Ustadz pada
suatu hari ketika berpuasa saya didera rasa haus yang sangat. Karena tidak tahan dengan godaan saya berniat
untuk membatalkan puasa saya, maka saya kala itu ke mobil untuk mengambil air
minum, ternyata tidak ada. Saya kemudian pulang ke rumah dan rencana untuk
minum di dapur, ternyata sedang ada hajatan dan banyak ibu-ibu yang bantu orang
tua saya sehingga saya tidak bisa juga berbuka. Tidak lama kemudian kesadaran
saya kembali, saya istighfar berkali-kali. Pertanyaannya, apakah sudah batalkah
puasa saya ? mohon penjelasannya.
Jawaban
Para ulama
sepakat bahwa makan dan minum adalah perkara yang membatalkan puasa. Lalu bagaimana bila makan dan minum itu baru dalam bentuk keinginan atau niat dari orang yang berpuasa, dan niat itu tidak
kesampaian, apakah puasanya batal ?
Ulama berbeda pendapat tentang
permasalahan ini, menurut pendapat mayoritas ulama puasanya tidak batal. Ini adalah
pendapat resmi dari mazhab Hanafiyyah, sebagian Malikiyyah dan Syafi’iyyah.[1]
Dasar pendapat ini adalah hadits
yang berbunyi :
إِنَّ
اللَّهَ تَجَاوَزَ لِأُمَّتِي عَمَّا وَسْوَسَتْ، أَوْ حَدَّثَتْ بِهِ
أَنْفُسَهَا، مَا لَمْ تَعْمَلْ بِهِ أَوْ تَكَلَّمْ
“Sesungguhnya Allah memaafkan was-was batin yang
terjadi pada umatku atau lintasan hatinya, selama tidak diamalkan atau
diucapkan.” (HR. Bukhari)
Sedangkan
kalangan Hanabilah dan sebagian Malikiyyah berpendapat bahwa
niat berbuka termasuk perkara yang membatalkan puasa.[2] Dalil kalangan ini adalah karena segala ibadah mahdhah
(ritual) itu dinilai melalui niat seseorang, apabila niat itu rusak, rusaklah
ibadahnya.
Ulama kontemporer dan lembaga fatwa
dunia pada umumnya menguatkan pendapat bahwa niat membatalkan puasa, semisal
keinginan yang kuat untuk makan dan minum, tidak membatalkan puasa tersebut.
Wallahu a’lam.
0 comments
Post a Comment