Maaf mau tanya, mengajukan beasiswa atau proposal itu apa
termasuk mengemis?
Jawaban
:
Pengertian Mengemis (Meminta-Minta)
Mengemis atau
meminta-minta dalam bahasa Arab disebut dengan “tasawwul”. Yakni bentuk fi’il madhy dari Tasawwala artinya
meminta-minta atau meminta pemberian.[1]
Al-Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah berkata:
“Perkataan Al-Bukhari (Bab Menjaga Diri dari Meminta-minta) maksudnya
adalah meminta-minta sesuatu selain untuk kemaslahatan agama.”[2]
Hukum asal meminta-minta adalah haram
Banyak hadits yang menyebutkan tentang celaan terhadap aktivitas
meminta-minta bahkan sebagian ulama
mengelompokkan ke dalam dosa besar.[3]
مَا
زَالَ الرَّجُلُ يَسْأَلُ النَّاسَ، حَتَّى يَأْتِيَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَيْسَ
فِيْ وَجْهِهِ مُزْعَةُ لَحْمٍ
“Seseorang senantiasa meminta-minta kepada orang
lain sehingga ia akan datang pada hari Kiamat dalam keadaan tidak ada sepotong
daging pun di wajahnya.” (HR. Bukhari)
مَنْ
سَأَلَ النَّاسَ أَمْوَالَهُمْ تَكَثُّرًا فَإِنَّمَا يَسْأَلُ جَمْرًا
فَلْيَسْتَقِلَّ أَوْ لِيَسْتَكْثِرْ
“Barangsiapa meminta-minta kepada manusia harta
mereka untuk memperbanyak hartanya, maka sesungguhnya dia hanyalah
sedang meminta bara api. Maka hendaknya dia
mempersedikit ataukah memperbanyak.” (HR. Muslim)
مَنْ
سَأَلَ مِنْ غَيْرِ فَقْرٍ فَكَأَنَّمَا يَأْكُلُ الْجَمْرَ
“Barang siapa meminta-minta kepada orang lain tanpa
adanya kebutuhan, maka seolah-olah ia memakan bara api.” (HR. Ahmad)
Siapa yang boleh mengemis/
meminta-minta ?
Meminta-minta dibolehkan dalam Islam apabila kondisinya seseorang memang
sangat membutuhkan bantuan. Hal ini dijelaskan dalam hadits berikut ini :
يَا
قَبِيْصَةُ، إِنَّ الْـمَسْأَلَةَ لَا تَحِلُّ إِلَّا لِأَحَدِ ثَلَاثَةٍ : رَجُلٍ
تَحَمَّلَ حَمَالَةً فَحَلَّتْ لَهُ الْـمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيْبَهَا ثُمَّ
يُمْسِكُ، وَرَجُلٍ أَصَابَتْهُ جَائِحَةٌ اجْتَاحَتْ مَالَهُ فَحَلَّتْ لَهُ
الْـمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيْبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ –أَوْ قَالَ : سِدَادً مِنْ
عَيْشٍ- وَرَجُلٍ أَصَابَتْهُ فَاقَةٌ حَتَّى يَقُوْمَ ثَلَاثَةٌ مِنْ ذَوِي
الْحِجَا مِنْ قَوْمِهِ : لَقَدْ أَصَابَتْ فُلَانًا فَاقَةٌ ، فَحَلَّتْ لَهُ
الْـمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيْبَ قِوَامًا مِنْ عَيْش ٍ، –أَوْ قَالَ : سِدَادً
مِنْ عَيْشٍ- فَمَا سِوَاهُنَّ مِنَ الْـمَسْأَلَةِ يَا قَبِيْصَةُ ، سُحْتًا
يَأْكُلُهَا صَاحِبُهَا سُحْتًا.
“Wahai Qabishah! Sesungguhnya meminta-minta itu
tidak halal, kecuali bagi salah satu dari tiga orang: Seseorang yang menanggung
beban (hutang orang lain, diyat/denda), ia boleh meminta-minta sampai ia
melunasinya, kemudian berhenti. Dan seseorang yang ditimpa musibah yang
menghabiskan hartanya, ia boleh meminta-minta sampai ia mendapatkan sandaran
hidup. Dan seseorang yang ditimpa kesengsaraan hidup sehingga ada tiga orang
yang berakal dari kaumnya mengatakan, ‘Si fulan telah ditimpa kesengsaraan
hidup,’ ia boleh meminta-minta sampai mendapatkan sandaran hidup. Meminta-minta
selain untuk ketiga hal itu, wahai Qabishah! Adalah haram, dan orang yang
memakannya adalah memakan yang haram”
Apakah proposal pendidikan
termasuk meminta-minta ?
Jika bentuk proposal itu adalah permintaan bantuan dana yang diajukan
keperorangan atau lembaga, maka ia tidak ada bedanya dengan meminta-minta. Jika
memang si pelajar masuk ke dalam kategori yang disebutkan diatas, tentu
hukumnya boleh, namun jika tidak maka hukumnya sama saja alias haram.
Terkecuali bila itu adalah haknya, dan proposal itu sarana untuk menuntut
hak. Semisal hak anak yang meminta kepada orang tuanya, atau negara yang sudah
menyediakan anggaran khusus/ beasiswa dan si pelajar memang berhak untuk
mendapatkannya. Maka tentu hukumnya asalnya boleh.
Bagaimana Sikap Kita Terhadap Pengemis?
Meskipun hukum
mengemis pada dasarnya dilarang dalam Islam, akan tetapi justru syariat memerintahkan kita untuk memperlakukan para pengemis/peminta-minta dengan
baik. Kita tidak boleh menuduh dan mencurigai mereka dengan praduga yang buruk.
Allah ta’ala berfirman :
وَأَمَّا
السَّائِلَ فَلا تَنْهَرْ
“Dan terhadap orang yang meminta-minta makan janganlah
kamu menghardiknya”. (QS.Ad-Dhuha: 10)
Wallahu a’lam.
0 comments
Post a Comment