HUKUM DAGING BIAWAK



Halalkah daging biawak ustadz ? Saya masih bingung karena info yang saya dapatkan dari para ustadz masih simpang siur ada yang mengharamkan dan ada yang berpendapat halal. Katanya Khalid bin Walid pernah makan biawak dan Nabi Muhammad menyetujuinya.


Jawaban
Hukum daging biawak diperbedapendapatkan oleh ulama, sebagian menghalalkan sedangkan sebagian kelompok ulama mengharamkannya. Jika dikaitkan dengan pertanyaan diatas, dimana katanya Khalid bin Walid memakan biawak dan Nabi shalallahu’alaihi wasslam mendiamkannya disitu ada yang tidak tepat. Karena yang dimakan oleh Khalid adalah Dhab, bukan biawak, antara keduanya jenis hewan ini memang ada kesamaan, namun ada beberapa perbedaan.Mari kita bahas satu persatu.

A.    Dab
Berikut bebeapa pengertian hewan yang bernama Dhab yang kami kumpulkan dari beberapa keterangan :
Hasyiyah al-Qalyubi ‘ala Syarh al-Minhaaj (4/259) : "Dhab adalah binatang yang menyerupai biawak yang mampu hidup sekitar tujuh ratus tahun, binatang ini tidak minum air dan ia kencing sekali dalam 40 hari, betinanya memiliki dua alat kelamin betina dan yang jantan pun juga memiliki dua alat kelamin jantan."
Sedangkan dalam keterangan dalam kitab Al Hayawan karya Abu ‘Utsman ‘Amr bin Bahr Al Jahizh: “Dhobb adalah hewan reptil yang hidup di gurun pasir, dapat hidup selama 700 tahun,  termasuk dari hewan darat bukan laut atau air, termasuk dari jenis hewan darat yang kepalanya seperti ular, sekali bertelur bisa mencapai 60 sampai 70 butir dan telurnya menyerupai telur burung merpati,  warna kulitnya bisa berubah dikarenakan perubahan cuaca panas,  tidak meminum air bahkan mencukupkan dirinya dengan keringat, ekor adalah senjatanya, gigi-giginya tumbuh berbarengan,mempunyai 4 kaki yang mana semua telapaknya seperti telapak tangan manusia, sebagiannya ada yang mempunyai dua lidah, hewan yang dimakan hanya belalang, makan tetumbuhan sejenis rumput, menyukai kurma, sebagian orang arab merasa jijik dengannya.”

Keterangan yang serupa juga dalam kitab Hasyiah Syarqawy `ala Tahrir jilid 2 hal 452.

Hukum daging dhab
Mayoritas ulama mazhab berpendapat tentang kehalalan dhab, sedangkan kalangan Hanafiyyah disebutkan ada dua riwayat, sebagian menghalalkan dengan adanya karihah (kurang disukai) namun pendapat yang adzhar dari mahzab ini mengharamkan.[1]
Kalangan Hanafiyyah yang mengharamkan berdalilkan kepada riwayat dari Abdurrahman bin Hasanah bahwa Rasulullah shalallahu’alaihi wassalam menemukan shahabat yang sedang memasak daging dhab, lalu beliau memerintahkan agar menumpahkan pancinya/membuang daging tersebut.[2]
Sedangkan jumhur ulama berpendapat bahwa dhab adalah halal, pendapat ini didasarkan kepada hadits-hadits berikut :

الضَبُّ لَسْتُ آكِلَهُ وَلاَ أُحَرِّمُهُ
 “Aku tidak memakan dhab dan aku tidak mengharamkannya.” (HR. Bukhari)

Dari ‘Abdullah bin ‘Abbas dari Khalid bin Walid bahwasanya ia bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam masuk ke rumah Maimunah lalu didatangkan kepada Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam daging dhab panggang, kemudian Beliau melayangkan tangannya kearah daging tersebut, lalu sebagian kaum wanita berkata : ‘Beritahu Rasulullah atas apa yang akan dimakannya’, Maka para sahabat berkata : ‘Wahai Rasulullah, itu adalah daging dhab’. Kemudian Beliau shallallahu‘alaihi wasallam mengangkat tangannya, lalu aku (Khalid) bertanya: “Apakah daging ini haram wahai Rasulullah ?’, Beliau -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

لاَ، وَلَكِنْ لَمْ يَكُنْ بِأَرْضِ قَوْمِيْ، فَأَجِدُنِيْ أَعَافُهُ





“Tidak, akan tetapi hewan ini tidak ada di tanah kaumku dan aku memperbolehkannya.” (HR. Bukhari)
Kesimpulannya pendapat yang rajah dan terpilih adalah tentang kehalalan Dhab.
B.     Biawak
Dalam bahasa Arab dan literatul fiqih klasik, biawak disebut waral (الورل).dalam khazanah literatul klasik, ia disebut mirip dengan dhabb tapi fisiknya lebih besar. Berbeda dengan dhobb, sebagaimana yang kita ketahui tentang biawak dia adalah hewan  : Reptil yang persis seperti komodo akan tetapi ukurannya lebih kecil,  hidup di gua-gua kecil pinggiran sungai, bisa berenang di air dan berjalan di darat seperti halnya buaya, makanannya adalah daging karena hewan ini termasuk dari jenis karnivora,dia memangsa santapannya seperti hewan-hewan yang dimakannya seperti katak, tikus, ayam atau burung sekalipun dengan gigi taring.
Persamaan yang mencolok dengan Dhab adalah sama-sama reptile dan bentuk fisiknya yang serupa, sedangkan perbedaannya Dhab cendrung Herbivora sedangkan Biawak Karnivora.
Hukum biawak
Ulama berbeda pendapat tentang hukum Biawak, sebagian ulama  menghalalkan sedangkan sebagian lagi mengharamkan. Yang menghalalkan mengqiyaskan kepada kehalalan Dhab karena keduanya memiliki banyak kesamaan. sedangkan yang mengharamkan berdalih bahwa biawak bukanlah Dhabb, karena meskipun keduanya secara fisik memiliki kesamaan, tetapi Dhab adalah Herbivora sebagimana halnya kambing, sapi dan hewan ternak halal lainnya. Adapun Biawak adalah Karnivora dan termasuk hewan bertaring yang diharamkan, sebagaimana disebutkan dalam hadits :

كُلُّ ذِي نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ

“Seluruh binatang pemangsa dengan gigi taringnya maka haram memakannya.” (HR. Muslim)
Kalangan yang mengharamkan juga membantah bila kehalalan Biawak dihubungkan dengan kemiripan dengan Dhab. Banyak hewan yang memang memiliki kemiripan tapi hukum dagingnya berbeda, misal kucing dan kelinci sangat mirip bentuk fisiknya, tetapi karena yang satu pemamah biak sedangkan yang satunya hewan bertaring, maka hukumnya berbeda.

Kesimpulan
Ulama khilaf tentang hukum daging biawak, sebagian menghalalkan sedangkan sebagian ulama mendiamkan, seperti Imam Ahmad yang tidak menanggapi. Sedangkan kalangan  Syafi’iyyah dan Hanabilah mengharamkan.[3]
Wallahu a’lam.


[1] Al Mausu’ah al fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (5/143).
[2] Hadits ini dikeluarkan oleh imam Ahmad dalam musnadnya (4/196) dan Ibnu Hajar menshahihkannya.
[3] Hasyiah Al Jumal  (1 / 513):

0 comments

Post a Comment