TAMBAL GIGI SAAT BERPUASA



Ustadz bagaimana hukum tambal gigi pada saat puasa ?
Jawaban
Ulama mazhab memang sepakat tentang hal yang membatalkan puasa adalah adanya sesuatu yang masuk ke dalam rongga (jauf) tubuh manusia, akan tetapi mereka berselisih dengan apa itu yang disebut dengan jauf (rongga) menjadi dua kelompok pendapat.
Pertama: kelompok ulama yang mengatakan bahwa Jauf yang dimaksud itu ialah seluruh anggota tubuh manusia yang mempunyai rongga atau ruang. Seperti rongga perut, rongga dada, rongga telinga, rongga hidung dan seterusnya sampai usus serta lambung. Ini adalah pendapat jumhur ulama mazhab dari kalangan Hanafiyyah, Malikiyyah dan Syafi’iyyah.[1]
Kedua: Sekelompok ulama lain yakni dari kalangan Hanabilah berpendapat bahwa Jauf (rongga) masalah puasa ialah hanya lambung, atau alat pencernaan manusia seperti usus dan lambung. Selain itu bukanlah disebut Jauf.[2]
Perbedaan pandangan ini tentu saja mengakibatkan perbedaan pandangan ulama dalam beberapa perkara yang membatalkan puasa.
Khusus dalam mazhab  Syafi’iyyah, yang dimaksud Jauh adalah tujuh (7) anggota badan : Lubang mulut, 2 lubang hidung, 2 lubang telinga, lubang kemaluan depan dan lubang kemaluan belakang.[3] 
Penjelasan Lubang Mulut
Dalam mahzab Syafi’iyyah, bagian lubang mulut dibagi menjadi 2 : zahir (luar) dan mulut bagian Bathin (dalam). Yang dimaksud mulut bagian dalam yaitu tempat keluarnya huruf Ha’ (kecil) yang berada di awal bagian kerongkongan sampai seterusnya itulah bagian dalam mulut yang apabila ada sesuatu memasukinya, makanan atau bukan makanan, maka batal puasanya. Sedangkan mulut bagian luar adalah dari mulai bibir mulut sampai awal kerongkongan atau tempat keluarnya huruf Ha’ kecil dan juga Hamzah yang tidak membatalkan puasa sesuatu yang memasukinya.[4]

Bahasan pertanyaan
Menambal gigi atau aktivitas semisalnya seperti mencabut gigi, tidak membatalkan puasa, selama tidak ada unsur yang tertelan dengan sengaja seperti obat atau darah.
Hal ini karena memasukkan sesuatu ke rongga mulut tidak termasuk aktivitas memasukkan sesuatu ketubuh hal yang bisa membatalkan puasa, karena tidak melewati mulut bagian dalam.
Wallahu a’lam.



[1] Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (30/28).
[2] Al-Mughni (3/36)
[3] Mughni al-Muhtaj (2/194)
[4] Ibid

0 comments

Post a Comment