Ustadz
mau bertanya tentang hadits berikut ini shahih atau tidak ?
“Barangsiapa
berpuasa 3 hari pada bulan Rajab, dituliskan baginya puasa 1 bulan, barangsiapa
berpuasa 7 hari pada bulan Rajab, maka Allah tutupkan baginya tujuh buah pintu Neraka,
barangsiapa yang berpuasa 8 hari pada
bulan Rajab, maka Allah membukakan baginya 8 pintu-pintu Surga. Dan barangsiapa
puasa 10 hari diakbulkan semua permintaaanya.” Hadits riwayat at Thabrani.
Sejauh
yang kami ketahui, tidak ada satupun hadits shahih yang berbicara tentang
keutamaan bulan Rajab dan ibadah di dalamnya. Terlepas dari status hukum puasa
Rajab yang memang diperbedapendapatkan oleh ulama.
Sebagaimana
yang dikatakan Al Hafizh Ibnu Hajar Al-’Asqalani rahimahullah: “Adapun hadits-hadits yang
menyebutkan tentang keutamaan bulan Rajab, keutamaan berpuasa Rajab, atau keutamaan
berpuasa beberapa hari pada bulan tersebut, maka terbagi menjadi dua: (1)
hadits-haditsnya maudhu’
(palsu), dan (2) hadits-haditsnya dha’if
(lemah).[1]
Lafadz
yang serupa dengan ‘hadits’ yang ditanyakantemukan dalam penjelasan para
ulama adalah sebagai berikut :
مَنْ صَامَ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ مِنْ رَجَبَ كُتِبَ لَهُ صِيَامُ شَهْرٍ
وَمَنْ صَامَ سَبْعَةَ أَيَّامٍ مِنْ رَجَبَ أَغْلَقَ اللهُ عَنْهُ سَبْعَةَ
أَبْوَابٍ مِنَ النَّارِ وَمَنْ صَامَ ثَمَانِيَةَ أَيَّامٍ مِنْ رَجَبٍ فَتَحَ
اللهُ ثَمَانِيَةَ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ، وَمَنْ صَامَ نِصْفَ رَجَبَ حَاسَبَهُ
اللهُ حِسَاباً يَسِيْراً.
“Barangsiapa
berpuasa tiga hari pada bulan Rajab, dituliskan baginya (ganjaran) puasa satu
bulan, barangsiapa berpuasa tujuh hari pada bulan Rajab, maka Allah tutupkan
baginya tujuh buah pintu api Neraka, barangsiapa yang berpuasa delapan hari
pada bulan Rajab, maka Allah membukakan baginya delapan buah pintu dari pintu-pintu
Surga. Dan barangsiapa puasa nishfu (setengah bulan) Rajab, maka Allah akan
menghisabnya dengan hisab yang mudah.”
Catatan
:
1. Tidak ada
lafadz : Allah akan menghisabnya dengan hisab yang mudah.
2. Tidak ada
lafadz 10 hari, tapi setengah bulan.
3. Dipertanyaan
yang lain malah ‘haditsnya’ dengan menyebutkan : ‘Siapa yang menyebarkan ini
seperti beribadah 80 tahun.’
Takhrij
dan kedudukan hadits
Hadits
ini tidak ada dalam sunan Thabrani seperti yang dikatakan. Adanya dalam kitab al-Fawaa-idul
Majmu’ah fil Ahaadits al-Maudhu’ah (no. 288). Setelah membawakan hadits ini
asy-Syaukani berkata: “Suyuthi membawakan hadits ini dalam kitabnya, al-Laaliy
al-Mashnu’ah, ia berkata: ‘Hadits ini diriwayatkan dari jalan Amr bin
al-Azhar dari Abaan dari Anas secara marfu’.’”
Dalam
sanad hadits tersebut ada dua perawi yang sangat lemah:
1. ‘Amr bin
al-Azhar al-‘Ataky.
Tentang
rawi diatas Imam an-Nasa-i berkata: “Dia Matrukul Hadits.” Sedangkan kata Imam
al-Bukhari: “Dia dituduh sebagai pendusta.” Kata Imam Ahmad: “Dia sering
memalsukan hadits.”[2]
2. Abaan bin Abi
‘Ayyasy.
Imam
Ahmad dan an-Nasa-i berkata: “Dia Matrukul Hadits (ditinggalkan haditsnya).”
Kata Yahya bin Ma’in: “Dia matruk.” Dan beliau pernah berkata: “Dia rawi yang sangat
lemah.”[3]
Hadits
ini diriwayatkan juga oleh Abu Syaikh dari jalan Ibnu ‘Ulwan dari
Abaan. Kata Imam as-Suyuthi: “Ibnu ‘Ulwan adalah pemalsu hadits.”[4]
Abaan. Kata Imam as-Suyuthi: “Ibnu ‘Ulwan adalah pemalsu hadits.”[4]
Kesimpulan
Hadits
diatas derajatnya sangat lemah atau palsu. Hindari untuk menyebarkannya agar
kita termasuk oleh orang yang diancam oleh hadits Rasulullah shalallahu’alaihi
wassalam : “Barangsiapa yang berdusta atasku dengan
sengaja, maka hendaklah ia mengambil tempat duduknya (yakni tempat tinggalnya)
di neraka.” (HR. Bukhari)
Wallahu a’lam.
0 comments
Post a Comment