UANG ADMINISTRASI KOPERASI




Ustadz Ahmad , ana mau tanya kepada antum tentang kasus berikut : Di kantor ana ada koperasi simpan pinjam uang. Setiap peminjaman tidak dikenakan bunga. Tapi ada uang administrasi (semacam provisi kalau di bank) sebesar 5%. Jadi seumpama pinjam 10 juta maka uang administrasinya 500.000 sehingga yang diterima 9,5 juta. Pengembalian tetap 10 juta. Pertanyaan ana : apakah itu masuk kategori riba? Mohon penjelasan fiqhnya.

Jawaban


Islam adalah agama yang sangat memperhatikan segenap kebutuhan hidup manusia. Dalam kehidupan ini, tidak ada satupun manusia yang tidak membutuhkan pertolongan orang lain.  Sehingga meminta bantuan atau memberi bantuan sudah menjadi sistem kehidupan di dunia ini, termasuk dalam masalah pinjaman finansial. Itu adalah bagian dari bentuk tolong menolong yang merupakan perbuatan yang sah dan dibolehkan dalam islam menurut kesepakatan ulama.

Diantara hikmah dibolehkannnya pinjam meminjam adalah untuk menghilangkan kesusahan, memberi bantuan bagi yang membutuhkan dan menguatkan rasa cinta kasih di antara sesama manusia. Orang yang menghilangkan kesusahan dari orang yang membutuhkan akan menjadi orang yang dekat dengan rahmat Allah. Disamping itu pinjaman juga dapat melunakkan hati, menyuburkan kasih sayang dan sebagainya. Sifat-sifat yang demikian merupakan sifat yang sangat diharapkan dalam pergaulan hidup manusia  di manapun juga.

Dan untuk menjaga pinjam meminjam tidak berubah menjadi ajang untuk memeras orang yang sedang kepepet membutuhkan pertolongan, maka diaturlah sedemikian rupa dalam Islam masalah ini. Sehingga diantara aturan yang ditetapkan syariah, haram hukumnya mengambil manfaat atas uang yang dipinjamkan. Itulah yang kemudian disebut riba. sebagaimana yang ditetapkan dalam kaidah :
ﻛُﻞُّ ﻗَﺮْﺽٍ ﺟَﺮَّ ﻧَﻔْﻌًﺎ ﻓَﻬُﻮَ ﺭِﺑَﺎ
“Setiap pinjaman yang menghasilkan manfaat adalah riba.”

Riba terselubung
Praktek ribawi yang ada sekarang ini tentu saja tidak dengan jelas-jelas menyebut untuk setiap pengembalian lebih dari pinjaman dengan istilah riba. Nama riba sudah dihaluskan sedemikian rupa. Bahkan ada yang menggunakan istilah sumbangan dan biaya administrasi yang tujuannnya bukan lagi sekedar menghaluskan istilah, tapi untuk mengecoh nasabah seakan-akan ‘biaya tambahan’ itu bukanlah termasuk riba.

Sehingga kita yang kurang teliti, dengan hanya melihat sepintas nama yang digunakan, mengira bahwa pinjaman tersebut telah bebas dari segala bentuk riba. Padahal  dalam kaidah usul disebutkan :  hukum itu bukan pada namanya, tapi pada hakikat yang terkandung di dalamnya.
الأصل في الكلمة الحقيقة
“Pada dasarnya pengertian dari suatu kalimat adalah hakikat-nya.”

Sehingga yang dimaksud riba itu bukanlah hanya sekedar sebuah nama, namun riba adalah sebuah bentuk transaksi. Walau telah dirubah namanya menjadi bunga, sedekah, biaya transaksi, sumbangan dan lainnya, bila prinsip transaksinya memenuhi syarat riba, maka hukumnya haram.

Uang Administrasi
Namun disatu sisi, tentu kita tidak bisa memungkiri adanya biaya administrasi yang mungkin saja ada dalam sebuah aktivitas pinjam meminjam. Dan itu tentu sah-sah saja apabila biayanya dibebankan kepada peminjam. Misalnya, biaya materai, biaya pengurusan dokumen, biaya upah untuk survei, biaya komunikasi, dan lain-lain. Namun, bukan berarti biaya administrasi lantas bisa seenaknya dijadikan ‘pintu belakang’ untuk dalam masalah Riba.
 Biaya administrasi yang dibolehkan adalah yang memang dipakai untuk kepentingan administrasi bukan untuk mencari keuntungan,  perhitungan yang didasarkan pada perhitungan sebenarnya dari sebuah transaksi. Sehingga, angka yang keluar memang betul-betul mencerminkan “nilai riil” administrasi yang dilakukan.

Kesimpulan hukum
Dengan melihat paparan biaya administrasi yang dibolehkan diatas, maka jelaslah yang kita dapati sekarang ini dari istilah biaya administrasi – seperti yang ditanyakan - dalam presentasi baku atas sebuah pinjaman, semisal 5%, 10 % dll. Bukanlah biaya administrasi sebenarnya, tidak diragukan lagi itu adalah Riba yang diharamkan. Semoga Allah menjauhkan kita darinya.

Wallahu a'lam.

0 comments

Post a Comment