Saya ingin
tahu kekutan hujjah dari pendapat yang mengatkaan qunut shubuh sunnah ustadz. Syukran.
Jawaban
Sebagaimana
telah disebutkan dibahasan yang lalu, bahwa tentang hukum membaca doa qunut
diwaktu shalat Shubuh hukumnya diperbedapendapatkan oleh para ulama. Kalangan
Syafi’i adalah yang berpendapat sunnah untuk dilakukan, Malikiyyah berpendapat
kesunnahannya bersifat sesekali saja, sedangkan Kalangan al Hanafiyyah dan al
Hanabilah berpendapat bahwa hal tersebut tidak disunnahkan.[1]
Apa saja yang
menjadi dasar pendapat yang mensunnahkan ? mari kita simak dalil-dalilnya.
Hadits Pertama :
عَنْ مُحَمَّدٍ بْنِ سِيْرِيْن قَالَ قُلْتُ لأَنَسٍ هَلْ قَنَتَ رَسُولُ اللهِ فِى صَلاَةِ الصُّبْحِ قَالَ نَعَمْ بَعْدَ الرُّكُوعِ يَسِيرًا.
“Dari Muhammad
bin Sirin, berkata: “Aku bertanya kepada Anas bin Malik: “Apakah Rasulullah shalallahu’alaihi
wassalam membaca qunut dalam shalat shubuh?” Beliau menjawab: “Ya, setelah
ruku’ sebentar.” (HR. Muslim)
Hadits Kedua :
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ : مَا زَالَ رَسُوْلُ اللهِ يَقْنُتُ فِي الْفَجْرِ حَتَّى فَارَقَ الدُّنْيَا.
“Dari Anas bin Malik, berkata: “Rasulullah shalallahu’alaihi wassalam terus membaca qunut dalam shalat fajar (shubuh) sampai meninggalkan dunia.”(HR. Ahmad dan Baihaqi)
Al
Imam Nawawi berkata: “Hadits diatas
shahih, diriwayatkan oleh banyak kalangan huffazh dan mereka menilainya shahih.
Di antara yang memastikan keshahihannya adalah al-Hafizh Abu Abdillah Muhammad
bin Ali al-Balkhi, al-Hakim Abu Abdillah dalam beberapa tempat dalam
kitab-kitabnya dan al-Baihaqi. Hadits tersebut juga diriwayatkan oleh al-Daraquthni
dari beberapa jalur dengan sanad-sanad yang shahih.”[2]
Dalil Ketiga :
وَعَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم كَانَ إِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنَ الرُّكُوْعِ فِيْ صَلاَةِ الصُّبْحِ فِيْ آَخِرِ رَكْعَةٍ قَنَتَ.
“Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah shalallahu’alaihi wasslam apabila bangun dari ruku’ dalam shalat shubuh pada rakaat akhir, selalu membaca qunut.”[3]
Dalil keempat :
أَنَّ
النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَنَتَ فٍي الْفَجْرِ
“Sesungguhnya Nabi shallahu‘alahi wassalam qunut
pada shalat Subuh”. (HR. Ibnu Abi Syaibah)
Dalil kelima :
قَنَتَ
رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَآلِهِ
وَسَلَّمَ وَأَبُوْ بَكْرٍ وَعُمْرَ وَعُثْمَانَ وَأَحْسِبُهُ وَرَابِعٌ
حَتَّى فَارَقْتُهُمْ
“Rasulullah shallallahu‘alaihi wassallam berqunut
demikian juga Abu Bakar, ‘Umar dan ‘Utsman, dan saya (rawi) menyangka “dan
keempat” sampai saya berpisah denga mereka.”(HR. Daraquthni dari Anas)
Al Qurthubi mengomentari
hadits diatas ”Yang kuat diperintahkan oleh Rasulullah shalallahu’alaihi
wasalam adalah berqunut, diriwayatkan Daruquthni dengan isnad shahih.”[4]
Dalil keenam :
صَلَّيْتُ
خَلْفَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ وَخَلْفَ عُمَرَ
فَقَنَتَ وَخَلْفَ عُثْمَانَ فَقَنَتَ
“Saya shalat di belakang Rasulullah shallallahu‘alaihi
wasallam lalu beliau qunut, dan dibelakang ‘umar lalu beliau qunut dan di
belakang ‘Utsman lalu beliau qunut.” (HR. Baihaqi dari Anas)
Dalil ketujuh :
مَا
زَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ يَقْنُتُ فِيْ
صَلاَةِ الْصُبْحِ حَتَّى مَاتَ
“Terus-menerus Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam qunut pada shalat
Subuh sampai beliau meninggal.”(HR. Ibn Jauzi)
Kalangan Syafi’iyyah
berpendapat bahwa sebagian hadits-hadits tentang qunut memang lemah, namun ada
hadits shahih yang menjadi hujjahnya dan hadits-hadits lemah itu salang
menguatkan. Seperti yang dijelaskan oleh al imam Nawawi dalam kitabnya al
Majmu’ Syarhul Muhadzdzab (3/502).
Bantahan terhadap dalil tidak adanya qunut
1. Adanya hadits : “Bahwa Nabi melarang qunut pada waktu subuh “
Hadist ini dhaif karena periwayatan dari Muhammad bin
ya’la dari Anbasah bin Abdurahman dari Abdullah bin Nafi’ dari bapaknya dari
ummu salamah. Berkata darulqutni :”Ketiga-tiga orang itu adalah lemah dan tidak
benar jika Nafi’ mendengar hadis itu dari ummu salamah”. Tersebut dalam mizanul
I’tidal “Muhammad bin Ya’la’ diperkatakan oleh Imam Bukhary bahwa ia banyak
menhilangkan hadis. Abu hatim mengatakan ianya matruk.”[5]
2. Adanya hadits : “Qunut pada shalat subuh adalah Bid’ah.”
Hadis ini dhaif sekali (daoif jiddan) karena imam
Baihaqi meriwayatkannya dari Abu Laila al-kufi dan beliau sendiri mengatakan
bahwa hadis ini tidak shahih karena Abu Laila itu adalah matruk (Orang yang
ditinggalkan haditsnya). Terlebih lagi pada hadits yang lain Ibnu abbas sendiri
mengatakan : “Bahwasanya Ibnu abbas melakukan qunut subuh”.
3. Adanya riwayat : “Rasulullah tidak pernah qunut
didalam shalat apapun”.
Menurut Imam
Nawawi dalam Al majmu sangatlah dhaif karena perawinya terdapat Muhammad bin
Jabir as-suhaili yang ucapannya selalu ditinggalkan oleh ahli hadis.
4. Pendalilan Qunut Shubuh ditinggalkan berdasarkan hadits :
عَنْ أَنَسٍ أَنَّ رَسُولَ اللهِ قَنَتَ شَهْرًا يَدْعُو عَلَى
أَحْيَاءٍ مِنْ أَحْيَاءِ الْعَرَبِ ثُمَّ تَرَكَهُ
“Dari Anas, sesungguhnya Rasulullah membaca qunut selama satu bulan, di dalamnya mendoakan keburukan bagi beberapa suku Arab, kemudian meninggalkannya.” (HR. Muslim)
Al Imam Nawawi menjawab : “Adapun jawapan terhadap ucapan
(stumma tarakahu) maka maksudnya adalah meninggalkan doa kecelakaan ke atas
orang-orang kafir itu dan meninggalkan laknat terhadap mereka. Bukan
meninggalkan seluruh qunut atau meninggalkan qunut pada selain subuh.”[6]
Hal yang sama
juga disampaikan oleh Imam Baihaqi dan Ibnu Hajar al Asqalani dalam kitab
syarahnya Fath al Bari.
Demikian
diantara hujjah kalangan yang berpendapat bahwa Qunut dalam shalat Shubuh
hukumnya sunnah. Wallahu a’lam.
0 comments
Post a Comment