Ustadz,
bagaimana hukum puasa seseorang yang berbuka puasa sebelum waktunya ? Semisal dia
berada dikondisi tertentu lalu mengira matahari telah terbenam lalu ia berbuka,
ternyata kemudian dia menyadari salah bagaimana dengan puasanya ?
Jawaban
Manusia
memang tempat salah dan lupa. Karena itulah syariat memberikan hukum khusus
bagi orang yang terlupa berupa adanya keringanan dan kemaafan. Kaitannya dengan
puasa, seseorang yang sedang berpuasa kemudian lupa bahwa ia sedang berpuasa,
lalu ia makan minum sampai kenyang. Kemudian ia teringat kalau dirinya sedang
berpuasa, mayoritas ulama berpendapat puasanya tidak batal.[1] Hal ini
didasarkan kepada hadits berikut ini :
مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ, فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ, فَلْيُتِمَّ
صَوْمَهُ, فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اَللَّهُ وَسَقَاهُ
“Barangsiapa
yang lupa sedang ia dalam keadaan puasa lalu ia makan atau minum, maka
hendaklah ia sempurnakan puasanya karena kala itu Allah yang memberi ia makan
dan minum.” (Muttafaqun ‘alaih)
Sedangkan kalangan
Maliki memiliki pendapat yang menyendiri dalam masalah ini. Dalam pandangan mazhab
ini bahwa makan minum yang tidak disengaja yang tidak membatalkan puasa itu
hanya untuk puasa selain Ramadhan, sedangkan bila puasa Ramadhan maka puasanya
batal dan wajib mengqadha.[2]
Bagaimana kalau kasusnya salah
waktu berbuka seperti yang ditanyakan ?
Ulama
berbeda pendapat tentang hukum puasa seseorang yang salah waktu saat berbuka,
entah karena faktor jam yang tidak tepat, atau bisa juga karena kasus adanya
adzan yang dikumandangkan terlalu cepat dan lainnya. Sebagian ulama menghukumi
batal sehingga mewajibkan Qadha, sedangkan sekelompok ulama lainnya berpendapat
bahwa puasanya tidak batal, dia boleh meneruskan puasanya.
1. Puasanya Batal
Mayoritas ulama mazhab, yakni dari kalangan al Hanafiyyah, Malikiyyah
dan Syafi’iyyah berpendapat bahwa puasa orang yang tersalah ketika berbuka
puasanya batal dan wajib qadha atasnya.[3]
Hal ini karena jumhur ulama berpendapat
bahwa yang dimaklumi sehingga tidak membatalkan puasa dalam dalil adalah bagi orang
lupa. Sedangkan kasus tersalah waktu itu bukan lupa, sehingga mewajibkan qadha.
2. Puasanya tidak batal
Sedangkan
kalangan al Hanabilah berpendapat bahwa hal ini diamaafkan dalam syariat. Orang
yag tersalah dalam masalah waktu berbuka cukup menyempurnakan / melanjutkan
puasanya dan dia tidak wajib mengqadha.[4]
Mazhab Hanbali
mendasarkan pendapatnya kepada dalil umum tentang dima’funya lupa berikut ini :
إِنَّ
اللهَ تَجَاوَزَ لِيْ عَنْ أُمَّتِي : الْخَطَأُ وَالنِّسْيَانُ وَمَا
اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ
“Sesungguhnya
Allah telah mema’afkan kesalahan-kesalahan umat-Ku yang tidak disengaja, karena
lupa dan yang dipaksa melakukannya.” (HR. Ibnu Majah)
Demikian perbedaan pendapat dikalangan ulama tentang permasalahan ini.
Wallahu a’lam.
0 comments
Post a Comment