Ijin bertanya, Apa hukum vaksin untuk bayi atau anak-anak ?
Ustadz apa sebenarnya hukum melakukan imunisasi / vaksin ke bayi ? saya
mendengar penyampaian dari seorang ustadz dan juga say abaca diartikel bahwa
vaksin itu tidak baik dan berasal dari bahan yang diharamkan. Mohon penjelasannya.
Jawaban :
Vaksinasi atau lebih populer disebut imunisasi adalah suatu aktivitas yang bertujuan membentuk
kekebalan tubuh dan biasanya dilakukan pada bayi, balita, dan ibu hamil dengan menggunakan system dan cara pengobatan tertentu.
Apa itu Vaksin?
Vaksin adalah sebuah senyawa antigen yang berfungsi
untuk meningkatkan imunitas atau sistem kekebalan pada tubuh terhadap virus.
Terbuat dari virus yang telah dilemahkan dengan menggunakan bahan tambahan
seperti formaldehid, dan thymerosal.
Jenis vaksinasi yang ada antara lain vaksin hepatitis, polio, rubella, BCG,
DPT, Measles Mumps Rubella (MMR). Di Indonesia sendiri praktik vaksinasi yang
dilakukan terutama pada bayi dan balita adalah hepatitis B, BCG, Polio, dan
DPT. Selebihnya seperti vaksinasi MMR bersifat tidak wajib. Sedangkan,
vaksinasi terhadap penyakit cacar air (smallpox) termasuk vaksinasi yang tidak
dilakukan di Indonesia.
Hukumnya
Bila kita cermati berbagai pendapat dan statmen para pakar dan ulama
hukum vaksinisasi memang terjadi perbedaan pendapat yang cukup
runcing. Umumnya para ulama dan lembaga fatwa membolehkan dengan beberapa alasan,
namun tidak sedikit yang menvonis terlarang alias haram.
A.
Kalangan
yang mengharamkan
Berikut beberapa alasan
kalangan yang mengharamkan imunisasi, minimal mengatakan meninggalkan lebih
baik.
1. Mengandung
Najis
Vaksin diduga kuat berasal dari benda tidak suci seperti alcohol, babi, ginjal kera, obat bius, dan lain-lain.
Vaksin diduga kuat berasal dari benda tidak suci seperti alcohol, babi, ginjal kera, obat bius, dan lain-lain.
2. Ada Efek Samping
Memiliki efek samping yang membahayakan karena mengandung bahan kimia berbahaya seperti mercuri, thimerosal, aluminium, benzetonium klorida, dan lainnya. Sedangkan dalam tubuh manusia sebenarnya sudah enzim kekebalan alamiah yang justru fungsinya akan diganggu dengan adanya zat-zak kimia tersebut.
3. Konspirasi Kalangan tertentu
Imunisasi diduga kuat hanyalah akal-akalan alias konspirasi sekelompok orang untuk memperbodoh dan meracuni negara berkembang dan negara muslim dengan
menghancurkan generasi muda mereka.
Juga Ada bisnis besar di balik program imunisasi bagi mereka yang berkepentingan. Ini terbukti dengan adanya ilmuwan yang menentang teori imunisasi dan vaksinasi.
B. Kalangan yang membolehkan
Umumnya para ulama membolehkan imunisasi, karena dianggap sebagai bagian
dari sistem pengobatan modern. Berikut beberapa point yang menjadi alasan kebolehannya
:
1.
Vaksinisasi adalah bagian dari penjegahan penyakit
Banyaknya
penyakit menular berbahaya, tentu harus ditangani secara serius dan massif. Seperti kasus banyaknya ibu hamil yang sudah membawa virus
Toksoplasma, Rubella, Hepatitis B yang membahayakan ibu dan janin. Itu semua bisa dicegah dengan vaksin.
2.
Bahan bakunya tidak
semuanya haram, dan sebagian masuk ekhukum darurat.
Info tentang bahan baku vaksin yang berasal dari benda
haram atau najis tidak sepenuhnya benar.
Kalau toh ada yang benar-benar dari benda yang terlarang dalam syariat,
ada yang sudah melalui proses istihalah yang menurut mayoritas ulama telah
halal dan boleh digunakan.
3.
Perlunya kekebalan tambahan
Kekebalan tubuh yang secara alamiah dimiliki setiap orang ada batasnya. Bila
dimasa lalu kekebalan tubuh itu sudah cukup efektif mencegah penyakit, dewasa
ini berbagai jenis virus dan bibit penyakit berbahaya sudah tidak mungkin
dicegah hanya mengandalkan kekebalan standar. Maka vaksinisasi dianggap sebagai
bagian dari usaha itu.
Kesimpulan
Demikian paparan singkat tentang kontroversi imunisasi. Mungkin kita akan
berdiri disalah satu kubu pendapat yang ada sebagai pilihan pendapat. Namun yang
harus diingat, tetap kita harus bisa bijaksana menyikapi setiap perbedaan yang
ada. Tidak perlu kita menvonis kalangan yang memilih imunisasi sebagai orang yang menerjang
keharaman, toh ada ulama yang membolehkan. Sebaliknya, jangan menuduh orang
yang tidak menerima vaksinisasi sebagai orang kolot dan kampungan, sikapi saja
dengan kacamata husnudzan, mungkin itu langkah kehati-hatian. Wallahu a’lam.
0 comments
Post a Comment