun ulama yang mencantumkan diantara adab mengunjungi orang sakit adalah : tidak makan makanan yang dihidangkannya.

Wallahu a’lam.


[1] At Taqrib li Ibn Mu’in halaman 666.

0 comments

Post a Comment