Bagaimana kalau shalat Jum’at
adzannya dua kali apa hukumnya ustadz ?
Jawaban
Pada masa
Rasulullah shalallahu’alaihi wassalam hingga berlanjut pada masa
sayidina Abu Bakar dan Umar radhiyallahu’anhuma, adzan shalat Jum’at
hanya dikerjakan sekali. Sampai ketika masa sayidina Utsman, beliau berijtihad
dengan memerintahkan agar adzan Jum’at dikerjakan dua kali dan menjadi amalan
kaum muslimin diberbagai negeri hingga saat ini. Masalah ini disebutkan dalam
hadits riwayat al imam Bukhari :
عَنِ السَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ يَقُولُ : إِنَّ الأَذَانَ يَوْمَ
الْجُمُعَةِ كَانَ أَوَّلُهُ حِينَ يَجْلِسُ الإِمَامُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ عَلَى
الْمِنْبَرِ فِى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ
وَأَبِى بَكْرٍ وَعُمَرَ فَلَمَّا
كَانَ فِي خِلَافَةِ عُثْمَانَ a وَكَثُرُوا، أَمَرَ عُثْمَانُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِالأَذَانِ
الثَّالِثِ، فَأُذِّنَ بِهِ عَلَى الزَّوْرَاءِ، فَثَبَتَ الأَمْرُ عَلَى ذَلِكَ
Dari
Sa’ib bin Yazid berkata, “Sesungguhnya adzan pada hari Jum’at pada awalnya
adalah ketika imam duduk pada hari Jum’at di atas mimbar pada masa Rasulullah,
juga Abu Bakar dan Umar. Tatkala pada masa Khalifah Utsman dan manusia telah
banyak, maka beliau memerintahkan pada hari Jum’at dengan adzan ketiga,
dikumandangkan pada pasar az-Zaura’. Akhirnya, tetaplah perkara tersebut.”
Yang
dimaksud dengan adzan 3 kali adalah adzan dua kali dan sekalinya iqamah.
Lalu
bagaimana hukumnya adzan dua kali dalam shalat jum’at tersebut ? Ulama berbeda
pendapat tentang permasalahan ini, sebagian memandang sebagai perkara sunnah
sedangkan yang lain berpendapat tidak ada kesunnahannya.
Yang berpendapat sunnah
Pendapat
ini didukung oleh mayoritas ulama mazhab, lembaga Fatwa umat Islam hari ini
seperti Darul Ifta Mesir dan Lajnah Daimah Saudi, dan menjadi Ijma sukuti kaum
muslimin hingga hari ini.[1]
Dalil
yang digunakan oleh kelompok pendapat pertama ini adalah
1.
Sabda Nabi:
فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ
الرَّاشِدِينَ تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ
“Kamu
wajib mengikuti sunnahku dan sunnah Khulafa’ur Rasyidin yang mendapatkan
petunjuk dan menunjukkan jalan yang benar, berpeganglah dengan sunnahnya dan
gigitlah dengan gigi gerahammu.”
(HR. Ahmad)
Segi
perdalilannya dari hadits, bahwa Nabi memerintahkan kepada kita untuk mengikuti
sunnah Khulafa’ur Rasyidin, sedangkan Utsman termasuk Khulafa’ur Rasyidin,
sehingga mengikuti adzannya adalah termasuk syari’at yang diikuti.
2.
Ijma’ sahabat, karena sahabat Utsman memerintahkan adzan ini pada masa sahabat
masih banyak, dan tidak ada seorang pun yang mengingkarinya.[2]
Pendapat
yang tidak mensunnahkan
Sebagian
ulama dari kalangan Hanafiyyah dan menurut riwayat pendapat imam Malik dan juga
al Imam Syafi’i mengatakan bahwa hal ini tidak ada kesunnahannya.[3]
Dalil dari pendukung pendapat kedua ini
adalah : Mengikuti
sunnah Nabi, Abu Bakar, dan Umar lebih utama, karena Sayidina Utsman mengadakan
adzan kedua dengan adanya suatu sebab yaitu banyaknya manusia dan jauhnya
rumah, padahal sebab tersebut sudah tidak ada pada zaman sekarang karena adanya
jam, jadwal shalat dan hal baru lainnya yang menghapus udzur tersebut.
Penutup
Hendaknya
kita tidak memperbesar masalah ini, justru kita berusaha agar setiap permasalahan
khilafiyyah menjadi sarana pendewasaan umat. Jika kita berselisih maka bidikan musuh
akan sangat efektif dalam menjatuhkan kita. Ketahuilah tidak ada senjata yang
lebih ampuh untuk melemahkan umat ini melebihi perselisihan.
Wallahu a’lam.
[1] Fiqh ‘ala
Mazhab al ‘Arba’ah (1/343), Bada’i’
ash-Shana’i’
(1/152), Fathul Bari (2/458), al-Kafi Ibnu Qudamah (1/222), Fatawa Lajnah Da’imah (8/198), Al
Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyah (19/182).
[2] Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah (24/193).
[3] Subulus Salam (1/217), al
Muwatta (1/104).
0 comments
Post a Comment