Tadi ustad Ast
menerangkan tentang arisan emas, timbul dipikiran saya gimana dengan kita
menyicil pembelian emas, kita tau berapa gram dan harganya diawal tapi tidak
tauh barang/tidak bisa melihat barang, bagaimana hukumnya, dan bagaimana jika
kita terlanjur ?
Jawaban :
Mengenai kasus
ini telah secara gamblang ada penjelasan hukumnya dalam hadits berikut ini :
Dari
Abu Sa’id Al Khudri, Nabi shallallahu‘alaihi
wassallam bersabda,
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ
بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ
مِثْلاً بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى
الآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيهِ سَوَاءٌ
“Jika emas dijual dengan emas, perak
dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis
gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual
dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar
kontan (tunai). Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah
berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya
sama-sama berada dalam dosa.” (HR. Muslim).
Jelas
Pada hadits diatas disebutkan, bahwa syarat jual beli ataupun barter emas dan
perak adalah dengan syarat : (1) kesepakatan
(2) dengan kontan dan (3) dalam timbangan yang sama beratnya. Apabila tidak
terpenuhi ketiga syarat diatas, maka itu termasuk riba yang diharamkan.[1]
Bagaimana
memperlakukan barang riba ?
Uang
yang dihasilkan dari riba jelas statusnya hukumnya adalah uang haram. Sebagai
uang dengan status hukum haram, maka uang tersebut tidak sah bila digunakan
untuk hal-hal yang bersifat kebajikan amal yang diniatkan untuk mendatangkan
pahala, seperti untuk membangun masjid, pesantren, , rumah yatim, atau disumbangkan
kepada fakir miskin. Dalil keharamannya
jelas disebutkan dalam sebuah hadits : "Sesungguhnya Allah itu baik
(suci). Dia tidak menerima pembeiran kecuali dari sumber yang baik (suci)
pula."
Bila
untuk dimakan, maka akan lebih berbahaya lagi, karena ada hadits yang mengancam
:
أَيُّمَا عَبْدٍ نَبَتَ لَحْمُهُ مِنْ سُحْتٍ فَالنَّارُ أَوْلَى بِهِ
“Siapa saja hamba yang
dagingnya tumbuh dari (makanan) haram, neraka lebih pantas baginya.” (HR. Tirmidzi)
Maka
solusi yang paling mungkin uang hasil riba tersebut menurut sebagian ulama
adalah digunakan untuk pembangunan fasilitas umum seperti membangun jalan,
parit, Wc umum dan semisalnya. Inilah yang difatwakan oleh lembaga penasihat
Syariah Baitut Tamwil Kuwait
dan Lajnah Daimah Arab Saudi.
Ada
juga sebagian ulama yang berpendapat bahwa uang hasil riba sama sekali tidak
boleh dimanfaatkan, dia harus dimusnahkan, semisal dengan jalan dibakar atau
diceburkan ke Laut.
Wallahu
a’lam.
0 comments
Post a Comment