BERBUKA PUASA BELUM WAKTUNYA, BAGAIMANA PUASANYA ?

Ustadz, bagaimana hukum puasa seseorang yang berbuka puasa sebelum waktunya ? Semisal dia berada dikondisi tertentu lalu mengira matahari telah terbenam lalu ia berbuka, ternyata kemudian dia menyadari salah bagaimana dengan puasanya ? 

Jawaban
            Manusia memang tempat salah dan lupa. Karena itulah syariat memberikan hukum khusus bagi orang yang terlupa berupa adanya keringanan dan kemaafan. Kaitannya dengan puasa, seseorang yang sedang berpuasa kemudian lupa bahwa ia sedang berpuasa, lalu ia makan minum sampai kenyang. Kemudian ia teringat kalau dirinya sedang berpuasa, mayoritas ulama berpendapat puasanya tidak batal.[1] Hal ini didasarkan kepada hadits berikut ini :

مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ, فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ, فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ, فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اَللَّهُ وَسَقَاهُ
 Barangsiapa yang lupa sedang ia dalam keadaan puasa lalu ia makan atau minum, maka hendaklah ia sempurnakan puasanya karena kala itu Allah yang memberi ia makan dan minum.” (Muttafaqun ‘alaih)
            Sedangkan kalangan Maliki memiliki pendapat yang menyendiri dalam masalah ini. Dalam pandangan mazhab ini bahwa makan minum yang tidak disengaja yang tidak membatalkan puasa itu hanya untuk puasa selain Ramadhan, sedangkan bila puasa Ramadhan maka puasanya batal dan wajib mengqadha.[2]

Bagaimana kalau kasusnya salah waktu berbuka seperti yang ditanyakan ?
            Ulama berbeda pendapat tentang hukum puasa seseorang yang salah waktu saat berbuka, entah karena faktor jam yang tidak tepat, atau bisa juga karena kasus adanya adzan yang dikumandangkan terlalu cepat dan lainnya. Sebagian ulama menghukumi batal sehingga mewajibkan Qadha, sedangkan sekelompok ulama lainnya berpendapat bahwa puasanya tidak batal, dia boleh meneruskan puasanya.

1.      Puasanya Batal
Mayoritas ulama mazhab, yakni dari kalangan al Hanafiyyah, Malikiyyah dan Syafi’iyyah berpendapat bahwa puasa orang yang tersalah ketika berbuka puasanya batal dan wajib qadha atasnya.[3]
      Hal ini karena jumhur ulama berpendapat bahwa yang dimaklumi sehingga tidak membatalkan puasa dalam dalil adalah bagi orang lupa. Sedangkan kasus tersalah waktu itu bukan lupa, sehingga mewajibkan qadha.
2.      Puasanya tidak batal
      Sedangkan kalangan al Hanabilah berpendapat bahwa hal ini diamaafkan dalam syariat. Orang yag tersalah dalam masalah waktu berbuka cukup menyempurnakan / melanjutkan puasanya dan dia tidak wajib mengqadha.[4]
Mazhab Hanbali mendasarkan pendapatnya kepada dalil umum tentang dima’funya lupa berikut ini :
إِنَّ اللهَ تَجَاوَزَ لِيْ عَنْ أُمَّتِي : الْخَطَأُ وَالنِّسْيَانُ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ
“Sesungguhnya Allah telah mema’afkan kesalahan-kesalahan umat-Ku yang tidak disengaja, karena lupa dan yang dipaksa melakukannya.” (HR. Ibnu Majah)

Demikian perbedaan pendapat dikalangan ulama tentang permasalahan ini. Wallahu a’lam.


[1] Al Hidayah wa Syarahuhaa (2/254), al Wajiz (1/102), Raudhah at Thalibin (2/356), al Mughni (3/50), Kasyaful Qina (2/320).
[2] Al Qawanin al Fiqhiyyah hal. 380.
[3] Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (6/255).
[4] Al-Mughni  (3/145).

0 comments

Post a Comment