ARISAN EMAS



Ustadz, saya mau bertanya bagaimana hukum dari arisan emas itu, soalnya beberapa teman saya beli emas dengan cara arisan. Sedangkan sepengetahuan saya beli emas dengan kredit itu haram dalam Islam.

Jawaban:
Pengertian Arisan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian diundi di antara mereka untuk menentukan siapa yang memperolehnya, undian dilaksanakan dalam sebuah pertemuan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya.

Hukum Arisan
Asal hukum dari arisan itu sendiri adalah boleh menurut mayoritas ulama. Karena ia adalah bentuk dari semacam cara menabung, pinjam meminjam dan bentuk tolong menolong lainnya. Penjelasan tentang bolehnya praktek arisan sebagaimana yang difatwakan oleh beberapa ulama diantaranya  al Qulyubi : “ Di hari Jum’at yang termasyhur di antara para wanita, yaitu apabila seseorang wanita mengambil dari setiap wanita dari jama’ah para wanita sejumlah uang tertentu pada setiap hari Jum’at atau setiap bulan dan menyerahkan keseluruhannya kepada salah seorang, sesudah yang lain, sampai orang terakhir dari jamaah tersebut adalah boleh sebagaimana pendapat Al-Wali al-‘Iraqi.”[1]

Yang tentunya kebolehan ini selama tidak ada unsur penipuan, kejahatan, adanya pihak yang dirugikan atau riba di dalamnya.
Sedangkan sebagian ulama berpendapat bahwa Arisan hukumnya haram. Karena arisan dipandang sebagai bentuk mengambil keuntungan atau manfaat dari aktivitas pinjam meminjam. Sedangkan dalam pinjam meminjam ada kaidah ushul yang melarang mengambil manfaat di dalamnya.
Hukum Arisan Emas
Sedangkan arisan emas nampaknya tidak sama dengan arisan pada umumnya. Pertama ia ada unsur ribanya, yakni adanya keuntungan langsung yang didapatkan dari praktik meminjamkan emas lewat arisan tersebut. Kedua, adanya  larangan dalam hadits mengkreditkan emas, Rasulullah shalallahu’alaihi wassallam bersabda :  
لاَ تَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ إِلَّا سَوَاءً بِسَوَاءٍ، وَالفِضَّةَ بِالفِضَّةِ إِلَّا سَوَاءً بِسَوَاءٍ، وَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالفِضَّةِ، وَالفِضَّةَ بِالذَّهَبِ كَيْفَ شِئْتُمْ

“Janganlah engkau menjual/membarterkan emas dengan emas, melainkan sama-sama (beratnya) dan janganlah engkau lebihkan sebagian atas lainnya. Dan janganlah engkau membarterkan perak dengan perak malainkan sama-sama (beratnya), dan janganlah engkau lebihkan sebagian atas lainnya. Dan janganlah engkau menjual sebagian darinya dalam keadaan tidak ada di tempat berlangsungnya akad perniagaan dengan emas atau perak yang telah hadir di tempat berlangsungnya akad perniagaan.“ (Muttafaqun ‘alaih)

Kesimpulannya arisan emas adalah haram. Wallahu a’lam.




[1]  Al Qulyuby (2/258).

0 comments

Post a Comment