SHALAT DI JAM KERJA ; MELANGGAR KONTRAK KERJA ?


Saya seorang pegawai yang digaji untuk bekerja 8 jam sehari, jam 7.00 - 16.00 ; istirahat jam 12 - 13.00. Ketika masuk waktu Dzuhur nggak masalah karena jam istirahat. Tapi ketika masuk waktu Ashar masih jam kerja. Ketika saya mendahulukan shalat, ada perasaan korupsi waktu karena masih jam kerja. Tapi ketika mengutamakan pekerjaan, ada perasaan berdosa. Bagaimana sebaiknya ustadz ? Mohon pencerahannya.

Jawaban :
Saya mengapresiasi kehati-hatian antum dalam perkara ini, kerisauan yang muncul dihati semoga bersumber dari semangat pengabdian yang tulus dan usaha yang sungguh-sungguh dalam mencari rezeki sebagai bagian dari rangkaian ibadah lewat mencari nafkah.
Seorang muslim memang dituntut amanah dan tidak boleh sedikitpun menyia-nyiakannya. Dan kaitannya dengan muamalah, ada sebuah kaidah : ‘Seorang muslim itu terikat dengan perjanjiannya.’ Maka haram hukumnya menyengaja menghianati perjanjian kerja, semisal dengan melalaikan waktu kerja, atau istilahnya korupsi waktu, bahkan bila itu terjadi bisa mengancam kehalalan penghasilan yang kita terima.
Namun demikian, bukan berarti perjanjian kerja kerja harus dimaknai dengan kaku. Karena semua orang juga makfum termasuk yang mempekerjakan kita,   tidak mungkin seseorang kerja 8 jam berturut-turut. Pasti ada toleransi-toleransi tertulis maupun yang tidak tertulis.
Yang tertulis mungkin jam istirahat sebagaimana yang disebutkan, sedangkan yang tidak tertulis semisal kebutuhan pergi ke toilet, minum, duduk sejenak menghilangkan penat dan contoh lainnya. Termasuk disini tentunya kebutuhan untuk shalat. Karena siapapun sudah harus ma’fum, bagi seorang muslim, shalat adalah kewajiban yang tidak boleh ditinggalkan, ia seharusnya menjadi bagian utuh dari hak dan kebutuhan seorang karyawan. Bahkan dia lebih penting dari sekedar hak dan kebutuhan makan dan minum.
Maka sudah pasti mengerjakan shalat yang memakan waktu 3 atau maksimal 5 menit itu tidak termasuk pelanggaran. Itu termasuk toleransi yang sudah seharusnya ada sebagai bagian hak dari seorang karyawan. Bahkan jika ada tertuang peraturan larangan untuk mengerjakan shalat pada waktunya, kontrak itu dengan sendirinya batal, sebagaimana kaidah menyebutkan : “Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam maksiat kepada khalik.”
            Terkecuali bila untuk sekali shalat seorang karyawan sampai butuh waktu lama berjam-jam, maka ini sudah lain hukumnya. Keluar pergi shalat Ashar jam 4.30 kembalinya 5.30 rasanya ini sudah tidak wajar dan tidak benar dari standar penilaian manapun. Karena shalat berjama’ah itu kisaran waktu untk menunaikannya 3 sampai 5 menit, paling lama 10 menit saja.
            Kesimpulan jawabannya adalah mengerjakan shalat pada waktunya dengan berjama’ah bagi karyawan bukanlah termasuk pelanggaran kontrak kerja, bukan pengkhianatan amanah sehingga tidak termasuk maksiat.

Wallahu a’lam.


0 comments

Post a Comment