Ustadz ijin
bertanya ,ada seseorang meninggal di sebuah rumah sakit yg mempunyai fasilitas
fardu kifayah. Namun ada dua pendapat yg berbeda :
1. Fardu kifayah dilaksanakan
dulu, kemudian jenazah di bawa, dengan tujuan agar orang yg takziah bisa
melihat jenazh dan bisa mendoakan atau menshalatkan.
2. Jenazah di masukan ke dalam
freezer karena proses pemakaman menunggu besok hari sehingga proses fardu
kifayahnya tertunda. Tujuanya agar jenazah lebih suci karena di khawatirkan
akan keluar kotoran. Dalam pendapat yang
kedua ini orang yang takziah tidak bisa melihat jenazah.
Kira-kira pendapat mana yang
lebih utama?
Jawaban
Ulama sepakat
bahwa diantara tuntunan sunnah mengurus jenazah adalah menguburkannya sesegera
mungkin.[1] Hal ini
berdasarkan perintah hadits : “Segerakanlah (pengurusan) jenazah, apabila ia
orang yang baik maka itu adalah kebaikan yang kalian segerakan terhadapnya,
tetapi jika tidak demikian maka ia adalah kejelekan yang kalian letakkan dari
punggung kalian.” (HR. Bukhari)
Beliau shalallahu’alaihi
wassalam juga bersabda :
لَا يَنْبَغِي لِجِيفَةِ مُسْلِمٍ أَنْ تُحْبَسَ بَيْنَ ظَهْرَانَيْ
أَهْلِهِ
“Tidak pantas bagi mayat
seorang muslim untuk ditahan di antara keluarganya.” (HR Abu Dawud).
Namun ulama
membolehkan penundaan sekedar untuk menunggu keluarga bila tidak ada kekhawatiran
berubahnya sesuatu dari tubuh mayit seperti keluarnya bau.[2]
Mana yang lebih afdhal dari opsi
yang ditanyakan ?
Jika memang
dikhawatirkan jenazah akan mengeluarkan kotoran dan bau dalam rentang waktu
sehari menunggu pemakaman esok hari, maka afdhalnya mayat itu diawetkan
terlebih dahulu. Tapi bila hal yang dikhawatirkan tersebut kemungkinan besar
tidak terjadi, maka yang afdhal adalah segera disucikan dan dishalatkan.
Saya sempat
berkonsultasi dengan beberapa ahli yang biasa mengurus jenazah diantaranya
bapak ustadz Bagus Subekti. Beliau sudah malang melintang di dunia ‘perjenazahan’
di RS PKT puluhan tahun lamanya. Ustadz Bagus menjelaskan bahwa normalnya
jenazah itu bisa bertahan 24 jam. Jadi,
bila hanya ditunda sekian jam saja tidak akan berubah. Dan beliau menambahkan ;
jenazah bisa juga disucikan terlebih dahulu lalu diberikan formalin untuk
ketahanan lebih lama.
Kelihatannya pendapat
pertama lebih tepat. Wallahu a’lam.
0 comments
Post a Comment