Ustadz, ana mau tanya
tentang adab buang air kecil. Kemarin ana
masuk ke salah satu kamar kecil sebuah
masjid, disana ada tulisan bahwa kencing sambil berdiri dilarang dalam Islam
dan ancamannya neraka. Mohon penjelasannnya.
Jawaban :
Ulama berbeda pendapat tentang hukum
buang air kecil sambil berdiri. Sebagian ulama memang menghukumi makruh sedangkan
sebagian ulama membolehkan. Perbedaan pendapat ini terjadi karena terdapat
beberapa riwayat yang sepintas bertentangan, antara hadits yang membolehkan
buang air sambil berdiri dengan hadits –hadits lainnya berupa larangan bahkan
celaan Nabi shalallahu’alaihi wassalam terhadap aktivitas buang air sambil
berdiri. Namun demikian kami tidak mengetahui adanya pendapat ulama yang
mengharamkan. Mari kita simak bahasannya.
1.
Hadits-hadits yang melarang
‘Aisyah radhiyallahu
‘anha mengatakan,
مَنْ حَدَّثَكُمْ أَنَّ النَّبِيَّ كَانَ يَبُوْلُ قَائِمًا فَلاَ
تُصَدِّقُوْهُ مَا كَانَ يَبُوْلُ إِلاَّ قَاعِدًا
“Barangsiapa
yang mengatakan pada kalian bahwa Nabi shallallahu‘alaihi wasallam pernah
kencing sambil berdiri, maka janganlah kalian membenarkannya. (Yang benar)
beliau biasa kencing sambil duduk.”
(HR. Tirmidzi dan An Nasa’i)
At
Tirmidzi mengatakan tentang hadits ini, “Ini adalah hadits yang lebih bagus dan
lebih shahih dari hadits lainnya tatkala membicarakan masalah ini.”[1]
‘Umar radhiyallahu
‘anhu berkata,
رَآنِى
رَسُولُ اللَّهِ أَبُولُ قَائِمًا فَقَالَ :« يَا عُمَرُ لاَ تَبُلْ قَائِمًا ».
قَالَ فَمَا بُلْتُ قَائِمًا بَعْدُ.
“Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam melihatku
kencing sambil berdiri, kemudian beliau mengatakan, “Wahai ‘Umar janganlah
engkau kencing sambil berdiri.” Umar pun setelah itu tidak pernah kencing lagi
sambil berdiri.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Hadits ini lemah menurut masyoritas
ulama hadits.
Dari Buraidah, Nabi shallallahu‘alaihi wasallam
bersabda,
ثلاثٌ
مِنَ الجَفاءِ أنْ يَبُولَ الرَّجُلُ قائِماً أوْ يَمْسَحَ جَبْهَتَهُ قَبْلَ أنْ
يَفْرَغَ مِنْ صَلاتِهِ أوْ يَنْفُخَ في سُجُودِهِ
“Tiga perkara yang menunjukkan perangai yang buruk:
[1] kencing sambil berdiri, [2] mengusap dahi (dari debu) sebelum selesai
shalat, atau [3] meniup (debu) di (tempat) sujud.” (HR. Al Bazzar)
Hadits ini yang benar adalah hadits mauquf, dan ulama
berbeda pendapat tentang kualitasnya, sebagiannya menerima sedangkan sebagian
muhaditsin melemahkannya.[2]
2.
Hadits yang membolehkan
Hudzaifah
radhiyallahu ‘anhu mengatakan,
أَتَى
النَّبِىُّ ، سُبَاطَةَ قَوْمٍ ، فَبَالَ قَائِمًا ، فَدَعَا بِمَاءٍ ، فَجِئْتُهُ
بِمَاءٍ ، فَتَوَضَّأَ
“Nabi shallallahu‘alaihi wasallam pernah mendatangi
tempat pembuangan sampah milik suatu kaum. Lalu beliaubuang air sambil berdiri.
Kemudian beliau meminta diambilkan air. Aku pun mengambilkan beliau air, lalu
beliau berwudhu dengannya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dan juga diriwayakan bahwa shahabat –Shahabat
Rasulullah shalallahu’alaihi wassalam diantaranya Umar bin Khattab, Ali bin Abi
Thalib, Ibnu Umar, Zaid bin Tsabit, Abu Hurairah dan lainnya mereka pernah
buang air besar sambil berdiri.[3]
Pendapat para ulama
Dalam menerima riwayat –riwayat diatas,
ulama terbagi menjadi 2 kelompok pendapat,
yakni antara yang membolehkan dan memakruhkan.
Pendapat pertama : Membolehkan secara mutlak. Pendapat ini dipegang oleh
kalangan Mazhab Malikiyah, pendapat yang azhar dari Hanabilah dan sebagian
syafi’iyyah.[4]
Imam al Mardawi berkata : “Dan tidak dimakruhkan kencing
berdiri tanpa adanya keperluan menurut pendapat yang shahih dalam madzhab jika
tidak khawatir mengotori dirinya dan tidak ada yang melihat seperti yang
dinaskan, dan diriwayatkan juga dari imam ahmad bahwa hukumnya makruh.”[5]
Al
Hafidz Ibnu Hajar al Asqalani berkata : “Telah diriwayatkan secara shahih dan
juga Umar, Ali dan Zaid telah buang air dengan berdiri. Yang ini semua menjadi
dalil kebolehannya tanpa adanya kemakruhan bila aman dari percikannya.”[6]
Pendapat kedua : Makruh
bila tanpa udzur. Pendapat ini adalah yang dipegang oleh mayoritas ulama mazhab
dari kalangan Hanafiyyah, Syafi’iyyah dan sebagian Hanabilah.[7]
Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan
: “Hadits-hadits yang menyebutkan
larangan buang air kecil sambil berdiri adalah lemah, kecuali hadits 'Aisyah,
sehingga para ulama (syafi’iyyah)
menghukumi buang air kecil sambil berdiri adalah makruh bila tanpa udzur.[8]
Khatimah
Terlepas dari khilafiyyah tentang
hukum buang air sambil berdiri, ulama sepakat bahwa buang air dengan posisi
duduk adalah mustahab (sunnah hukumnya).[9] Hal ini
didasarkan kepada hadits riwayat Abdurrahman bin Hasanah :
خَرَجَ
عَلَيْنَا النَّبِيُّ وَهُوَ فِي يَدِهِ كَهَيْئَةِ الدَّرَقَةِ قَالَ :
فَوَضَعَهَا ، ثُمَّ جَلَسَ فَبَالَ إِلَيْهَا
“Nabi shallallahu‘alaihi wasallam pernah keluar
bersama kami dan di tangannya terdapat sesuatu yang berbentuk perisai, lalu
beliau meletakkannya kemudian beliau duduk lalu kencing menghadapnya.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah)
Inilah yang lebih baiknya untuk kita lazimi. Wallahu a’lam.
[1] Nail
al Authar (1/88)
[2] Fath
al Bari li Ibn Rajab (7/359).
[3] Darr
al Mukhtar (1/229), al Mughni (1/164).
[4] Al
Mughni (1/164), al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (9/34).
[6] Fath
al Bari li Ibn Hajar (1/330).
[7] Al
Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (9/34).
[8] Syarah
Shahih Muslim (3/166).
[9] Al
Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (15/278).
0 comments
Post a Comment