Ustadz yang semoga selalu dirahmati oleh Allah, izin bertanya, apakah ada pengkhususan saat niat dalam wudhu
? kemarin dengar pengajian bahwa niat wudhu itu saat membasuh muka/wajah,
apabila tidak maka wudhunya tidak sah. Apa benar demikian ?
Jawaban
Secara
umum, niat itu dilakukan diawal pekerjaan. semisal shalat, niat
dilakukan ketika seseorang melakukan takbiratul ihram. [1]
Lalu
bagaimana dengan niat wudhu. Kapankah
seseorang memulai menyengaja niat ketika berwudhu ? Jawabannya ulama mazhab berbeda pendapat tentang masalah
ini.
Hukum niat dalam wudhu
Menurut
jumhur ulama mazhab, Yakni Malikiyyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah niat dalam
wudhu adalah fardhu dan menjadi syarat sahnya wudhu, sedangkan kalangan
Hanafiyah berpendapat bahwa niat wudhu hanya sunnah, tidak wajib.[2]
Penjelasan
lebih lanjut tentang permasalan ini bisa dibuka dalam tulisan kami : Hukum niat
dalam wudhu.
Waktu niat ketika berwudhu
Ulama
berbeda pendapat tentang waktu dimulainya niat wudhu, berikut penjelasan
masing-masing mazhab.[3]
Mazhab
al Hanafiyyah
Kalangan al Hanafiyyah pendapat
bahwa niat wudhu itu sunnahnya dilakukan ketika awal membasuh tangan. Hal ini
agar semua pekerjaan dalam wudhu bukan hanya yanag wajib tapi juga yang sunnah
bernilai ibadah.
Mazhab
al Malikiyyah
Kalangan Malikiyyah agak sedikit
kurang kompak dalam permassalahan ini, sebagian berpendapat bahwa niat adalah
ketika membasuh wajah dan boleh dilakukan sebelum itu, tidak setelahnya,
sedangkan sebagiannya berpandapat seperti pendapat kalangan mazhab Hanafi,niat
adalah diawal memulai aktivitas wudhu.
Mazhab
asy Syafi’iyyah
Mazhab ini berpendapat bahwa niat wudhu wajib dilakukan ketika awal mulai
membasuh kedua wajah. Hal ini dikarenakan bahwa pekerjaan awal yang wajib dalam
wudhu adalah membasuh wajah, sedangkan pekerjaan yang mendahuluinya seperti membasuh
telapak tangan, berkumur-kumur dan lainnnya hukumnya hanya sunnah.
Sahkah
bila niat dilakukan diawal pekerjaan wudhu sebelum memabasuh wajah menurut
mazhab Syafi’iyyah ?
Sebagian
kalangan mazhab Syafi’i bersikukuh tidak sah wudhu dengan niat pada sesudah
maupun sebelum membasuh wajah, sedangkan pendapat yang adhar (kebanyakan) ulama
mazhab ini berpendapat hal ini dibolehkan bahkan mustahab.[4]
Mazhab
al Hanabilah
Kalangan
ulama mazhab Hanabilah memiliki pendapat yang sama dengan kalangan Syafi’iyyah
dalam permasalahan niat wudhu ini.
Demikian.
Wallahu a’lam.
[1] Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al
Kuwaitiyyah (42/69).
[2] Asy Syarah al Kabir (1/93), Badai’ Ash-Shanai’ (1/17) , Fathul Qadir (1/32),
Adz-Dzakhirah (1/190), Asnal Mathalib Syarh Raudhu At-Thalib (1/28), Raudhatu
At-Thalibin (1/47), Mughni al Muhtaj (1/48), Al-Inshaf(1/142), Al-Mughni (1/82).
[3] Fiqh al Islami wa Adillatuhu
(1/141), Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (42/70).
[4] Mughni al Muhtaj (1/171), Nihayatul
Muhtaj (1/165).
0 comments
Post a Comment