Ustadz, benarkah bila seorang
istri membuat suaminya marah maka shalat dan amal ibadah lainnya tidak diterima
Allah ?
Jawaban :
Memang
ada beberapa hadits yang menyebutkan
tentang hal ini diantaranya adalah riwayat dari Abu Umamah radhiallahu‘anhu bahwa
Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam bersabda,
ثَلاَثَةٌ لاَ تُجَاوِزُ صَلاَتُهُمْ آذَانَهُمْ: الْعَبْدُ الْآبِقُ
حَتىَّ يَرْجِعَ وَامْرَأَةٌ بَاتَتْ وَزَوْجُهَا عَلَيْهَا سَاخِطٌ، وَإِمَامُ
قَوْمٍ وَهُمْ لَهُ كَارِهُوْنَ
“Ada tiga golongan yang shalat mereka
tidak melewati telinga-telinga mereka, yaitu budak yang melarikan diri dari
tuannya sampai ia kembali kepada tuannya, istri yang melewati malam hari
sementara suaminya marah kepadanya, dan seseorang yang mengimami suatu kaum
sementara mereka benci kepadanya.” (Hadit Hasan riwayat al Imam
Tirmidzi)
Penjelasan
Hadits :
Hadis diatas menjadi dalil bagi para istri
atas besarnya kewajiban ta’at kepada suami mereka, dan satu perilaku yang
membuat suami marah bukanlah perkara kecil tapi sesuatu yang berbahaya dan
mengancam agamanya. Sehingga ulama
mengatakan asas perlakuan seorang istri kepada suaminya adalah Tholabu
Ar-Ridha (mencari kerelaan/keridhaan) suami, selama suami tidak
memerintahkan berbuat maksiat. Sebagaimana ini diisyaratkan dalam hadits
–hadits diantaranya :
فَانْظُرِيْ
أَيْنَ أَنْتِ مِنْهُ، فَإنَّمَا هُوَ جَنَّتُكِ وَنارُكِ
“Lihatlah di mana keberadaanmu dalam pergaulanmu
dengan suamimu, karena dia adalah surga dan nerakamu.” (HR. Thabrani)
إِذَا صَلَّتْ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا
وَصَامَتْ شَهْرَهَا وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا قِيلَ لَهَا
ادْخُلِي الْجَنَّةَ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ
"Apabila seorang istri melaksanakan shalat lima
waktu, berpuasa di bulan Ramadhan, menjaga kemaluannya dan ta'at kepada
suaminya, niscaya akan dikatakan kepadanya; 'Masuklah kamu ke dalam syurga dari
pintu mana saja yang kamu inginkan.” (HR. Ahmad)
أَيُّمَا
امْرَأَةٍ مَاتَتْ وَزَوْجُهَا عَنْهَا رَاضٍ دَخَلَتْ الْجَنَّةَ
"Wanita manapun yang meninggal dan suaminya dalam
keadaan ridha (kepadanya), niscaya dia masuk surga.” (HR. Tirmidzi)
Makna marah suami
Ketika
para ulama memberikan penjelasan tentang makna imam yang dibenci jama’ahnya,
mereka mengatakan bahwa benci yang dimaksud adalah benci yang dibenarkan
syariat, semisal imamnya adalah orang yang fasik, atau sebenarnya tidak layak
jadi imam. Imam Al-Munawi mengatakan, “Imam ini shalatnya batal karena dia
tercela secara syariat, misalnya karena kefasikan atau perbuatan bid’ah yang
dia lakukan, atau terlalu menggampangkan masalah najis, atau meninggalkan salah
satu rukun dan wajib shalat…”[1]
Akan
tetapi jika ada seorang imam shalat yang baik akhlaqnya, bagus pemahamannya, menjalankan
kewajiban sebagai imam sebagaimana mestinya, namun masih ada sebagian orang
yang tidak menyukainya karena alasan yang tidak dibenarkan, misalnya karena
perbedaan pendapat, maka ketidak-sukaan ini tidak berarti apa-apa. Sebagaimana
keterangan Ibnu Qudamah, “Jika imam agamanya bagus, mengikuti sunah, kemudian
ada jamaah yang tidak suka karena prinsip agamanya itu maka dia tidak
dimakruhkan untuk menjadi imam.”[2]
Nah
hal yang sama juga bisa kita tarik dalam memaknai marahnya suami kepada istri
yang disebutkan dalam hadits. Kemarahan yang dimaksud adalah kemarahan dalam
perkara yang dibenarkan dan dalam batasan syar’i. Semisal adanya pelanggaran sagama
yang dilakukan seorang istri, yang berulang kali diingatkan tapi tetap
membandel kemudian suaminya marah, kemarahan itu tidaklah sama dengan nilai
kemarahan orang lain pada umumnya, tapi memiliki kekhususan sebagaimana yang
disebutkan dalam hadits.
Jadi,
hadits diatas sama sekali tidak bisa dijadikan dasar legal bagi para suami
untuk marah-marah dan menjadi pembenaran atas kemarahannya.
Wallahu a’lam.
0 comments
Post a Comment