HUKUM ORANG KAFIR MASUK MASJID



Apa hukum orang kafir masuk masjid ?

Jawaban
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum orang kafir masuk ke dalam masjid, sebagian membolehkan secara mutlak, sebagian membolehkan dengan catatan, sedangkan sebagiannya lagi dengan tegas melarang orang kafir masuk masjid manapun.[1]

1.      Melarang secara mutlak
Sebagian ulama yakni dari kalangan mazhab Malikiyyah dan sebagian Hanabilah berpendapat bahwa mutlak diharamkan bagi orang-orang kafir masuk ke dalam rumahnya Allah, baik itu masjid diluar tanah haram lebih-lebih masjidil Haram dan Nabawi.[2]
Ash-Shawi menyatakan, “Orang kafir dilarang masuk masjid sekalipun diizinkan oleh orang Islam, kecuali karena ada aktivitas yang bersifat darurat..”[3]

Diantara dalil yang digunakan oleh pendapat ini adalah firman Allah ta’ala :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَذَا

“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis, oleh itu janganlah mereka itu menghampiri Masjidil Haram sesudah tahun ini.” (QS. at-Taubah: 28)

Dalil lain adalah atsar dari sebagian sahabat sebagaimana yang disebutkan oleh Ibn Qudamah, karena Abu Musa al-Asy’ari pernah menemui khalifah Umar radhiyallahu ‘anhuma dengan membawa surat. Umar berkata kepada Abu Musa, “Panggil orang yang menulisnya, untuk membacakannya.” Abu Musa menjawab, “Dia tidak boleh masuk masjid.” Umar bertanya, “Mengapa?” Abu Musa menjawab, “dia Nasrani”.[4]
 
Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu diriwayatkan ketika beliau sedang berkhutbah di atas mimbar tiba-tiba melihat orang majusi masuk masjid. Kemudian beliau turun, dan memukulnya serta menyuruhnya keluar.[5]

Dalil berikutnya adalah prilaku penduduk Madinah sebagaimana yang disebutkan oleh al Qurthubi. Juga dimasa kekhalifahan Umar bin ‘Abdul ‘Aziz beliau menulis surat untuk para pejabat di daerah : “Di rumah-rumah (Allah) itu, Allah mengizinkannya untuk diagungkan, dan disebut nama-Nya.” (QS an-Nur : 36) Maka masuknya orang kafir ke masjid bertentangan dengan upaya mengagungkan rumah Allah. Dalam Shahih Muslim dan lain-lain juga dinyatakan, “Bahwa masjid-masjid ini tidak boleh ada sedikitpun kencing dan kotoran..” Padahal orang kafir tidak terhindar dari semuanya itu.
Baginda Nabi juga bersabda, “Masjid tidak dihalalkan untuk orang yang haid dan junub.” Orang kafir itu masuk dalam kategori junub, padahal Allah berfirman, “Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis.”  Allah menyebut mereka najis, apakah dzatnya yang najis ataukah dijauhkan dari jalan hukum Allah. Mana saja dari keduanya, hukum menjauhkan mereka dari masjid tetap wajib, karena ‘illat-nya adalah najis, dan faktanya ada pada diri mereka, sementara kesucian itu ada di masjid.[6]

2.      Membolehkan secara mutlak

Kalangan Mazhab al Hanafiyyah membolehkan secara mutlak orang kafir masuk masjid manapun. Baik itu masjid dluar tanah haram ataukah masjidil haram dan masjid Nabawi.[7]

Dalil pendapat ini didasarkan kepada adanya riwayat yang menyebutkan bahwa Rasulullah shalallahu’alaihi wassalam sendiri menerima para utusan dari Bani Tsaqif di dalam masjid. Padahal para utusan jelas-jelas orang kafir dan bukan muslim. 

Dalil lainnya adalah hadits yang berbunyi :
إِنَّهُ لَيْسَ عَلَى الأْرْضِ مِنْ أَنْجَاسِ النَّاسِ شَيْءٌ إِنَّمَا أَنْجَاسُ النَّاسِ عَلَى أَنْفُسِهِمْ
“Tidak ada di atas bumi ini bekas najis manusia, sesungguhnya najis manusi itu adanya di dalam diri mereka sendiri. (HR. Bukhari dalam Syarah Ma’ani Al-Atsar)
 
Adapun mengenai ayat : “Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis.” (QS at-Taubah :28) kalangan ini menyatakan bahwa maksudnya adalah, Jika mereka masuk dengan sombong, untuk menguasai atau telanjang (tidak menutup aurat), sebagaimana tradisi mereka pada zaman Jahiliyah. Jika tidak, maka tidak ada larangan.”[8]

3.      Membolehkan dengan catatan/pengecualian

Kalangan Mazhab Syafi’iyyah dan sebagian Hanabilah berpendapat bahwa bahwa orang kafir diharamkan secara mutlak untuk masuk masjidil haram dan masjid Nabawi, namun dibolehkan di masjid selain keduanya bila dizinkan.
Imam al-Syafi’i rahimahullah berkata : “Tidak apa-apa orang musyrik masuk  seluruh masjid kecuali masjidil haram, sebab Allah berfirman : “Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis , maka janganlah mereka mendekati Masjidil haram sesudah tahun ini (QS. al-Taubah : 28).”[9]

Berkata imam Nawawi : “Orang kafir tidak diperbolehkan memasuki Haram Makkah dengan keadaan apapun, sama saja pada masjidnya atau lainnya. Namun, boleh bagi orang kafir memasuki masjid-masjid yang lainnya dengan izin orang Islam, bukan masuk tanpa izin.”[10]
Kelompok pendapat ini mengkompromikan antara hadits-hadits yang digunakan oleh kalangan yang melarang dan yang membolehkan orang kafir masuk masjid.

Demikian. Wallahu a’lam.


[1] Fathul Bari (1/560), al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (20/245), al Fiqh al Islaami wa Adillatuhu (1/482).
[2] Al Ikhtiyar (4/166), Ibn Abidin (1/115), al Jawahirul Iklil (1/23).
[3] Hasyiyah as Shawi ‘ala as Syarh as-Shaghir (1/160).
[4] Al Mughni (13/202)
[5] Mathalib Uli an-Nuha (2/617).
[6] Tafsir al Qurthubi (8/103).
[7] Ar Raudhatut Thalibin (1/296).
[8] Radd al Mukhtar ‘ala Durr al Mukhtar (6/691).
[9] Al Umm (1/71).
[10] Raudlatuth Thalibin (1/296).

0 comments

Post a Comment