Ustadz bagaimana hukum tambal gigi pada saat puasa ?
Jawaban
Ulama mazhab memang
sepakat tentang hal yang membatalkan puasa adalah adanya sesuatu yang masuk ke dalam rongga
(jauf) tubuh manusia, akan tetapi mereka berselisih dengan apa itu yang disebut
dengan jauf (rongga) menjadi dua kelompok pendapat.
Pertama: kelompok
ulama yang mengatakan bahwa Jauf yang dimaksud itu ialah seluruh anggota tubuh
manusia yang mempunyai rongga atau ruang. Seperti rongga perut, rongga dada,
rongga telinga, rongga hidung dan seterusnya sampai usus serta lambung. Ini adalah
pendapat jumhur ulama mazhab dari kalangan Hanafiyyah, Malikiyyah dan Syafi’iyyah.[1]
Kedua: Sekelompok ulama
lain yakni dari kalangan Hanabilah berpendapat bahwa Jauf (rongga) masalah
puasa ialah hanya lambung, atau alat pencernaan manusia seperti usus dan
lambung. Selain itu bukanlah disebut Jauf.[2]
Perbedaan
pandangan ini tentu saja mengakibatkan perbedaan pandangan ulama dalam beberapa
perkara yang membatalkan puasa.
Khusus dalam
mazhab Syafi’iyyah, yang dimaksud Jauh adalah
tujuh (7) anggota badan : Lubang mulut, 2 lubang hidung, 2 lubang telinga, lubang
kemaluan depan dan lubang kemaluan belakang.[3]
Penjelasan Lubang Mulut
Dalam mahzab
Syafi’iyyah, bagian lubang mulut dibagi menjadi 2 : zahir (luar) dan
mulut bagian Bathin (dalam). Yang dimaksud mulut bagian dalam yaitu
tempat keluarnya huruf Ha’ (kecil) yang berada di awal bagian kerongkongan
sampai seterusnya itulah bagian dalam mulut yang apabila ada sesuatu
memasukinya, makanan atau bukan makanan, maka batal puasanya. Sedangkan mulut
bagian luar adalah dari mulai bibir mulut sampai awal kerongkongan atau tempat
keluarnya huruf Ha’ kecil dan juga Hamzah yang tidak membatalkan puasa sesuatu
yang memasukinya.[4]
Bahasan pertanyaan
Menambal gigi
atau aktivitas semisalnya seperti mencabut gigi, tidak membatalkan puasa,
selama tidak ada unsur yang tertelan dengan sengaja seperti obat atau darah.
Hal ini karena
memasukkan sesuatu ke rongga mulut tidak termasuk aktivitas memasukkan sesuatu
ketubuh hal yang bisa membatalkan puasa, karena tidak melewati mulut bagian
dalam.
Wallahu a’lam.
0 comments
Post a Comment