Izin
bertanya ustadz, bagaimana dan apa hukum jual beli ijon ?
Jawaban
Pengertian
Jual beli Ijon dalam istilah Fiqih
disebut al Muhadharah atau al-Muhaqalah yaitu menjual hasil
pertanian sebelum tampak atau ketika masih kecil/masih hijau. Jual beli ini
juga diistilahkan dengan Bai’ ats tsamar qabla bad’u shalahih (menjual
buah sebelum tiba masanya).[1]
Dalil
terkait masalah ini
Ada beberapa hadits yang menyebutkan
larangan jual beli dengan cara ijon ini, yakni :
أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْ بَيْعِ الثَّمَرِ حَتَّى يَبْدُوَ صَلاَحُهُ
“Sesungguhnya Nabi shalallahu’alaihi wassalam telah
melarang untuk menjual buah hingga mulai tampak kelayakannya.” (HR
Muslim).
نَهى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم عَنِ الْمُحَا قَلَةِ وَاْلمُخَا ضَرَةِ وَاْلمُلاَ
مَسَةِ وَاْلمُنَا بَزَةِ وَاْلمُزَابَنَةِ
“Rasulullah melarang muhaqalah, mukhadlarah
(ijonan), mulamasah, munabazah, dan muzabanah.” (HR. Bukhari)
نَهى رَسُوْلُ اللهِ عَنْ
بَيْعَ الثِّمَارِحَتَّى يَبْدُ وَصَلاَ حُهَانَهَىالبَا ئِعَ وَاْلمُبْتَاعَ
“Rasulullah telah melarang buah-buahan sebelum
nyata jadinya. Ia larang penjual dan pembeli.”
(Muttafaq alaih)
Penjelasan Hukum jual beli
ijon
Ulama
sepakat bahwa Ijon yang diharamkan adalah yang ada unsur ghararnya
(ketidakjelasan). Seperti membeli buah atau biji-bijian sebelum masaknya untuk
dinantikan saat masaknya. Hal ini seperti praktek yang terjadi disebagian masyarakat
kita, membeli padi yang baru keluar bulirnya. Padahal bisa jadi ketika masa
menuju panen, terjadi gagal panen yang akan menimbulkan kerugian salah satu
pihak.[2]
Namun
bila menjual buah atau biji-bijian yang masih muda itu langsung dipetik, maka
hukumnya sah, karena unsur gharar yang dikhawatirkan syariah tidak terjadi. Atau
memang dijualnya ketika masih belum matang untuk dimanfaatkan dalam bentuk
lain, seperti mangga muda yang dipetik masih muda (pencit) untuk dibuat rujak,
sambal dan lainnya.[3]
Sedangkan
Hanabilah hanya membolehkan buah atau bijian dipetik sebelum masaknya jika
memang akan dimanfaatkan seperti itu, sedangkan bila hanya sekedar dipetik
sebelum masaknya tidak boleh.[4]
Wallahu a’lam.
0 comments
Post a Comment