HARUSKAH PEMBALUT DICUCI ?



Ustadz saya mau bertanya hukum membersihkan pembalut saat haid, dalam islam apa harus dicuci bersih dulu baru di buang ? Karena ada beberapa pembalut yang mengandung gel yang susah untuk di bersihkan.

Jawaban
Tidak ada satupun tuntunan dalam hadits dan perkataan ulama tentang keharusan mencuci bekas pembalut wanita ketika haidh sebelum dibuang. Jadi sebenarnya tidak mengapa dibuang begitu saja toh dia termasuk barang kotor dan tidak diperlukan lagi sehingga harus dicuci.
Sebagian wanita mencuci karena pertimbangan kebersihan dan etika, terutama bila itu dibuang di  tempat sampah WC umum, dikhawatirkan ‘sisa’ tersebut bisa menimbulkan bau atau hal lain yang tidak sedap bila dibuang begitu saja.
Jika pertimbangannya hal seperti itu, tentu wajar dan boleh saja. Tapi bila diiringi dengan keyakinan lain yang diada-dadakan, maka sebaiknya tidak perlu dilakukan. Toh para sahabiyat dulu diriwayatkan membuang begitu saja bekas pembalutnya di suatu sumur di madinah yang bernama sumur Budho’ah.

Wallahu a’lam.

0 comments

Post a Comment