BUANG AIR KECIL SAMBIL BERDIRI



Ustadz, ana mau tanya tentang adab buang air kecil.  Kemarin ana masuk ke salah satu kamar kecil  sebuah masjid, disana ada tulisan bahwa kencing sambil berdiri dilarang dalam Islam dan ancamannya neraka. Mohon penjelasannnya.

Jawaban :
            Ulama berbeda pendapat tentang hukum buang air kecil sambil berdiri. Sebagian ulama memang menghukumi makruh sedangkan sebagian ulama membolehkan. Perbedaan pendapat ini terjadi karena terdapat beberapa riwayat yang sepintas bertentangan, antara hadits yang membolehkan buang air sambil berdiri dengan hadits –hadits lainnya berupa larangan bahkan celaan Nabi shalallahu’alaihi wassalam terhadap aktivitas buang air sambil berdiri. Namun demikian kami tidak mengetahui adanya pendapat ulama yang mengharamkan. Mari kita simak bahasannya.

1.                  Hadits-hadits yang melarang
‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan,
مَنْ حَدَّثَكُمْ أَنَّ النَّبِيَّ كَانَ يَبُوْلُ قَائِمًا فَلاَ تُصَدِّقُوْهُ مَا كَانَ يَبُوْلُ إِلاَّ قَاعِدًا
“Barangsiapa yang mengatakan pada kalian bahwa Nabi shallallahu‘alaihi wasallam pernah kencing sambil berdiri, maka janganlah kalian membenarkannya. (Yang benar) beliau biasa kencing sambil duduk.” (HR. Tirmidzi dan An Nasa’i)
At Tirmidzi mengatakan tentang hadits ini, “Ini adalah hadits yang lebih bagus dan lebih shahih dari hadits lainnya tatkala membicarakan masalah ini.”[1]

‘Umar radhiyallahu ‘anhu  berkata,
رَآنِى رَسُولُ اللَّهِ أَبُولُ قَائِمًا فَقَالَ :« يَا عُمَرُ لاَ تَبُلْ قَائِمًا ». قَالَ فَمَا بُلْتُ قَائِمًا بَعْدُ.
“Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam melihatku kencing sambil berdiri, kemudian beliau mengatakan, “Wahai ‘Umar janganlah engkau kencing sambil berdiri.” Umar pun setelah itu tidak pernah kencing lagi sambil berdiri.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Hadits ini lemah menurut masyoritas ulama hadits.

Dari Buraidah, Nabi shallallahu‘alaihi wasallam bersabda,
ثلاثٌ مِنَ الجَفاءِ أنْ يَبُولَ الرَّجُلُ قائِماً أوْ يَمْسَحَ جَبْهَتَهُ قَبْلَ أنْ يَفْرَغَ مِنْ صَلاتِهِ أوْ يَنْفُخَ في سُجُودِهِ
“Tiga perkara yang menunjukkan perangai yang buruk: [1] kencing sambil berdiri, [2] mengusap dahi (dari debu) sebelum selesai shalat, atau [3] meniup (debu) di (tempat) sujud.” (HR. Al Bazzar)
Hadits ini yang benar adalah hadits mauquf, dan ulama berbeda pendapat tentang kualitasnya, sebagiannya menerima sedangkan sebagian muhaditsin melemahkannya.[2]

2.                  Hadits  yang membolehkan
Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu mengatakan,
أَتَى النَّبِىُّ ، سُبَاطَةَ قَوْمٍ ، فَبَالَ قَائِمًا ، فَدَعَا بِمَاءٍ ، فَجِئْتُهُ بِمَاءٍ ، فَتَوَضَّأَ
“Nabi shallallahu‘alaihi wasallam pernah mendatangi tempat pembuangan sampah milik suatu kaum. Lalu beliaubuang air sambil berdiri. Kemudian beliau meminta diambilkan air. Aku pun mengambilkan beliau air, lalu beliau berwudhu dengannya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Dan juga diriwayakan bahwa shahabat –Shahabat Rasulullah shalallahu’alaihi wassalam diantaranya Umar bin Khattab, Ali bin Abi Thalib, Ibnu Umar, Zaid bin Tsabit, Abu Hurairah dan lainnya mereka pernah buang air besar sambil berdiri.[3]

Pendapat para ulama
Dalam menerima riwayat –riwayat diatas, ulama terbagi menjadi 2  kelompok pendapat, yakni antara yang membolehkan dan memakruhkan.

Pendapat pertama : Membolehkan secara mutlak. Pendapat ini dipegang oleh kalangan Mazhab Malikiyah, pendapat yang azhar dari Hanabilah dan sebagian syafi’iyyah.[4]
Imam al Mardawi berkata : “Dan tidak dimakruhkan kencing berdiri tanpa adanya keperluan menurut pendapat yang shahih dalam madzhab jika tidak khawatir mengotori dirinya dan tidak ada yang melihat seperti yang dinaskan, dan diriwayatkan juga dari imam ahmad bahwa hukumnya makruh.”[5]
Al Hafidz Ibnu Hajar al Asqalani berkata : “Telah diriwayatkan secara shahih dan juga Umar, Ali dan Zaid telah buang air dengan berdiri. Yang ini semua menjadi dalil kebolehannya tanpa adanya kemakruhan bila aman dari percikannya.”[6]

Pendapat kedua : Makruh bila tanpa udzur. Pendapat ini adalah yang dipegang oleh mayoritas ulama mazhab dari kalangan Hanafiyyah, Syafi’iyyah dan sebagian Hanabilah.[7]
Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan  : “Hadits-hadits yang menyebutkan larangan buang air kecil sambil berdiri adalah lemah, kecuali hadits 'Aisyah, sehingga para ulama (syafi’iyyah) menghukumi buang air kecil sambil berdiri adalah makruh bila tanpa udzur.[8]

Khatimah
 Terlepas dari khilafiyyah tentang hukum buang air sambil berdiri, ulama sepakat bahwa buang air dengan posisi duduk adalah mustahab (sunnah hukumnya).[9] Hal ini didasarkan kepada hadits riwayat Abdurrahman bin Hasanah :
خَرَجَ عَلَيْنَا النَّبِيُّ وَهُوَ فِي يَدِهِ كَهَيْئَةِ الدَّرَقَةِ قَالَ : فَوَضَعَهَا ، ثُمَّ جَلَسَ فَبَالَ إِلَيْهَا
“Nabi shallallahu‘alaihi wasallam pernah keluar bersama kami dan di tangannya terdapat sesuatu yang berbentuk perisai, lalu beliau meletakkannya kemudian beliau duduk lalu kencing menghadapnya.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah)
Inilah yang lebih baiknya untuk kita lazimi. Wallahu a’lam.



[1] Nail al Authar (1/88)
[2] Fath al Bari li Ibn Rajab (7/359).
[3] Darr al Mukhtar (1/229), al Mughni (1/164).
[4] Al Mughni (1/164), al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (9/34).
[5] Inshaf Fi Ma’rifati Ar Rajih Min Al Khilaf  (1/99).
[6] Fath al Bari li Ibn Hajar (1/330).
[7] Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (9/34).
[8] Syarah Shahih Muslim (3/166).
[9] Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (15/278).

0 comments

Post a Comment