Apakah hukum shalat Qabliyah Jum’at ? Mohon disertakan
dalil-dalilnya ?
Jawaban :
Mengenai shalat Qabliyah Jum’at, yakni shalat sunnah yang
dikerjakan sebelum pelaksanaan shalat Jum’at, ulama berbeda pendapat. Menurut sebagian
ulama hal itu ada kesunnahannya,
sedangkan yang lain berpendapat tidak disunnahkan.
1.
Yang berpendapat disunnahkan
Menurut Jumhur ulama dari
mazhab Hanafiyyah, Syafi’iyyah, sebagian Malikiyyah dan qaul sebagian Hanabilah
hukum shalat Qabliyyah Jum’at disunahkan sebagaimana kesunnahan ba’diyahnya.[1]
Berikut ini diantara dalil-dalil
yang dijadikan kalangan yang berpendapat kesunnhan shalat Qabliyyah Jum’at.
بَيْنَ
كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ بَيْنَ كُلِّ
أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ
“Di antara setiap dua adzan, terdapat
shalat yang didirikan. Di antara setiap dua adzan, terdapat shalat yang
didirikan. Di antara setiap dua adzan, terdapat shalat yang didirikan.” (HR. Bukhari dan Muslim).
مَا مِنْ صَلاةٍ مَفْرُوضَةٍ إِلا بَيْنَ
يَدَيْهَا رَكْعَتَيْنِ
“Tidak ada suatu shalat (fardhu) pun
kecuali sebelumnya dilaksanakan shalat dua rakaat (shalat sunnah).” (HR. Ibnu Hibban ; shahih)
كَانَ
يرْكَع قبل الْجُمُعَة أَرْبعا وَبعدهَا أَرْبعا
“Rasulullah shalallahu’alaihi wassalam
shalat sebelum Jum’at empat raka’at dan sesudahnya empat raka’at.”[2]
كَانَ ابْن عمر يُطِيل الصَّلَاة قبل الْجُمُعَة وَيُصلي بعْدهَا
رَكْعَتَيْنِ فِي بَيته وَيحدث أَن رَسُول الله كَانَ يفعل ذَلِك
Ibnu Umar memanjangkan
shalat sebelum Jum’at dan shalat dua raka’at dalam rumahnya sesudahnya dan beliau
menceritakan bahwa Rasulullah melakukan demikian.”[3]
Diantara Fatwa ulama yang mendukung
pendapat pertama
As sharaksi berkata
: “Shalat sunnah
sebelum jum'at itu empat raka'at, dipisahkan dengan tasyahhud, dan sebelumnya
empat raka'at.”[4]
Imam Nawawi
berkata : “Disunnahkan shalat sebelum dan sesudah jum’at. Minimalnya
adalah dua raka’at qabliyyah dan dua raka’at ba’diyyah. Dan yang lebih sempurna
adalah empat raka’at qabliyyah dan empat raka’at ba’diyyah.”[5]
Khatib Syarbini “Jum’at itu sama seperti shalat Dhuhur,
disunnahkan sebelumnya empat raka’at dan sesudahnya juga empat raka’at.”[6]
Fatwa yang
sama juga disampaikan oleh al imam Kasani, Ibn Hajar al Asqalani, ar Ramli,
Ibnu Qudamah dan lainnya.
2. Pendapat yang mengatkaan
tidak disunnahkan
Sedangkan kalangan Hanabilah dan sebagian
malikiyah berpendapat bahwa shalat qabliyyah tidak disunnahkan.[7]
Berikut ini adalah dalil yang digunakan kelompok ulama
yang berpendapat bahwa Qabliyyah Jum’at tidak ada kesunnahannya.
Hadits dari Ibnu Umar radhiyallahu’anhu :
صَلَّيْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَجْدَتَيْنِ
قَبْلَ الظُّهْرِ وَسَجْدَتَيْنِ بَعْدَ الظُّهْرِ وَسَجْدَتَيْنِ بَعْدَ
الْمَغْرِبِ وَسَجْدَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ وَسَجْدَتَيْنِ بَعْدَ الْجُمُعَةِ
“Aku shalat bersama Nabi
dua raka’at sebelum Dzuhur, dua raka’at setelah Dzuhur, dua raka’at sesudah
Maghrib dan dua raka’at setelah Isya’ serta dua raka’at setelah Jum’at.” (HR. Bukhari)
Sisi pendalilannya : Tidak disebutnya shalat
Qabliyah Jum’at menunjukkan ketidaksunnahannnya.
Hadist dari Saib Bin Yazid : "Pada awalnya,
adzan jum'at dilakukan pada saat imam berada di atas mimbar yaitu pada masa
Nabi shalalahu’alaihi wassalam, Abu bakar dan Umar, tetapi setelah zaman Ustman
dan manusia semakin banyak maka Sahabat Ustman menambah adzan menjadi tiga kali
(memasukkan iqamat), menurut riwayat Imam Bukhari menambah adzan menjadi dua
kali (tanpa memasukkan iqamat). (HR. Bukhari).
Dalil kalangan ini pula adalah : mereka
melemahkan riwayat yang menyebutkan
adanya kesunnahan shalat qabliyyah Jum’at.
Berikut diantara fatwa ulama yang
mendukung pendapat kedua ini :
Ibnu
al Qayyim berpendapat, "Ketika Nabi keluar dari rumahnya
langsung naik mimbar kemudian Bilal mengumandangkan adzan. Setelah adzan
selesai Nabi langsung berkhutbah tanpa adanya pemisah antara adzan dan khutbah,
lantas kapan Nabi dan jama’ah itu melaksanakan shalat sunnat qabliyah Jum'at?”[8]
Al Imam al Mardawi berkata : “ Tidak ada shalat qabliyah sebelum shalat
Jumat. dan ini adalah pendapat yang benar dalam madzhab hanbali dan yang
dinashkan oleh ashhab.”[9]
Ibnu Qudamah berkata : ”Adapun shalat sebelum sholat Jumat maka aku tidak mengetahuinya
kecuali riwayat yang mengatakan bahwa nabi pernah sholat sebelum sholat Jumat
sebanyak empat rakaat.”[10]
Ibnu Hajar Al Asqalani berkata, “Adapun shalat
sunnah rawatib sebelum Jum’at, maka tidak ada hadits shahih yang mendukungnya.”[11]
Penutup
Dalam kaidah fiqh dikatakan “la
yunkaru al-mukhtalaf fih wa innama yunkaru al- mujma' alaih” (Seseorang
boleh mengikuti salah satu pendapat yang diperselisihkan ulama dan tidak boleh
mencegahnya untuk melakukan hal itu, kecuali permasalahan yang telah
disepakati). Maka hendaknya setiap kita tidak berlebih-lebihan dalam
permasalahan ini.
Wallahu a’lam bishawab .
[1] Al Fiqh al islami wa adillatuhu
(2/462), Al Majmu’ Syarah
Muhazzab (4/9), al Mausu’ah al Fiqhiyyah al
Kuwaitiyyah
(25/279).
[2] Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Thabrany, dalam sanadnya ada
Mubsyir, Hujaj dan ‘Athiyah. Mubsyir termasuk pemalsu hadits, sementara Hujaj
dan ‘Athiyah dhaif. Al Hafizh al-Iraqi dan Ibnu Hajar mengatakan hadits ini
sangat dha’if dan Al Nawawi mengatakan, hadits ini bathil. Namun ia menjelaskan
bahwa hadits ini juga diriwayatkan dari jalur lain dengan sanad maqbul, beliau
mengatakan : “Sementara itu, ada datang hadits ini dari jalur maqbul, al-Khal’i
telah meriwayatnya dalam kitab Fawaidnya dari hadits Ali.. Hafizh Zainuddin
al-Iraqi mengatakan : “Isnadnya jaid (baik).” (Faidh al-Qadir 5/ 275)
[3] Disebutkan dalam sunan Abi Dawud
dengan sanad yang shahih, demikian pula Ibnu Hibban menshahihkannya.
[4] Al-Mabsuth (1/157)
[6] Al Iqna (1/99).
[8] Zadul Ma’ad (1/411).
[9] Al-Inshaf fi Ma'rifati Ar-Rajih
minal Khilaf (2/406).
[10] Al Mughni (2/270).
0 comments
Post a Comment