VAKSIN HALAL ATAU HARAM ?




Ijin bertanya, Apa hukum vaksin untuk bayi atau anak-anak ?
Ustadz apa sebenarnya hukum melakukan imunisasi / vaksin ke bayi ? saya mendengar penyampaian dari seorang ustadz dan juga say abaca diartikel bahwa vaksin itu tidak baik dan berasal dari bahan yang diharamkan. Mohon penjelasannya.

Jawaban :
Vaksinasi atau lebih populer disebut imunisasi adalah suatu aktivitas yang bertujuan membentuk kekebalan tubuh dan biasanya dilakukan pada bayi, balita, dan ibu hamil dengan menggunakan system dan cara pengobatan tertentu.
Apa itu Vaksin?
Vaksin adalah sebuah senyawa antigen yang berfungsi untuk meningkatkan imunitas atau sistem kekebalan pada tubuh terhadap virus. Terbuat dari virus yang telah dilemahkan dengan menggunakan bahan tambahan seperti formaldehid, dan thymerosal.
Jenis vaksinasi yang ada antara lain vaksin hepatitis, polio, rubella, BCG, DPT, Measles Mumps Rubella (MMR). Di Indonesia sendiri praktik vaksinasi yang dilakukan terutama pada bayi dan balita adalah hepatitis B, BCG, Polio, dan DPT. Selebihnya seperti vaksinasi MMR bersifat tidak wajib. Sedangkan, vaksinasi terhadap penyakit cacar air (smallpox) termasuk vaksinasi yang tidak dilakukan di Indonesia.

Hukumnya
Bila kita cermati berbagai pendapat dan statmen para pakar dan ulama hukum vaksinisasi memang terjadi perbedaan pendapat yang cukup runcing. Umumnya para ulama dan lembaga fatwa membolehkan dengan beberapa alasan, namun tidak sedikit yang menvonis terlarang alias haram.

A.    Kalangan yang mengharamkan
Berikut beberapa alasan kalangan yang mengharamkan imunisasi, minimal mengatakan meninggalkan lebih baik.
1. Mengandung Najis

            Vaksin diduga kuat berasal dari benda tidak suci seperti  alcohol, babi, ginjal kera, obat bius, dan lain-lain.

2. Ada Efek Samping


            Memiliki efek samping yang membahayakan karena mengandung bahan kimia berbahaya seperti mercuri, thimerosal, aluminium, benzetonium klorida, dan
 lainnya.  Sedangkan dalam tubuh manusia sebenarnya sudah enzim kekebalan alamiah yang justru fungsinya akan diganggu dengan adanya zat-zak kimia tersebut.


3. Konspirasi Kalangan tertentu

            Imunisasi diduga kuat hanyalah akal-akalan alias konspirasi sekelompok orang untuk memperbodoh dan meracuni negara berkembang dan negara muslim dengan menghancurkan generasi muda mereka.

Juga Ada bisnis besar di balik program imunisasi bagi mereka yang berkepentingan. Ini terbukti dengan adanya  ilmuwan yang menentang teori imunisasi dan vaksinasi.


B. Kalangan yang membolehkan

Umumnya para ulama membolehkan imunisasi, karena dianggap sebagai bagian dari sistem pengobatan modern. Berikut beberapa point yang menjadi alasan kebolehannya :

1.      Vaksinisasi adalah bagian dari penjegahan penyakit

            Banyaknya penyakit menular berbahaya, tentu harus ditangani secara serius dan massif. Seperti kasus banyaknya ibu hamil yang sudah membawa virus Toksoplasma, Rubella, Hepatitis B yang membahayakan ibu dan janin.  Itu semua bisa dicegah dengan vaksin.

2.      Bahan bakunya tidak semuanya haram, dan sebagian masuk ekhukum darurat.

Info tentang bahan baku vaksin yang berasal dari benda haram atau najis tidak sepenuhnya benar.  Kalau toh ada yang benar-benar dari benda yang terlarang dalam syariat, ada yang sudah melalui proses istihalah yang menurut mayoritas ulama telah halal dan boleh digunakan.


3.      Perlunya  kekebalan tambahan

Kekebalan tubuh yang secara alamiah dimiliki setiap orang ada batasnya. Bila dimasa lalu kekebalan tubuh itu sudah cukup efektif mencegah penyakit, dewasa ini berbagai jenis virus dan bibit penyakit berbahaya sudah tidak mungkin dicegah hanya mengandalkan kekebalan standar. Maka vaksinisasi dianggap sebagai bagian dari usaha itu.

 Kesimpulan

Demikian paparan singkat tentang kontroversi imunisasi. Mungkin kita akan berdiri disalah satu kubu pendapat yang ada sebagai pilihan pendapat. Namun yang harus diingat, tetap kita harus bisa bijaksana menyikapi setiap perbedaan yang ada. Tidak perlu kita menvonis kalangan yang  memilih imunisasi sebagai orang yang menerjang keharaman, toh ada ulama yang membolehkan. Sebaliknya, jangan menuduh orang yang tidak menerima vaksinisasi sebagai orang kolot dan kampungan, sikapi saja dengan kacamata husnudzan, mungkin itu langkah kehati-hatian. Wallahu a’lam.

0 comments

Post a Comment