Ustadz
saya mau bertanya tentang hukum mengusapkan kedua telapak tangan ke wajah setelah
selesai berdoa, apakah ada tuntunannya ? Beberapa waktu lalu saya mendengar
ceramah salah seorang ustadz yang mengatakan bahwa tidak ada tuntunan mengusap
wajah selesai berdoa. Saya agak terkejut, karena selama ini yang biasa saya
lakukan refleks selesai berdoa dan juga selesai shalat saya mengusap wajah. Mohon pencerahannya.
Jawaban
Para
ulama ternyata terbelah menjadi beberapa pendapat tentang hukum mengusapkan
telapak tangan kewajah selepas berdoa, bahkan antar ulama dalam satu mazhab ada
fatwa yang saling berbeda, sebagian berpendapat itu termasuk sunnah dan adab
berdo’a, sedangkan yang lain berpendapat tidak disunnahkan, bahkan menganggap sebagai
perkara tercela.
1.
Yang berpendapat disunnahkan
Mayoritas
ulama dari kalangan Hanafiyyah, Syafi’iyyah sebagian Malikiyyah dan Hanabilah
berpendapat bahwa mengusap wajah selesai berdoa termasuk mustahab (dianjurkan)
dan termasuk adab dari berdo’a.[1]
Al imam Hasan bin Ammar
as-Syaranbalali dari al Hanafiyyah berkata, “... Barangsiapa yang
menghendaki menerima takaran pahala dengan takaran yang sempurna pada hari
kiamat, maka hendaklah akhir ucapannya dalam majlisnya adalah “subhana rabbika”
dan seterusnya. Dan ia mengusap tangan dan wajahnya di akhir doanya.”[2]
Al-Imam
an Nafrawi dari mazhab Maliki berkata: “Dan disunnahkan mengusap wajah dengan
kedua tangannya setelah berdoa, sebagaimana apa yang telah dilakukan oleh Nabi
shallallahu ‘alaihi wasallam.”[3]
Al
Imam Nawawi dari mazhab Syafi’i berkata, “Di antara beberapa adab dalam berdoa adalah, adanya doa dalam waktu-waktu,
tempat-tempat dan keadaan-keadaan yang mulia, menghadap kiblat, mengangkat
kedua tangan, mengusap wajah setelah selesai berdoa, memelankan suara antara
keras dan berbisik.”[4]
Al
Imam Buhuti dari mazhab Hanbali berkata, “Kemudian orang yang berdoa
mengusapkan wajahnya dengan kedua tangannya setelah membaca doa qunut dan di
luar shalat ketika selesai berdoa.”[5]
2.
Tidak disunnahkan
Sedangkan
sebagian ulama dari mazhab Malikiyyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah berpendapat
tidak ada kesunnahannya sehingga termasuk perkara yang dibenci untuk dilakukan.
Dari
kalangan mazhab Hanbali, pendapat ini diwakili oleh Ibnu Taimiyah, ia berkata,
"Sedangkan mengusap wajah dengan dua tangan, hanya ada dasar satu atau dua
hadits tapi tidak dapat dijadikan hujjah."[6]
Sedangkan
dari mazhab Syafi’iyyah ada al imam Al-‘Izz ibnu Abdissalam yang memiliki
pendapat berseberangan dengan fatwa resmi mazhabnya. Beliau berkata, "Tidak
ada orangyang mengusap tangan ke wajahnya setelah berdoa kecuali orang nan
jahil."[7]
Disebutkan dalam
sebuah riwayat bahwa Imam Malik ditanya tentang seorang laki-laki yang mengusap
wajahnya dengan kedua tangannya ketika berdoa, lalu dia mengingkarinya, dan
berkata: Aku tidak tahu (dasar amalan tersebut).”[8]
Sebab perbedaan pendapat
Penyebab
adanya perbedaan pendapat ini
dikarenakan ulama khilaf dalam menyikapi kekuatan hadits-hadits terkait yang
permasalahan ini. Sebagian menghukumi haditsnya dhaif sehingga tidak bisa diamalkan,
sebagiannya menghasankan. Berikut hadits-haditsnya :
فَإِذَا فَرَغْتُمْ، فَامْسَحُوا بِهَا وُجُوهَكُمْ
"Apabila kalian telah selesai
(berdoa), maka usapkan tangan ke paras kalian."
Hadist ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud (1485), Ibnu Majah
(3866), al-Hakim dalam al-Mustadrak (1968), dan al-Baihaqi dalam as-Sunan
al-Kubra (3276).
Al
Imam Abu Daud mengomentari hadits ini
sebagai hadits dhaif.[9]
رَوَى عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَال: كَانَ
رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا رَفَعَ يَدَيْهِ فِي
الدُّعَاءِ لَمْ يَحُطَّهُمَا حَتَّى يَمْسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ
Dari
Umar bin Khattab berkata, "Rasulullah shalallahu’alaihi wassalam bila berdoa mengangkat kedua tangannya, tak
melepaskannya kecuali setelah mengusapkan keduanya ke wajahnya." (HR. Tirmidzi)
Imam
At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini gharib, sedangkan al imam Nawawi
dalam al Adzkar mendha’ifkannya.[10]
Sedangkan
al iman Ibnu Hajar Al-‘Asqalani mengatakan bahwa meski hadits-hadits tentang
mengusap wajah itu masing-masing dhaif, namun satu sama lain saling
menguatkan. Sehingga derajatnya naik menjadi hasan.[11]
Diantara
penguat yang dimaksud oleh Ibnu Hajar adalah apa yang disebutkan oleh al Imam
Bukhari dalam kitab Adabul Mufrad hal 214 bahwa Umar, Ibn Zubair ketika selesai
berdoa mengusapkan kedua tangannya ke muka beliau. Demikian juga dalam Mushannaf
Abdul Razaq (2/252) juga diriwayatkan Ibn Umar melakukan hal yang sama. Abdul
Razaq berkata aku juga melihat Ma'mar berdoa dengan kedua tangan di arah
dadanya lalu menusap muka dengan kedua tangan.
Bagaimana
bila mengusapkan tangan ke wajah dilakukan ketika doa dalam shalat semisal
membaa Qunut ?
Mayoritas
ulama termasuk Syafi’iyyah memakruhkan hal ini.[12]
Demikian.
Wallahu a’lam.
[1] Al Fatawa al Hindiyyah
(5/318), al Inshaf (2/173), al Mughni (2/154), Mughni al
Muhtaj (2/154), Tuhfatul Muhtaj (1/486).
[2] Hasyiyah as-Syaranbalali ‘ala Durar
al-Hukkam, (1/80).
[3] Al Fawakih
al-Dawani, (2/335).
[9] Sunan Abi Daud (2/78).
[10] Al Azkar an Nawawi
halaman 399.
[11] Subulussalam (4/399)
[12] Al Adzkar li Nawawi hal.213,
Mughni al Muhtaj (1/167)
0 comments
Post a Comment