SUAMI MELARANG ISTRI BERJILBAB

Bagaimana jika suami melarang istrinya berjilbab karena alasan kelihatan kurang cantik.

Jawaban
Kewajiban mentaati suami adalah perintah agama dan termasuk ibadah yang utama bagi para istri.  Banyak sekali dalil agama yang menyebutkan hal ini, diantaranya adalah sabda Rasululullah shalallahu’alaihi wassalam :

لَوْ كُنْتُ آمِرًا لِأَحَدٍ أَنْ يَسْجُدَ لِأَحَدٍ لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا

“Seandainya aku boleh memerintahkan seseorang untuk sujud kepada orang lain niscaya aku akan memerintahkan istri untuk sujud kepada suaminya.” (HR. Tirmidzi)

Sedangkan dalam redaksi Abu Dawud berbunyi :

لَأَمَرْتُ النِّسَاءَ أَنْ يَسْجُدْنَ لِأَزْوَاجِهِنَّ، لِمَا جَعَلَ اللهُ عَلَيْهِنَّ مِنَ الْحُقُوْقِ

“…niscaya aku perintahkan para istri untuk sujud kepada suami mereka dikarenakan kewajiban-kewajiban sebagai istri yang Allah bebankan atas mereka.”

Namun ketaatan disini tentu ada batasannya. Taat kepada makhluk seperti ibu bapak, guru termasuk kepada suami yang dibolehkan adalah ketaatan dalam hal yang ma’ruf, bukan dalam perbuatan dosa. Adapun bila bentuk perintahnya berisi kemaksiatan, maka haram hukumnya untuk ditaati.[1] Hal ini berdasarkan hadits :

 لاَ طَاعَةَ فِى مَعْصِيَةٍ ، إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِى الْمَعْرُوفِ
“Tidak boleh taat (kepada makhluk) dalam bermaksiat kepada Allah. Sesungguhnya taat (kepada makhluk) itu hanyalah dalam perkara kebaikan.” (HR. Al Bukhari)
Maka perintah suami atau larangan suami agar seorang istri tidak menuntup auratnya adalah perintah maksiat yang tidak boleh ditaati.  Hal itu sama dengan seseorang melarang orang lain dari shalat, puasa Ramadhan dan menjalankan kewajiban agam lainnya. Karena menutup aurat dengan berjilbab adalah ijma ulama yang tidak ada perbedaan pendapat di dalamnya.

Mengenai bahasan aurat bisa dibaca di : http://www.konsultasislam.com/2015/11/aurat-wanita-kepada-selain-ajnabi.html

Suami yang melarang istri menutup aurat karena alasan kecantikan adalah alasan yang dibuat-buat.  Pertama, dengan tidak memakai jilbab seorang wanita menjadi lebih cantik itu subjektif. Justru sebaliknya, saya (penulis) dan banyak orang mengatakan dengan berhijab syar’i seorang wanita itu nampak keanggunan dan kecantikannya.
Kedua, bukankah ketika di dalam rumah, apalagi dihadapan suaminya seorang istri bukan hanya boleh tidak pakai jilbab bahkan boleh telanjang bulat ? Sehingga nyata sekali larangan suami tersebut mengada-ada dan dipaksakan.

Wallahu a’lam.


[1] Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (6/183).

0 comments

Post a Comment