NIAT WUDHU




Ustadz yang semoga selalu dirahmati oleh Allah, izin bertanya,  apakah ada pengkhususan saat niat dalam wudhu ? kemarin dengar pengajian bahwa niat wudhu itu saat membasuh muka/wajah, apabila tidak maka wudhunya tidak sah. Apa benar demikian ? 

Jawaban
Secara umum, niat itu dilakukan diawal pekerjaan. semisal shalat, niat dilakukan ketika seseorang melakukan takbiratul ihram. [1]

Lalu bagaimana dengan niat  wudhu. Kapankah seseorang memulai menyengaja niat ketika berwudhu ? Jawabannya  ulama mazhab berbeda pendapat tentang masalah ini.

Hukum niat dalam wudhu
Menurut jumhur ulama mazhab, Yakni Malikiyyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah niat dalam wudhu adalah fardhu dan menjadi syarat sahnya wudhu, sedangkan kalangan Hanafiyah berpendapat bahwa niat wudhu hanya sunnah, tidak wajib.[2]

Penjelasan lebih lanjut tentang permasalan ini bisa dibuka dalam tulisan kami : Hukum niat dalam wudhu.

Waktu niat ketika berwudhu
Ulama berbeda pendapat tentang waktu dimulainya niat wudhu, berikut penjelasan masing-masing mazhab.[3]

Mazhab al Hanafiyyah
Kalangan al Hanafiyyah pendapat bahwa niat wudhu itu sunnahnya dilakukan ketika awal membasuh tangan. Hal ini agar semua pekerjaan dalam wudhu bukan hanya yanag wajib tapi juga yang sunnah bernilai ibadah.

Mazhab al Malikiyyah
Kalangan Malikiyyah agak sedikit kurang kompak dalam permassalahan ini, sebagian berpendapat bahwa niat adalah ketika membasuh wajah dan boleh dilakukan sebelum itu, tidak setelahnya, sedangkan sebagiannya berpandapat seperti pendapat kalangan mazhab Hanafi,niat adalah diawal memulai aktivitas wudhu.

Mazhab asy Syafi’iyyah
Mazhab ini berpendapat bahwa niat wudhu wajib dilakukan ketika awal mulai membasuh kedua wajah. Hal ini dikarenakan bahwa pekerjaan awal yang wajib dalam wudhu adalah membasuh wajah, sedangkan pekerjaan yang mendahuluinya seperti membasuh telapak tangan, berkumur-kumur dan lainnnya hukumnya hanya sunnah.

Sahkah bila niat dilakukan diawal pekerjaan wudhu sebelum memabasuh wajah menurut mazhab Syafi’iyyah ?

Sebagian kalangan mazhab Syafi’i bersikukuh tidak sah wudhu dengan niat pada sesudah maupun sebelum membasuh wajah, sedangkan pendapat yang adhar (kebanyakan) ulama mazhab ini berpendapat hal ini dibolehkan bahkan mustahab.[4]

Mazhab al Hanabilah
Kalangan ulama mazhab Hanabilah memiliki pendapat yang sama dengan kalangan Syafi’iyyah dalam permasalahan niat wudhu ini.

Demikian. Wallahu a’lam.


[1] Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (42/69).
[2] Asy Syarah al Kabir (1/93), Badai’ Ash-Shanai’ (1/17) , Fathul Qadir (1/32), Adz-Dzakhirah (1/190), Asnal Mathalib Syarh Raudhu At-Thalib (1/28), Raudhatu At-Thalibin (1/47), Mughni al Muhtaj (1/48),  Al-Inshaf(1/142), Al-Mughni (1/82).
[3] Fiqh al Islami wa Adillatuhu (1/141), Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (42/70).
[4] Mughni al Muhtaj (1/171), Nihayatul Muhtaj (1/165).

0 comments

Post a Comment