JUM’AT ADZAN DUA KALI


Bagaimana kalau shalat Jum’at adzannya dua kali  apa hukumnya ustadz ?
Jawaban
Pada masa Rasulullah shalallahu’alaihi wassalam hingga berlanjut pada masa sayidina Abu Bakar dan Umar radhiyallahu’anhuma, adzan shalat Jum’at hanya dikerjakan sekali. Sampai ketika masa sayidina Utsman, beliau berijtihad dengan memerintahkan agar adzan Jum’at dikerjakan dua kali dan menjadi amalan kaum muslimin diberbagai negeri hingga saat ini. Masalah ini disebutkan dalam hadits riwayat al imam Bukhari :

عَنِ السَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ يَقُولُ : إِنَّ الأَذَانَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ كَانَ أَوَّلُهُ حِينَ يَجْلِسُ الإِمَامُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ عَلَى الْمِنْبَرِ فِى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ وَأَبِى بَكْرٍ وَعُمَرَ فَلَمَّا كَانَ فِي خِلَافَةِ عُثْمَانَ a وَكَثُرُوا، أَمَرَ عُثْمَانُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِالأَذَانِ الثَّالِثِ، فَأُذِّنَ بِهِ عَلَى الزَّوْرَاءِ، فَثَبَتَ الأَمْرُ عَلَى ذَلِكَ
Dari Sa’ib bin Yazid berkata, “Sesungguhnya adzan pada hari Jum’at pada awalnya adalah ketika imam duduk pada hari Jum’at di atas mimbar pada masa Rasulullah, juga Abu Bakar dan Umar. Tatkala pada masa Khalifah Utsman dan manusia telah banyak, maka beliau memerintahkan pada hari Jum’at dengan adzan ketiga, dikumandangkan pada pasar az-Zaura’. Akhirnya, tetaplah perkara tersebut.”
Yang dimaksud dengan adzan 3 kali adalah adzan dua kali dan sekalinya iqamah.
Lalu bagaimana hukumnya adzan dua kali dalam shalat jum’at tersebut ? Ulama berbeda pendapat tentang permasalahan ini, sebagian memandang sebagai perkara sunnah sedangkan yang lain berpendapat tidak ada kesunnahannya.
Yang berpendapat sunnah
Pendapat ini didukung oleh mayoritas ulama mazhab, lembaga Fatwa umat Islam hari ini seperti Darul Ifta Mesir dan Lajnah Daimah Saudi, dan menjadi Ijma sukuti kaum muslimin hingga hari ini.[1]
Dalil yang digunakan oleh kelompok pendapat pertama ini adalah
1.    Sabda Nabi:
فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ
“Kamu wajib mengikuti sunnahku dan sunnah Khulafa’ur Rasyidin yang mendapatkan petunjuk dan menunjukkan jalan yang benar, berpeganglah dengan sunnahnya dan gigitlah dengan gigi gerahammu.” (HR. Ahmad)
Segi perdalilannya dari hadits, bahwa Nabi memerintahkan kepada kita untuk mengikuti sunnah Khulafa’ur Rasyidin, sedangkan Utsman termasuk Khulafa’ur Rasyidin, sehingga mengikuti adzannya adalah termasuk syari’at yang diikuti.
2.    Ijma’ sahabat, karena sahabat Utsman memerintahkan adzan ini pada masa sahabat masih banyak, dan tidak ada seorang pun yang mengingkarinya.[2]
 
Pendapat yang tidak mensunnahkan
Sebagian ulama dari kalangan Hanafiyyah dan menurut riwayat pendapat imam Malik dan juga al Imam Syafi’i mengatakan bahwa hal ini tidak ada kesunnahannya.[3]
Dalil dari pendukung pendapat kedua ini adalah : Mengikuti sunnah Nabi, Abu Bakar, dan Umar lebih utama, karena Sayidina Utsman mengadakan adzan kedua dengan adanya suatu sebab yaitu banyaknya manusia dan jauhnya rumah, padahal sebab tersebut sudah tidak ada pada zaman sekarang karena adanya jam, jadwal shalat dan hal baru lainnya yang menghapus udzur tersebut.

 Penutup
Hendaknya kita tidak memperbesar masalah ini, justru kita berusaha agar setiap permasalahan khilafiyyah menjadi sarana pendewasaan umat. Jika kita berselisih maka bidikan musuh akan sangat efektif dalam menjatuhkan kita. Ketahuilah tidak ada senjata yang lebih ampuh untuk melemahkan umat ini melebihi perselisihan.

Wallahu a’lam.


[1] Fiqh ‘ala Mazhab al ‘Arba’ah (1/343), Bada’i’ ash-Shana’i’ (1/152), Fathul Bari (2/458), al-Kafi Ibnu Qudamah (1/222), Fatawa Lajnah Da’imah (8/198), Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyah (19/182).

[2] Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah (24/193).

[3] Subulus Salam (1/217), al Muwatta (1/104).

0 comments

Post a Comment