Menemani Istri Lebih Baik dari I'tikaf Sebulan?

Menemani Istri Lebih Baik dari I'tikaf Sebulan?
Konsultasi Islam Mahad Subulana Bontang

Oleh : Ust. Ahmad Syahrin Thariq


Pertanyaan :
Mohon penjelasan tentang pernyataan berikut ini : “Seorang suami yang menemani istri belanja kebutuhan rumah tangga menerima ganjaran pahala lebih baik dari I’tikaf di masjid nabawi satu bulan.”

Jawaban :
Pernyataan diatas bukanlah hadits, tetapi buah dari penyimpulan dari hadits berikut ini :

Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu‘alaihi wasallam bersabda,

أَحَبُّ النَّاسِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ , وَأَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى سُرُورٌ تُدْخِلُهُ عَلَى مُسْلِمٍ , أَوْ تَكَشِفُ عَنْهُ كُرْبَةً , أَوْ تَقْضِي عَنْهُ دَيْنًا , أَوْ تَطْرُدُ عَنْهُ جُوعًا , وَلأَنْ أَمْشِيَ مَعَ أَخِ فِي حَاجَةٍ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ يَعْنِي مَسْجِدَ الْمَدِينَةِ شَهْرًا

“Manusia yang paling dicintai oleh Allah adalah yang paling memberikan manfaat bagi manusia. Adapun amalan yang paling dicintai oleh Allah adalah membuat muslim yang lain bahagia, mengangkat kesusahan dari orang lain, membayarkan utangnya atau menghilangkan rasa laparnya. Sungguh aku berjalan bersama saudaraku yang muslim untuk sebuah keperluan lebih aku cintai daripada beri’tikaf di masjid ini -masjid Nabawi- selama sebulan penuh.”

Takhrij hadits :
Hadits ini ada dalam kitab Al-Mu’jam Al-Awsath no. 6204, Al-Mu’jam Ash-Shaghir no. 862, dan Al-Mu’jam Al-Kabir no. 13472  karangan imam at Thabrani dan  Ibnu Abi Ad-Dunya dalam Qadha-u Hawaij nomor hadits 36. Hadits ini berkualitas Hasan (baik).

Penjelasan hadits:
Seringkali seseorang merasa enggan untuk memberikan bantuan yang sedang dibutuhkan oleh seorang muslim. Ia menganggap hal itu adalah sesuatu yang tidak begitu penting, sehingga ia lebih memprioritaskan untuk melakukan ibadah tertentu seperti shalat sunnah, puasa sunnah dan i’tikaf di masji. Karenanya, dalam hadits ini Rasulullah menegaskan bahwa memberikan bantuan kepada seorang muslim untuk memenuhi hajatnya jauh lebih baik dan lebih besar pahalanya daripada i’tikaf di masjid Nabawi. 

Al imam Hasan Al Bashri pernah mengutus sebagian muridnya untuk membantu orang lain yang sedang dalam kesulitan. Beliau mengatakan pada murid-muridnya tersebut, “Hampirilah Tsabit Al Banani, bawa dia bersama kalian untuk membantu.”

Ketika Tsabit didatangi, ia berkata, “Maaf, aku sedang i’tikaf.” Murid-muridnya lantas kembali mendatangi Al Hasan Al Bashri, lantas mereka mengabarinya. Kemudian Al Hasan Al Bashri mengatakan, “Wahai muridku, tahukah engkau bahwa bila engkau berjalan menolong saudaramu yang butuh pertolongan itu lebih baik daripada haji setelah haji?

Lalu mereka pun kembali pada Tsabit dan berkata seperti itu. Tsabit pun meninggalkan i’tikaf dan mengikuti murid-murid Al Hasan Al Bashri untuk memberikan pertolongan pada orang lain.[1]

Hubungan dengan kasus yang ditanyakan

Jika dilihat dari kandungan hadits diatas, maka pernyataan yang ditanyakan bisa dibenarkan dan sah-sah saja. Karena membantu memenuhi kebutuhan istri masuk kedalam keumuman membantu memenuhi hajat orang lain. Namun ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan :

  1. Hadits ini berbicara tentang bab keutamaan memenuhi hajat orang lain, bukan hanya terbatas kepada istri saja.
  2. Point dari hadits ini adalah memenuhi hajat/ membantu orang lain, bukan jalan-jalannya. Sehingga jangan dijadikan dalil oleh para istri untuk menodong suami menemaninya jalan-jalan dan berbelanja di mal, apalagi yang sifatnya justru mubazir.
  3. Berjalan yang dimaksud disini tidak harus berjalan bersama, tapi bermakna ; melakukan pekerjaan. Ketika seorang suami misalnya pergi untuk menunaikan sesuatu yang dibutuhkan istri dan juga keluarganya yang lain, itu sudah masuk kepada keumuman hadits tersebut.
  4. Hadits ini senafas dan selaras dengan hadits lainnya yang berbunyi :
خَيْرُ الناسِ أَنْفَعُهُمْ لِلناسِ
“Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia” (HR. Ahmad)

Wallahu a’lam.





[1] Jami’ul ‘Ulum wal Hikam ( 2/294)

0 comments

Post a Comment