IJON



Izin bertanya ustadz, bagaimana dan apa hukum jual beli ijon ?

Jawaban

Pengertian
Jual beli Ijon dalam istilah Fiqih disebut al Muhadharah atau al-Muhaqalah yaitu menjual hasil pertanian sebelum tampak atau ketika masih kecil/masih hijau. Jual beli ini juga diistilahkan dengan Bai’ ats tsamar qabla bad’u shalahih (menjual buah sebelum tiba masanya).[1]

Dalil terkait masalah ini
            Ada beberapa hadits yang menyebutkan larangan jual beli dengan cara ijon ini, yakni :
أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْ بَيْعِ الثَّمَرِ حَتَّى يَبْدُوَ صَلاَحُهُ
 “Sesungguhnya Nabi shalallahu’alaihi wassalam telah  melarang untuk menjual buah hingga mulai tampak kelayakannya.” (HR Muslim).
نَهى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم عَنِ الْمُحَا قَلَةِ وَاْلمُخَا ضَرَةِ وَاْلمُلاَ مَسَةِ وَاْلمُنَا بَزَةِ وَاْلمُزَابَنَةِ
 “Rasulullah melarang muhaqalah, mukhadlarah (ijonan), mulamasah, munabazah, dan muzabanah.” (HR. Bukhari)
نَهى رَسُوْلُ اللهِ عَنْ بَيْعَ الثِّمَارِحَتَّى يَبْدُ وَصَلاَ حُهَانَهَىالبَا ئِعَ وَاْلمُبْتَاعَ
 “Rasulullah telah melarang buah-buahan sebelum nyata jadinya. Ia larang penjual dan pembeli.” (Muttafaq alaih)
Penjelasan Hukum jual beli ijon
Ulama sepakat bahwa Ijon yang diharamkan adalah yang ada unsur ghararnya (ketidakjelasan). Seperti membeli buah atau biji-bijian sebelum masaknya untuk dinantikan saat masaknya. Hal ini seperti  praktek yang terjadi disebagian masyarakat kita, membeli padi yang baru keluar bulirnya. Padahal bisa jadi ketika masa menuju panen, terjadi gagal panen yang akan menimbulkan kerugian salah satu pihak.[2]
Namun bila menjual buah atau biji-bijian yang masih muda itu langsung dipetik, maka hukumnya sah, karena unsur gharar yang dikhawatirkan syariah tidak terjadi. Atau memang dijualnya ketika masih belum matang untuk dimanfaatkan dalam bentuk lain, seperti mangga muda yang dipetik masih muda (pencit) untuk dibuat rujak, sambal dan lainnya.[3]

Sedangkan Hanabilah hanya membolehkan buah atau bijian dipetik sebelum masaknya jika memang akan dimanfaatkan seperti itu, sedangkan bila hanya sekedar dipetik sebelum masaknya tidak boleh.[4]
Wallahu a’lam.



[1] Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (9/187).
[2] Al Fiqh al Islami wa adillatuhu (4/524), Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (9/190).
[3] Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (9/190), al Mughni (4/202).
[4] al Mughni (4/202)

0 comments

Post a Comment