PROPOSAL BEASISWA TERMASUK MENGEMIS ?



Maaf mau tanya,  mengajukan beasiswa atau proposal itu apa termasuk mengemis?

Jawaban :
Pengertian Mengemis (Meminta-Minta)
            Mengemis atau meminta-minta dalam bahasa Arab disebut dengan “tasawwul”. Yakni bentuk fi’il madhy  dari  Tasawwala artinya  meminta-minta  atau  meminta pemberian.[1]
Al-Hafizh  Ibnu Hajar  Rahimahullah berkata:  “Perkataan  Al-Bukhari (Bab Menjaga Diri dari Meminta-minta) maksudnya adalah  meminta-minta sesuatu selain untuk kemaslahatan agama.”[2]
Hukum asal meminta-minta adalah haram
Banyak hadits yang menyebutkan tentang celaan terhadap aktivitas meminta-minta  bahkan sebagian ulama mengelompokkan ke dalam dosa besar.[3]

مَا زَالَ الرَّجُلُ يَسْأَلُ النَّاسَ، حَتَّى يَأْتِيَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَيْسَ فِيْ وَجْهِهِ مُزْعَةُ لَحْمٍ
Seseorang senantiasa meminta-minta kepada orang lain sehingga ia akan datang pada hari Kiamat dalam keadaan tidak ada sepotong daging pun di wajahnya.”  (HR. Bukhari)
مَنْ سَأَلَ النَّاسَ أَمْوَالَهُمْ تَكَثُّرًا فَإِنَّمَا يَسْأَلُ جَمْرًا فَلْيَسْتَقِلَّ أَوْ لِيَسْتَكْثِرْ
Barangsiapa meminta-minta kepada manusia harta mereka untuk memperbanyak hartanya, maka sesungguhnya dia hanyalah  sedang  meminta bara api. Maka  hendaknya  dia  mempersedikit  ataukah memperbanyak.” (HR. Muslim)
مَنْ سَأَلَ مِنْ غَيْرِ فَقْرٍ فَكَأَنَّمَا يَأْكُلُ الْجَمْرَ
Barang siapa meminta-minta kepada orang lain tanpa adanya kebutuhan, maka seolah-olah ia memakan bara api.”  (HR. Ahmad)
Siapa yang boleh mengemis/ meminta-minta ?
            Meminta-minta dibolehkan dalam Islam apabila kondisinya seseorang memang sangat membutuhkan bantuan. Hal ini dijelaskan dalam hadits berikut ini :
يَا قَبِيْصَةُ، إِنَّ الْـمَسْأَلَةَ لَا تَحِلُّ إِلَّا لِأَحَدِ ثَلَاثَةٍ : رَجُلٍ تَحَمَّلَ حَمَالَةً فَحَلَّتْ لَهُ الْـمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيْبَهَا ثُمَّ يُمْسِكُ، وَرَجُلٍ أَصَابَتْهُ جَائِحَةٌ اجْتَاحَتْ مَالَهُ فَحَلَّتْ لَهُ الْـمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيْبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ –أَوْ قَالَ : سِدَادً مِنْ عَيْشٍ- وَرَجُلٍ أَصَابَتْهُ فَاقَةٌ حَتَّى يَقُوْمَ ثَلَاثَةٌ مِنْ ذَوِي الْحِجَا مِنْ قَوْمِهِ : لَقَدْ أَصَابَتْ فُلَانًا فَاقَةٌ ، فَحَلَّتْ لَهُ الْـمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيْبَ قِوَامًا مِنْ عَيْش ٍ، –أَوْ قَالَ : سِدَادً مِنْ عَيْشٍ- فَمَا سِوَاهُنَّ مِنَ الْـمَسْأَلَةِ يَا قَبِيْصَةُ ، سُحْتًا يَأْكُلُهَا صَاحِبُهَا سُحْتًا.
Wahai Qabishah! Sesungguhnya meminta-minta itu tidak halal, kecuali bagi salah satu dari tiga orang: Seseorang yang menanggung beban (hutang orang lain, diyat/denda), ia boleh meminta-minta sampai ia melunasinya, kemudian berhenti. Dan seseorang yang ditimpa musibah yang menghabiskan hartanya, ia boleh meminta-minta sampai ia mendapatkan sandaran hidup. Dan seseorang yang ditimpa kesengsaraan hidup sehingga ada tiga orang yang berakal dari kaumnya mengatakan, ‘Si fulan telah ditimpa kesengsaraan hidup,’ ia boleh meminta-minta sampai mendapatkan sandaran hidup. Meminta-minta selain untuk ketiga hal itu, wahai Qabishah! Adalah haram, dan orang yang memakannya adalah memakan yang haram
Apakah proposal pendidikan termasuk meminta-minta ?
Jika bentuk proposal itu adalah permintaan bantuan dana yang diajukan keperorangan atau lembaga, maka ia tidak ada bedanya dengan meminta-minta. Jika memang si pelajar masuk ke dalam kategori yang disebutkan diatas, tentu hukumnya boleh, namun jika tidak maka hukumnya sama saja alias haram.
Terkecuali bila itu adalah haknya, dan proposal itu sarana untuk menuntut hak. Semisal hak anak yang meminta kepada orang tuanya, atau negara yang sudah menyediakan anggaran khusus/ beasiswa dan si pelajar memang berhak untuk mendapatkannya. Maka tentu hukumnya asalnya boleh.
Bagaimana Sikap Kita Terhadap Pengemis?
            Meskipun hukum mengemis pada dasarnya dilarang dalam Islam, akan tetapi justru syariat memerintahkan kita untuk memperlakukan para pengemis/peminta-minta dengan baik.  Kita tidak boleh menuduh dan mencurigai mereka dengan praduga yang buruk. Allah ta’ala berfirman :
وَأَمَّا السَّائِلَ فَلا تَنْهَرْ
“Dan terhadap orang yang meminta-minta makan janganlah kamu menghardiknya”.  (QS.Ad-Dhuha: 10)
Wallahu a’lam.



[1] Al-Mu’jamul Wasith (1/465).
[2] Fathul Bari (3/336).
[3] Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (26/332).

0 comments

Post a Comment