Ustadz, saya
mau bertanya bagaimana hukum dari arisan emas itu, soalnya beberapa teman saya
beli emas dengan cara arisan. Sedangkan sepengetahuan saya beli emas dengan
kredit itu haram dalam Islam.
Jawaban:
Pengertian Arisan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah
kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang
kemudian diundi di antara mereka untuk menentukan siapa yang memperolehnya,
undian dilaksanakan dalam sebuah pertemuan secara berkala sampai semua anggota
memperolehnya.
Hukum Arisan
Asal hukum dari
arisan itu sendiri adalah boleh menurut mayoritas ulama. Karena ia adalah
bentuk dari semacam cara menabung, pinjam meminjam dan bentuk tolong menolong
lainnya. Penjelasan tentang bolehnya praktek arisan sebagaimana yang difatwakan
oleh beberapa ulama diantaranya al Qulyubi
: “ Di hari Jum’at yang termasyhur di
antara para wanita, yaitu apabila seseorang wanita mengambil dari setiap wanita
dari jama’ah para wanita sejumlah uang tertentu pada setiap hari Jum’at atau
setiap bulan dan menyerahkan keseluruhannya kepada salah seorang, sesudah yang
lain, sampai orang terakhir dari jamaah tersebut adalah boleh sebagaimana
pendapat Al-Wali al-‘Iraqi.”[1]
Yang tentunya kebolehan
ini selama tidak ada unsur penipuan, kejahatan, adanya pihak yang dirugikan
atau riba di dalamnya.
Sedangkan
sebagian ulama berpendapat bahwa Arisan hukumnya haram. Karena arisan dipandang
sebagai bentuk mengambil keuntungan atau manfaat dari aktivitas pinjam
meminjam. Sedangkan dalam pinjam meminjam ada kaidah ushul yang melarang
mengambil manfaat di dalamnya.
Hukum Arisan Emas
Sedangkan
arisan emas nampaknya tidak sama dengan arisan pada umumnya. Pertama ia ada
unsur ribanya, yakni adanya keuntungan langsung yang didapatkan dari praktik
meminjamkan emas lewat arisan tersebut. Kedua, adanya larangan dalam hadits mengkreditkan emas,
Rasulullah shalallahu’alaihi wassallam bersabda :
لاَ تَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ
إِلَّا سَوَاءً بِسَوَاءٍ، وَالفِضَّةَ بِالفِضَّةِ إِلَّا سَوَاءً بِسَوَاءٍ،
وَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالفِضَّةِ، وَالفِضَّةَ بِالذَّهَبِ كَيْفَ شِئْتُمْ
“Janganlah
engkau menjual/membarterkan emas dengan emas, melainkan sama-sama (beratnya)
dan janganlah engkau lebihkan sebagian atas lainnya. Dan janganlah engkau
membarterkan perak dengan perak malainkan sama-sama (beratnya), dan janganlah
engkau lebihkan sebagian atas lainnya. Dan janganlah engkau menjual sebagian
darinya dalam keadaan tidak ada di tempat berlangsungnya akad perniagaan dengan
emas atau perak yang telah hadir di tempat berlangsungnya akad perniagaan.“
(Muttafaqun ‘alaih)
Kesimpulannya
arisan emas adalah haram. Wallahu a’lam.
0 comments
Post a Comment