KREDIT EMAS



Tadi ustad Ast menerangkan tentang arisan emas, timbul dipikiran saya gimana dengan kita menyicil pembelian emas, kita tau berapa gram dan harganya diawal tapi tidak tauh barang/tidak bisa melihat barang, bagaimana hukumnya, dan bagaimana jika kita terlanjur ?
Jawaban :
Mengenai kasus ini telah secara gamblang ada penjelasan hukumnya dalam hadits berikut ini :
Dari Abu Sa’id Al Khudri, Nabi shallallahu‘alaihi wassallam bersabda,
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيهِ سَوَاءٌ
Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.” (HR. Muslim).
Jelas Pada hadits diatas disebutkan, bahwa syarat jual beli ataupun barter emas dan perak adalah dengan syarat :  (1) kesepakatan (2) dengan kontan dan (3) dalam timbangan yang sama beratnya. Apabila tidak terpenuhi ketiga syarat diatas, maka itu termasuk riba yang diharamkan.[1]
Bagaimana memperlakukan barang riba ?
Uang yang dihasilkan dari riba jelas statusnya hukumnya adalah uang haram. Sebagai uang dengan status hukum haram, maka uang tersebut tidak sah bila digunakan untuk hal-hal yang bersifat kebajikan amal yang diniatkan untuk mendatangkan pahala, seperti untuk membangun masjid, pesantren, , rumah yatim, atau disumbangkan kepada fakir miskin.  Dalil keharamannya jelas disebutkan dalam sebuah hadits : "Sesungguhnya Allah itu baik (suci). Dia tidak menerima pembeiran kecuali dari sumber yang baik (suci) pula."
Bila untuk dimakan, maka akan lebih berbahaya lagi, karena ada hadits yang mengancam :
أَيُّمَا عَبْدٍ نَبَتَ لَحْمُهُ مِنْ سُحْتٍ فَالنَّارُ أَوْلَى بِهِ
“Siapa saja hamba yang dagingnya tumbuh dari (makanan) haram, neraka lebih pantas baginya.” (HR. Tirmidzi)
Maka solusi yang paling mungkin uang hasil riba tersebut menurut sebagian ulama adalah digunakan untuk pembangunan fasilitas umum seperti membangun jalan, parit, Wc umum dan semisalnya. Inilah yang difatwakan oleh lembaga penasihat Syariah Baitut Tamwil Kuwait dan Lajnah Daimah Arab Saudi.
Ada juga sebagian ulama yang berpendapat bahwa uang hasil riba sama sekali tidak boleh dimanfaatkan, dia harus dimusnahkan, semisal dengan jalan dibakar atau diceburkan ke Laut.

Wallahu a’lam.



[1] Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (32/168).

0 comments

Post a Comment