Assalamu
‘alaikum. Semoga Ustadz Ahmad Syahrin Thoriq selalu dalam lindungan Allah SWT.
Aamiin. Izinkan kami bertanya ustadz. Sewaktu istri saya menjenguk tetangga yg sakit
bersama ibu-ibu tetangga, tuan rumah menyuguhkan makanan dan minuman. Ketika
istri saya hendak meminumnya, ada seorang ibu yg mengatakan bahwa hal itu
dilarang karena ada hadits yg melarangnya. Istri saya menanyakan hal tersebut
kepada saya. Saya jawab tidak tahu. Namun, saya menanggapi bahwa mengenai hadits,
kita perlu tahu derajat keshahihan
hadits dimaksud terlebih dahulu. Kalau pun memang shoheh, kita pun harus tahu
apa hukum fiqihnya mengenai permasalahan tersebut dari para pendapat ulama.
Belum tentu suatu teks nash dalil bunyinya A, sudah pasti hukum fiqihnya A.
Mohon
penjelasan dari Ustadz mengenai hadits dimaksud dan hukum fiqihnya.
Jawaban
Wa’alaikumussalam warahmatullah. Semoga
limpahan rahmat dan kasih sayang Allah selalu bersama hari-hari antum dan
keluarga. Dan semoga pula semangat untuk memperdalam ilmu syariat senantiasa
bergelora dihati, menjadi penerang kehidupan di dunia dan dikahirat.
Kami mencoba
melacak hadits yang antum tanyakan dalam kitab-kitab hadits dan juga kitab
lainnya, nihil hasilnya. Setelah kami coba cari lewat layanan kitab digital
maktbah syamilah, dalam kitab musnad al Firdaus(1/1207) karangan al imam
Dailami kami temukan sebuah hadits yang disandarkan kepada beliau shallahu’alaihi
wassalam, yang berbunyi sebagai berikut :
عن أبي أمامة رضي الله عنه في حديث مرفوع: إذا عاد أحدكم مريضاً، فلا
يأكل عنده شيئاً، فإنه حظه من عيادته
Dari
Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wassalam
bersabda: “Jika salah seorang diantara kamu menjenguk orang sakit, maka
janganlah ia makan sesuatu di sisinya, karena barangsiapa memakan sesuatu di sisinya,
berarti makanan itu merupakan bagian pahala dari kunjungannya.”
Hadits ini sangat lemah bahkan sebagian muhaditsin
menghukumi sebagai hadits palsu. Karena di
dalam rawinya ada Utsman bin Abdurrahman al Qaqashi yang tertuduh kadzab
(pendusta).[1]
Kesimpulannya larangan ini tidak benar, paling tidak
dengan dua alasan : pertama karena tidak adanya dalil yang tsabit dan kedua
para ulama telah menyusun berbagai kitab tentang adab mengunjungi orang sakit, termasuk
yang diulas oleh Ibnu Hajar dalam kitab Fath al Barinya. Namun tidak ada
satupun ulama yang mencantumkan diantara adab mengunjungi orang sakit adalah : tidak
makan makanan yang dihidangkannya.
Wallahu a’lam.
0 comments
Post a Comment