PEMAKAMAN JENAZAH YANG DITUNDA




Ustadz ijin bertanya ,ada seseorang meninggal di sebuah rumah sakit yg mempunyai fasilitas fardu kifayah. Namun ada dua pendapat yg berbeda :
1. Fardu kifayah dilaksanakan dulu, kemudian jenazah di bawa, dengan tujuan agar orang yg takziah bisa melihat jenazh dan bisa mendoakan atau menshalatkan.
2. Jenazah di masukan ke dalam freezer karena proses pemakaman menunggu besok hari sehingga proses fardu kifayahnya tertunda. Tujuanya agar jenazah lebih suci karena di khawatirkan akan keluar kotoran.  Dalam pendapat yang kedua ini orang yang takziah tidak bisa melihat jenazah.
Kira-kira pendapat mana yang lebih utama?

Jawaban

Ulama sepakat bahwa diantara tuntunan sunnah mengurus jenazah adalah menguburkannya sesegera mungkin.[1] Hal ini berdasarkan perintah hadits : “Segerakanlah (pengurusan) jenazah, apabila ia orang yang baik maka itu adalah kebaikan yang kalian segerakan terhadapnya, tetapi jika tidak demikian maka ia adalah kejelekan yang kalian letakkan dari punggung kalian.” (HR. Bukhari)
Beliau shalallahu’alaihi wassalam juga bersabda :
لَا يَنْبَغِي لِجِيفَةِ مُسْلِمٍ أَنْ تُحْبَسَ بَيْنَ ظَهْرَانَيْ أَهْلِهِ
“Tidak pantas bagi mayat seorang muslim untuk ditahan di antara keluarganya.” (HR Abu Dawud).
Namun ulama membolehkan penundaan sekedar untuk menunggu keluarga bila tidak ada kekhawatiran berubahnya sesuatu dari tubuh mayit seperti keluarnya bau.[2]
Mana yang lebih afdhal dari opsi yang ditanyakan ?
Jika memang dikhawatirkan jenazah akan mengeluarkan kotoran dan bau dalam rentang waktu sehari menunggu pemakaman esok hari, maka afdhalnya mayat itu diawetkan terlebih dahulu. Tapi bila hal yang dikhawatirkan tersebut kemungkinan besar tidak terjadi, maka yang afdhal adalah segera disucikan dan dishalatkan.
Saya sempat berkonsultasi dengan beberapa ahli yang biasa mengurus jenazah diantaranya bapak ustadz Bagus Subekti. Beliau sudah malang melintang di dunia ‘perjenazahan’ di RS PKT puluhan tahun lamanya. Ustadz Bagus menjelaskan bahwa normalnya jenazah itu bisa bertahan 24 jam.  Jadi, bila hanya ditunda sekian jam saja tidak akan berubah. Dan beliau menambahkan ; jenazah bisa juga disucikan terlebih dahulu lalu diberikan formalin untuk ketahanan lebih lama.
Kelihatannya pendapat pertama lebih tepat. Wallahu a’lam.


[1] Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (12/222).
[2] Al Mughni (3/367)

0 comments

Post a Comment