Afwan ustadz, apakah hukum puasa Rajab ? Karena ada
yang mengatakan hukumnya sunnah namun ada yang mengatakan tidak ada
kesunnahannya. Mohon pencerahannya
bagaimana yang sebenarnya menurut para ulama .
Jawaban :
Tentang hukum mengkhususkan berpuasa dihari tertentu
dari bulan Rajab para ulama berbeda pendapat. Sebagian berpendapat bahwa itu
tidak disunnahkan sedangkan sebagian ulama lain berpendapat bahwa hal tersebut
ada kesunnahannya. Berikut penjelasan masing-masing pendapat :
1. Kalangan yang
berpendapat disunnahkan
Sebagian ulama dari mazhab Syafi’iyyah, Malikiyyah dan
sebagian qaul madzab hanafiyyah berpendapat bahwa puasa Rajab hukumnya sunnah.[1] Kalangan ini berdalil
bahwa meskipun hadits-hadits yang berbicara tentang fadhilah puasa Rajab lemah
semuanya, namun ada dalil umum yang shahih yang menyebutkan Nabi
shalallahu’alaihi wassalam memperbanyak puasa di bulan Rajab dan Sya’ban.
Sehingga, hadits lemah yang berbicara tentang Rajab berfungsi sebagai fadhilah
a’mal.
Berikut fatwa
dari beberapa ulama yang mendukung pendapat pertama ini :
Al imam al-Kharsyi berkata: “Disunnahkan berpuasa pada
bulan Muharram dan Rajab. Kesunnahannya berpuasa pada semua bulan-bulan haram yang empat, yang
paling utama bulan Muharram, lalu Rajab, lalu Dzul Qa’dah, lalu Dzul Hijjah.”[2]
Imam Ash-Shawi dari kalangan ulama mazhab Maliki berkata
: “Puasa Rajab yakni dikuatkan puasa Rajab juga walaupun hadits-haditsnya
dhaif, karena hadits dhaif boleh diamalkan dalam hal fadhail a’mal.”[3]
Al Imam Al-'Izz ibnu Abdissalam berkata : “Orang yang melarang puasa Rajab itu
jahil dari sumber-sumber hukum syariah.”[4]
Imam an Nawawi
berkata, “ Shahabat-shahabat kami berkata: “Di antara puasa yang disunnahkan
adalah puasa bulan-bulan haram, yaitu Dzul Qa’dah, Dzul Hijjah, Muharram dan
Rajab, dan yang paling utama adalah Muharram.”[5]
Ibnu Shalah berkata : “Memang benar banyak ahli hadits yang
mengatakan hadits-hadits Rajab
memang tidak shahih.
Dan ini tidak menjadikan puasa Rajab itu terlarang, karena adanya
dalil-dalilnya anjuran puasa secara mutlak, dan hadits yang diriwayatkan oleh
Imam Abu Dawud juga ulama lain dalam anjuran puasa pada bulan Rajab, dan itu
cukup untuk memotivasi umat ini untuk puasa Rajab.”[6]
Imam Ibnu Hajar Al-Haitami berkata : “Adapun tindakan sebagian
ahli fiqih yang terus menerus melarang orang-orang untuk puasa Rajab, itu
adalah sebuah kebodohan dan bentuk pengacak-acakan terhadap syariah yang suci
ini.”[7]
2. Kalangan yang berpendapat tidak disunnahkan
Sedangkan para
ulama dari Hanabilah, sebagian Hanafiyyah dan qaul sebagian Syafi’iyyah berpendapat
bahwa puasa bulan Rajab tidak disunnahkan. Hal ini karena kalangan ini
berpendapat bahwa hadits- hadits yang berbicara tentang puasa di bulan Rajab
adalah sangat lemah dan sebagiannya palsu sehingga tidak bisa dijadikan hujjah.
Dan bahkan
kalangan Hanabilah membawakan riwayat yang menyebutkan adanya larangan untuk
berpuasa di bulan Rajab, yakni riwayat dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah
melarang berpuasa di bulan Rajab.[8]
Berikut beberapa fatwa ulama dari kelompok yang mendukung pendapat
kedua ini :
Ibnu Muflih berkata : “Dimakruhkan mengkhususkan bulan Rajab dengan
berpuasa. Hanbal mengutip: ‘Makruh, dan diriwayatkan dari Umar radhiyallahu
‘anhu ia Memukul seseorang karena berpuasa Rajab.”[9]
Imam Ibn Hajar al Asqalani berkata, “Tidak ada hadits
shahih yang layak dijadikan hujjah puasa bulan Rajab, keutamaan puasanya dan
amalan tertentu di dalamnya seperti shalat malam.”[10]
Imam Ibnu Qudamah berkata : “Dibenci mengkhususkan
bulan Rajab untuk berpuasa. Imam Ahmad berkata bahwa kalau mau seseorang
berpuasa sehari dan tidak puasa sehari tetapi jangan puasa sebulan. Dasarnya
adalah hadits riwayat Ahmad dari Kharsayah bin Al-Hurri, dia berkata, "Aku
melihat Umar memukul telapak tangan orang yang mutarajjibin (puasa di bulan
Rajab) sambil berkata, "Makanlah". Karena bulan Rajab itu bulan yang
diagungkan oleh orang Jahiliyah.”[11]
Al Al-Mardawi berkata: “Mengkhususkan puasa Rajab hukumnya adalah
makruh. Inilah pendapat
mazhab (Hanabilah) dan para pendukungnya.”[12]
Penutup
Demikian
bahasan tentang permasalahan ini, bagi yang mau mengikuti pendapat kelompok
pertama dengan mengamalkan puasa Rajab silahkan saja, tanpa perlu banyak
menshare hadits-hadits palsu seputar keutamaan puasa Rajab yang dikhawatirkan
akan menjatuhkan kita dalam berbuat dusta atas nama Nabi shalallahu’alaihi
wassalam. Demikian pula yang
berpendapat tidak ada kesunnahannya untuk tidak mencela mereka yang mengamalkan
puasa Rajab dengan sebutan bid’ah, sesat dan semisalnya.
Untuk melengkapi pemahaman seputar bulan Rajab, lihat
bahasan lainnya : Melacak sumber broadchast di sosmed keutamaan bulan Rajab.
Wallahu a’lam.
[1] Asna al-Mathalib (1/433), Fatawa
al-Kubra al-Fiqhiyyah (2/53), Mughni al-Muhtaj (2/187), Nihayah
al-Muhtaj (3/211) Al Qawaninul Fiqhiyyah hal 114, al Hadramiyyah hal.118.
[5] al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab
(6/439).
[8] Hadits ini
ada dalam sunan Ibnu majah (1/554), dan Ibnu Bushiri mengatakan bahwa hadits ini lemah karena
dalam rawinya ada Dawud bin Atha’. Beliau berkata dalam kitabnya Misbahul Az
Zujajah (1/307) : “Dia disepakati kelemahannnya.”
[12] Al Inshaf (3/346).
0 comments
Post a Comment