HUKUM MENGUSAPKAN TELAPAK TANGAN SELESAI BERDO’A



Ustadz saya mau bertanya tentang hukum mengusapkan kedua telapak tangan ke wajah setelah selesai berdoa, apakah ada tuntunannya ? Beberapa waktu lalu saya mendengar ceramah salah seorang ustadz yang mengatakan bahwa tidak ada tuntunan mengusap wajah selesai berdoa. Saya agak terkejut, karena selama ini yang biasa saya lakukan refleks selesai berdoa dan juga selesai shalat saya mengusap wajah.  Mohon pencerahannya.

Jawaban
Para ulama ternyata terbelah menjadi beberapa pendapat tentang hukum mengusapkan telapak tangan kewajah selepas berdoa, bahkan antar ulama dalam satu mazhab ada fatwa yang saling berbeda, sebagian berpendapat itu termasuk sunnah dan adab berdo’a, sedangkan yang lain berpendapat tidak disunnahkan, bahkan menganggap sebagai perkara tercela.

1.      Yang berpendapat disunnahkan
Mayoritas ulama dari kalangan Hanafiyyah, Syafi’iyyah sebagian Malikiyyah dan Hanabilah berpendapat bahwa mengusap wajah selesai berdoa termasuk mustahab (dianjurkan) dan termasuk adab dari berdo’a.[1]
Al imam Hasan bin Ammar as-Syaranbalali dari al Hanafiyyah berkata, “... Barangsiapa yang menghendaki menerima takaran pahala dengan takaran yang sempurna pada hari kiamat, maka hendaklah akhir ucapannya dalam majlisnya adalah “subhana rabbika” dan seterusnya. Dan ia mengusap tangan dan wajahnya di akhir doanya.”[2]
Al-Imam an Nafrawi dari mazhab Maliki berkata: “Dan disunnahkan mengusap wajah dengan kedua tangannya setelah berdoa, sebagaimana apa yang telah dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.”[3]
Al Imam Nawawi dari mazhab Syafi’i berkata, “Di antara beberapa adab dalam berdoa adalah, adanya doa dalam waktu-waktu, tempat-tempat dan keadaan-keadaan yang mulia, menghadap kiblat, mengangkat kedua tangan, mengusap wajah setelah selesai berdoa, memelankan suara antara keras dan berbisik.”[4]
Al Imam Buhuti dari mazhab Hanbali berkata, Kemudian orang yang berdoa mengusapkan wajahnya dengan kedua tangannya setelah membaca doa qunut dan di luar shalat ketika selesai berdoa.”[5]
 
2.      Tidak disunnahkan
Sedangkan sebagian ulama dari mazhab Malikiyyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah berpendapat tidak ada kesunnahannya sehingga termasuk perkara yang dibenci untuk dilakukan.
Dari kalangan mazhab Hanbali, pendapat ini diwakili oleh Ibnu Taimiyah, ia berkata, "Sedangkan mengusap wajah dengan dua tangan, hanya ada dasar satu atau dua hadits tapi tidak dapat dijadikan hujjah."[6]
Sedangkan dari mazhab Syafi’iyyah ada al imam Al-‘Izz ibnu Abdissalam yang memiliki pendapat berseberangan dengan fatwa resmi mazhabnya. Beliau berkata, "Tidak ada orangyang mengusap tangan ke wajahnya setelah berdoa kecuali orang nan jahil."[7]
Disebutkan dalam sebuah riwayat bahwa Imam Malik ditanya tentang seorang laki-laki yang mengusap wajahnya dengan kedua tangannya ketika berdoa, lalu dia mengingkarinya, dan berkata: Aku tidak tahu (dasar amalan tersebut).”[8]
 
Sebab perbedaan pendapat
Penyebab adanya perbedaan pendapat ini  dikarenakan ulama khilaf dalam menyikapi kekuatan hadits-hadits terkait yang permasalahan ini. Sebagian menghukumi haditsnya dhaif sehingga tidak bisa diamalkan, sebagiannya menghasankan. Berikut hadits-haditsnya :
فَإِذَا فَرَغْتُمْ، فَامْسَحُوا بِهَا وُجُوهَكُمْ
"Apabila kalian telah selesai (berdoa), maka usapkan tangan ke paras kalian."
Hadist ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud (1485), Ibnu Majah (3866), al-Hakim dalam al-Mustadrak (1968), dan al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra (3276).
Al Imam  Abu Daud mengomentari hadits ini sebagai hadits dhaif.[9]
رَوَى عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَال: كَانَ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا رَفَعَ يَدَيْهِ فِي الدُّعَاءِ لَمْ يَحُطَّهُمَا حَتَّى يَمْسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ

Dari Umar bin Khattab berkata, "Rasulullah shalallahu’alaihi wassalam bila  berdoa mengangkat kedua tangannya, tak melepaskannya kecuali setelah mengusapkan keduanya ke wajahnya." (HR. Tirmidzi)
            Imam At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini gharib, sedangkan al imam Nawawi dalam al Adzkar mendha’ifkannya.[10]
Sedangkan al iman Ibnu Hajar Al-‘Asqalani mengatakan bahwa meski hadits-hadits tentang mengusap wajah itu masing-masing dhaif, namun satu sama lain saling menguatkan. Sehingga derajatnya naik menjadi hasan.[11]
Diantara penguat yang dimaksud oleh Ibnu Hajar adalah apa yang disebutkan oleh al Imam Bukhari dalam kitab Adabul Mufrad hal 214 bahwa Umar, Ibn Zubair ketika selesai berdoa mengusapkan kedua tangannya ke muka beliau. Demikian juga dalam Mushannaf Abdul Razaq (2/252) juga diriwayatkan Ibn Umar melakukan hal yang sama. Abdul Razaq berkata aku juga melihat Ma'mar berdoa dengan kedua tangan di arah dadanya lalu menusap muka dengan kedua tangan.

Bagaimana bila mengusapkan tangan ke wajah dilakukan ketika doa dalam shalat semisal membaa Qunut ?
Mayoritas ulama termasuk Syafi’iyyah memakruhkan hal ini.[12]

Demikian. Wallahu a’lam.


[1] Al Fatawa al Hindiyyah (5/318), al Inshaf (2/173), al Mughni (2/154), Mughni al Muhtaj (2/154), Tuhfatul Muhtaj (1/486).
[2] Hasyiyah as-Syaranbalali ‘ala Durar al-Hukkam, (1/80).
[3] Al Fawakih al-Dawani, (2/335).
[4] Al Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, (4/487).

[5] Syarh Muntaha al-Iradat (1/ 241), Kasysyaf al-Qina’ (1/420).
[6] Majmu’ Fatawa ( 22/519).
[7] Faidhul Qadir, (1/473) Mughni Muhtaj, (2/360)
[8] Mukhtashar Kitab Al Witri, Hal. 152.
[9] Sunan Abi Daud (2/78).
[10] Al Azkar an Nawawi halaman 399.
[11] Subulussalam (4/399)
[12] Al Adzkar li Nawawi hal.213, Mughni al Muhtaj (1/167)

0 comments

Post a Comment