Mohon bisa
dishare hadits yangmembicarakan pahala orang yang menetap di masjid setelah
shalat shubuh dan mengisinya dengan berdzikir hingga tiba waktu Syuruq lalu
melaksanakan shalat Dhuha akan mendapatkan pahala haji dan umrah.
Jawaban
Ada satu shalat
sunnah yang biasa dilakukan oleh sebagian jama’ah shalat shubuh sebelum
meninggalkan masjid, yakni shalat Isyraq atau juga disebut shalat Syuruq atau
shalat Thulu’. Dinamakan demikian karena shalat ini dikerjakan pada waktu
masuknya waktu Isyraq atau telah Thulu’ (terbitnya) matahari.
Bagaimana sebenarnya
kedudukan shalat ini ? Derajat hadits tentang shalat Isyraq memang
diperselisihkan oleh para ulama, sebagian memandang sebagai hadits dha’if
sedangkan sebagian ulama lainnya menghasankan sehingga bisa dijadikan dalil. Mungkin karena itulah, bila kita buka dalam literatur
kitab-kitab fiqih klasik, hampir tidak ada bahasan khusus tentang shalat ini. Karena
shalat Thulu’ dalam pandangan jumhur ulama dikategorikan termasuk shalat dhuha
itu sendiri. Untuk bahasan lebih lanjut tentang bab ini, lihat tulisan kami :
Shalat Isyraq apakah shalat Dhuha ?
Hadits Tentang Shalat Sunnah Syuruq
Berikut adalah
hadits yang mendasari amaliyah dikerjakannnya shalat sunnah syuruq.
عَنْ
أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رضي الله عنه قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ صَلَّى الْغَدَاةَ فِي جَمَاعَةٍ ثُمَّ قَعَدَ يَذْكُرُ
اللَّهَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ كَانَتْ لَهُ
كَأَجْرِ حَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ تَامَّةٍ تَامَّةٍ تَامَّةٍ
Dari Anas bin Malik ra berkata, bahwa Rasulullah
shalallahu’alaihi wassalam bersabda, “Barang siapa yang shalat pagi hari
(subuh) secara berjamaah, kemudian ia duduk berdzikir kepada Allah ta’ala
hingga terbitnya matahari, kemudian ia shalat dua rakaat, maka baginya pahala
seperti pahala mengerjakan haji dan umrah. Rasulullah SAW bersabda, ‘Sempurna,
sempurna, sempurna.” (HR. Turmudzi)
Takhrij Hadits
Hadits ini diriwayatkan hanya oleh Imam Turmudzi dalam
Jami’nya, dengan nomor hadits 535, dari jalur Abdullah bin Muawiyyah, dari Aziz
bin Muslim dari Abu Dzilal dari Anas bin Malik.
Derajat hadits
Hadits ini
dikatakan oleh Imam Turmudzi sebagai “Hasan Gharib”, yaitu bahwa menurut Imam
Turmudzi, sanad hadits ini “hasan” artinya tidak mencapai derajat shahih, dan
diriwayatkan oleh satu orang perawi saja pada satu tingkatan sanadnya (gharib).
Namun menurut para
muhadistin lainnya hadits ini lemah karena sebab ada rowi yang bernama Abu
Dzilal. Sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Ma’in. Ibnu Hajar Al-Asqalani
dalam taqribut tahdzib mengatakan bahwa Abu Dzilal itu dhaif. Al Uqaili
mengatakan “ (sanad) Abu Dzilal dari Anas bin Malik (riwayatnya) banyak yang
munkar.”[1]
Hadits Penguat
1. Hadits Riwayat Imam Baihaqi, dalam Kitab Syu’abul Iman:
عن
سعد بن طريف ، عن عمير بن مأمون بن زرارة ، عن حسن بن علي ، قال: قال رسول الله
صلى الله عليه وسلم: من صلى الفجر ثم قعد في مجلسه يذكر الله حتى تطلع الشمس ، ثم
قام فصلى ركعتين حرمه الله على النار أن تلفحه أو تطعمه
Dari Sa’d bin Tharif, dari Umair bin Ma’mun bin
Zararah, dari Hasan bin Ali ra berkata bahwa Rasulullah shalallahu’alaihi wassalam
bersabda, “Barangsiapa yang shalat subuh kemudian ia duduk di majelisnya
berdzikir kepada Allah hingga matahari terbit, kemudian ia shalat dua rakaat,
maka Allah akan haramkan dirinya dijilat atau dimakan api neraka.”
Keterangan hadits :
Hadits ini
diriwayatkan oleh al imam Baihaqi dalam Syu’abul Iman hadits no 2826. Kedudukan
hadits ini didhaifkan oleh para ulama karena terdapat Sa’d bin Tharif. Bahkan ibnu
Hibban mengatakan bahwa Sa’d bin Tharif itu matruk, pernah tertuduh memalsukan
hadits. Sebagian ulama menolak hadits ini sebagai syahid (penguat).
2.
Hadits riwayat at Thabrani no 7663.
مَنْ صَلَّى صَلاةَ الصُّبْحِ فِي مَسْجِدِ جَمَاعَةٍ يَثْبُتُ فِيهِ
حَتَّى يُصَلِّيَ سُبْحَةَ الضُّحَى، كَانَ كَأَجْرِ حَاجٍّ، أَوْ مُعْتَمِرٍ
تَامًّا حَجَّتُهُ وَعُمْرَتُهُ”.
“Barangsiapa yang mengerjakan shalat shubuh
di masjid secara berjamaah, lalu dia tetap berada di dalam masjid sampai
melaksanakan shalat sunnah (di waktu, pent) Dhuha, maka (pahala) amalannya itu
seperti pahala orang yang menunaikan ibadah haji atau umroh secara sempurna.”
Keterangan Hadits
Hadits inipun
dilemahkan oleh kebanyakan ahli hadits. Sebab kelemahannya karena adanya rawi
yang bernama Ahwash bin Hakim. Menurut an Nasai ia lemah. Imam Ahmad mengatakan
“Haditsnya tidak ada satupun yang lurus.”[2]
Kesimpulan
Walhasil, dasar
hukum shalat Isyraq memang diperbedapendapatkan oleh para ulama, sebagian
menghasankan haditsnya sedangkan sebagian ulama mendhaifkan. Jumhur ulama fiqih
tidak membicarakan bab shalat Isyraq ini.
Wallahu a’lam.
0 comments
Post a Comment