Ribakah koperasi?

Pertanyaan :
Hukum koperasi itu gimana ya, halal atau haram? Karena  uang anggota di pakai untuk usaha yang kemudian ada bunganya.  Misal, kita bisa kredit motor di koperasi dengan bunga 2%.

Jawaban :
Dalam islam hukum itu ditentukan dengan hakikatnya bukan dari namanya. Sehingga terkait koperasi, tentu tidak bisa ketuk palu halal- haramnya sebelum diketahui secara pasti praktek atau sistem yang digunakannya.

Koperasi itu wadah usaha bersama. Jika dalam usaha tersebut menggunakan sistem syariah, tentu halal dan boleh bermuamalah dengan koperasi tersebut. Hanya memang tidak mudah sekarang mencari lembaga koperasi yang menerapkan system syariah.

Padahal, koperasi berbasis syariah sudah memiliki akar sejarah sejak lama dinegeri ini, tercatat lahir pertama kali pada 16 oktober 1905 dengan nama Syarikat Dagang Islam (SDI) di Solo, Jawa Tengah. Anggotanya adalah para pedagang muslim. Meskipun pada perkembangannya, SDI berubah menjadi Syarikat Islam yang bernuansa gerakan politik.

Adapun sekarang, kebanyakan koperasi –terutama simpan pinjam – menggunakan system konvensional/ribawi. Termasuk contoh yang disebutkan dalam pertanyaan. Diamana koperasi meminjamkan sejumlah uang dengan pengembalian dilebihkan (bunga) yang ditentukan untuk keperluan kredit rumah, motor dan lainnya.

Padahal praktek ribawi seperti itu sebenarnya bukan tanpa solusi. Sedikit merubah akad dan mau repot riba bisa dihindari. Semisal untuk kasus kredit diatas. Ribanya itu bukan pada keuntungan yang didapat oleh koperasi, tapi pada praktek membungakan uangnya.

Untuk merubah agar tidak menjadi riba, koperasi bisa membeli motor dengan harga cash, kemudian menjual dengan harga kredit dan mengambil keuntungan dari kredit tersbeut. Semisal harga motor cash dibeli dengan harga 10 juta, kemudian dijual dengan cara mengangsur selama 1 tahun misalnya menjadi total 15 juta.

Demikian juga dengan uang simpanan koperasi yang dipinjamkan, keuntungan bukan didapatkan dengan menentukan persentasi bunga, namun bagi hasil. Semisal dari dana yang dipinjam tersebut, koperasi berhak mendapatkan hasil sekian persen dari hasil usaha sesuai dengan kesepakatan.

Intinya koperasi yang sesuai syariah mengedepankan semangat tolong menolong, dan kebersamaan dalam usaha. Hasil yang didapatkan  bukan dari pengenaan bunga (interest) tapi dari sistem bagi hasil.

Wallahu a’lam.

0 comments

Post a Comment