Qadha Shalat Orang Yang Tertidur

Pertanyaan :
Afwan ustadz mau bertanya, Apakah masih ada shalat dzuhur bagi orang yang tertidur sebelum melaksanakan shalat dzuhur dan terbangun di waktu ashar?

Jawaban :
Ulama sepakat berpendapat bahwa shalat fardhu yang tidak dilaksanakan pada waktunya baik karena ketiduran atau lupa, maka harus diganti pada waktu yang lain setelah dia ingat.[1] Hal ini didasarkan kepada dalil :

مَنْ نَامَ عَنْ صَلاَةٍ أَوْ نَسِيَهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا لاَ كَفَارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ

“Barangsiapa yang meninggalkan shalat karena tertidur atau lupa, maka hendaknya ia melakukan salat setelah ingat dan tidak ada kafarat (pengganti) selain itu.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Apakah segera dilakukan atau boleh ada penundaan ?

Menurut mayoritas ulama mazhab, shalat yang terlewat tersebut wajib dikerjakan sesegera mungkin tanpa boleh ada penundaan, hal ini didasarkan kepada hadits :

مَنْ نَسِيَ صَلاَةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا

“Barangsiapa yang meninggalkan shalat karena tertidur atau lupa, maka hendaknya ia melakukan salat setelah ingat.” (HR. bukhari)

Namun dizinkan untuk menunda sekedar menunaikan kebutuhan yang mendesak semisal makan ketika lapar, minum atau menunaikan hajat alamiyah.

Sedangkan kalangan mazhab Syafi’iyyah menyatakan afdhalnya disegerakan, namun boleh adanya penundaan. pendapat ini didasarkan kepada riwayat bahwa Rasulullah shalallahu’alihi wassalam dalam sebuah peperangan tertinggal dari shalat Shubuh, beliau baru menunaikannya setelah keluar dari lembah. Jika mengerjakan shalat qadha itu tidak boleh ada penundaan, tentu Rasulullah tidak akan melakukannya (menundanya).[2]

Wallahu a’lam.



[1] Fiqh ‘ala Madzhab al ‘Arba’ah (1/446), al Majmu’ asy Syarhul Muhadzdzab (3/71), Bidayatul Mujtahid (1/182), al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (26/34).
[2] Mughni al Muhtaj (1/127), al Majmu’ asy Syarhul Muhadzdzab (3/368), Fath al Qadir (1/372), asy Syarh as Shaghir (1/412), Kasy al Qina (1/416),  Tabyin al Haqaid (1/168), Fiqh ‘ala Madzhab al ‘Arba’ah (1/446).

0 comments

Post a Comment