Ustadz
Ahmad , ana mau tanya kepada antum tentang kasus berikut : Di kantor ana ada
koperasi simpan pinjam uang. Setiap peminjaman tidak dikenakan bunga. Tapi ada
uang administrasi (semacam provisi kalau di bank) sebesar 5%. Jadi seumpama
pinjam 10 juta maka uang administrasinya 500.000 sehingga yang diterima 9,5
juta. Pengembalian tetap 10 juta. Pertanyaan ana : apakah itu masuk kategori
riba? Mohon penjelasan fiqhnya.
Jawaban
Islam adalah agama yang sangat memperhatikan segenap
kebutuhan hidup manusia. Dalam kehidupan ini, tidak ada satupun manusia yang tidak membutuhkan pertolongan orang lain. Sehingga meminta bantuan atau memberi bantuan
sudah menjadi sistem kehidupan di dunia ini, termasuk dalam masalah pinjaman
finansial. Itu adalah bagian dari bentuk tolong menolong yang merupakan perbuatan
yang sah dan dibolehkan dalam islam menurut kesepakatan ulama.
Diantara
hikmah dibolehkannnya pinjam meminjam adalah untuk menghilangkan kesusahan,
memberi bantuan bagi yang membutuhkan dan menguatkan rasa cinta kasih di antara
sesama manusia. Orang yang menghilangkan kesusahan dari orang yang membutuhkan
akan menjadi orang yang dekat dengan rahmat Allah. Disamping itu pinjaman juga
dapat melunakkan hati, menyuburkan kasih sayang dan sebagainya. Sifat-sifat
yang demikian merupakan sifat yang sangat diharapkan dalam pergaulan hidup
manusia di manapun juga.
Dan untuk menjaga pinjam meminjam tidak berubah
menjadi ajang untuk memeras orang yang sedang kepepet membutuhkan pertolongan, maka diaturlah
sedemikian rupa dalam Islam masalah ini. Sehingga diantara aturan yang ditetapkan syariah,
haram hukumnya mengambil manfaat atas uang yang dipinjamkan. Itulah yang kemudian
disebut riba. sebagaimana yang ditetapkan dalam kaidah :
ﻛُﻞُّ ﻗَﺮْﺽٍ ﺟَﺮَّ ﻧَﻔْﻌًﺎ ﻓَﻬُﻮَ ﺭِﺑَﺎ
“Setiap pinjaman yang menghasilkan
manfaat adalah riba.”
Riba terselubung
Praktek ribawi yang ada sekarang ini tentu saja tidak
dengan jelas-jelas menyebut untuk setiap pengembalian lebih dari
pinjaman dengan istilah riba. Nama riba sudah dihaluskan sedemikian rupa. Bahkan
ada yang menggunakan istilah sumbangan dan biaya administrasi yang tujuannnya
bukan lagi sekedar menghaluskan istilah, tapi untuk mengecoh nasabah seakan-akan
‘biaya tambahan’ itu bukanlah termasuk riba.
Sehingga
kita yang kurang teliti, dengan hanya melihat sepintas nama yang digunakan,
mengira bahwa pinjaman tersebut telah bebas dari segala bentuk riba.
Padahal dalam kaidah usul disebutkan
: hukum itu bukan pada namanya, tapi pada
hakikat yang terkandung di dalamnya.
الأصل في الكلمة الحقيقة
“Pada dasarnya pengertian dari suatu kalimat adalah hakikat-nya.”
Sehingga
yang dimaksud riba itu bukanlah hanya sekedar sebuah nama, namun riba adalah
sebuah bentuk transaksi. Walau telah dirubah namanya menjadi bunga, sedekah,
biaya transaksi, sumbangan dan lainnya, bila prinsip transaksinya memenuhi syarat
riba, maka hukumnya haram.
Uang Administrasi
Namun
disatu sisi, tentu kita tidak bisa memungkiri adanya biaya administrasi yang
mungkin saja ada dalam sebuah aktivitas pinjam meminjam. Dan itu tentu sah-sah
saja apabila biayanya dibebankan kepada peminjam. Misalnya, biaya materai,
biaya pengurusan dokumen, biaya upah untuk survei, biaya komunikasi, dan
lain-lain. Namun, bukan berarti biaya administrasi lantas bisa seenaknya dijadikan
‘pintu belakang’ untuk dalam masalah Riba.
Biaya administrasi yang dibolehkan adalah yang
memang dipakai untuk kepentingan administrasi bukan untuk mencari keuntungan, perhitungan yang didasarkan pada perhitungan sebenarnya dari sebuah transaksi. Sehingga, angka
yang keluar memang betul-betul mencerminkan “nilai riil” administrasi yang
dilakukan.
Kesimpulan hukum
Dengan
melihat paparan biaya administrasi yang dibolehkan diatas, maka jelaslah yang
kita dapati sekarang ini dari istilah biaya administrasi – seperti yang
ditanyakan - dalam presentasi baku atas sebuah pinjaman, semisal 5%, 10 % dll. Bukanlah biaya administrasi sebenarnya, tidak diragukan lagi itu adalah Riba yang diharamkan.
Semoga Allah menjauhkan kita darinya.
Wallahu a'lam.
0 comments
Post a Comment