HADITS MENGUMPULKAN PAKAIAN



Mohon penjelasannya tentang hadits berikut :
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ﺃُﻣِﺮْﺕُ ﺃَﻥْ ﺃَﺳْﺠُﺪَ ﻋَﻠَﻰ ﺳَﺒْﻌَﺔِ ﺃَﻋْﻈُﻢٍ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟْﺠَﺒْﻬَﺔِ – ﻭَﺃَﺷَﺎﺭَ ﺑِﻴَﺪِﻩِ ﻋَﻠَﻰ ﺃَﻧْﻔِﻪِ – ﻭَﺍﻟْﻴَﺪَﻳْﻦِ ، ﻭَﺍﻟﺮُّﻛْﺒَﺘَﻴْﻦِ ﻭَﺃَﻃْﺮَﺍﻑِ ﺍﻟْﻘَﺪَﻣَﻴْﻦِ ، ﻭَﻻَ ﻧَﻜْﻔِﺖَ ﺍﻟﺜِّﻴَﺎﺏَ ﻭَﺍﻟﺸَّﻌَﺮَ
“Aku diperintahkan bersujud dengan tujuh bagian anggota badan: (1) Dahi (beliau mengisyaratkan dengan tangannya), (2,3) telapak tangan kanan dan kiri, (4,5) lutut kanan dan kiri, dan (6,7) ujung kaki kanan dan kiri. Dan kami dilarang mengumpulkan pakaian dan rambut. ” (HR. Bukhari no. 812 dan Muslim no. 490).
Apakah yg dimaksud mengumpulkan pakaian dan rambut ? Apakah melipat celana dan lengan baju termasuk mengumpulkan pakaian ? Bagaimana dengan pemakaian sarung yg penggunaannya dengan dilipat ? Syukran.

Jawaban
Hadits tentang larangan melipat pakaian diatas tentu saja tidak perlu lagi diragukan keshahihannya karena tercantum dalam kitab shahih Bukhari dan Muslim.
Yang dimaksud dalam hadits dengan melipat disini bukanlah aktivitas melipat baju agar rapi lalu dusun di Lemari, tapi maksudnya adalah melipat pakaian yang dikenakan. Seperti fenomena umum yang kita saksikan, seseorang sengaja melipat bajunya karena ia mengikuti gaya dan model trend, atau yang menyingsingkan lengan bajunya ketika berwudhu’, lalu ia lupa menurunkannya. Ada juga yang melakukannya hanya dalam shalat, seperti menggulung celana yang Isbal (melebihi mata kaki).
Sedangkan yang dimaksud dengan menahan rambut adalah mencegah rambut yang panjang agar tidak ikut jatuh saat bersujud entah dengan cara memegangnya dengan tangan atau mengikatnya. Dan ini hanya berlaku untuk laki-laki saja..[1]

Abu Rafi’ melewati Al Hasan bin Ali yang sedang shalat dan dia mengikat jalinan rambutnya ke tengkuknya. Lantas Abu rafi’ melepaskan ikatan itu sehingga membuat Al Hasan marah. Kemudian Abu Rafi’ menjelaskan: “Lanjutkanlah shalatmu dan jangan engkau marah. Sesungguhnya aku telah mendengar Rasulullah shalallahu’alaihi wassalam berkata: “Tempat ikatan rambut  itu adalah tempat duduk syaithan.” (HR. Abu Daud)

            Bagaimana kedudukan hukum dan penjelasan permasalahan ini ? Mari kita simak penjelasan ulama tentang permasalahan ini.
Imam Nawawi rahimahullah- berkata,
اتفق العلماء علي النهي عن الصلاة وثوبه مشمرا وكمه أو نحوه أو ورأسه معقوص أو مردود شعره تحت عمامته أو نحو ذلك فكل هذا مكروه باتفاق العلماء وهي كراهة تنزيه فلو صلى كذلك فقد ارتكب الكراهة وصلاته صحيحة
"Para ulama telah sepakat tentang terlarangnya melakukan shalat sedang pakaian atau lengannya tersingsingkan. Larangan menyingsingkan pakaian adalah larangan makruh tanzih. Kalau dia shalat dalam keadaan seperti itu, berarti dia telah memperburuk shalatnya, meskipun shalatnya tetap sah.".[2]
Lewat penjelasan diatas kita ketahui bahwa hukum shalat dalam keadaan pakaian atau rambut tergulung hukumnya makruh tanzih (makruh yang ringan).
Apakah kemakruhan ini hanya dalam shalat atau juga diluar shalat ?
Ulama berbeda pendapat tentang permasalahan ini. Kalangan Malikiyah berpendapat bahwa yang dimakruhkan itu hanya menggulung rambut atau pakaian dengan tujuan dilakukan untuk shalat. Adapun menggulung pakaian dalam keseharian tidak ada kemakruhannya.[3]
Sedangkan jumhur ulama berpendapat kemakruhan ini bersifat umum, baik dalam shalat maupun diluar shalat.[4]
Hikmah larangan
Al Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah ta’ala berkata bahwa hikmah dari larangan ini adalah jika seseorang menghalangi lengan baju dan rambutnya untuk menyentuh lantai pada saat sujud maka ini seperti sifatnya orang yang angkuh.[5]

Sedangkan Al Hafiz Ibnu Rajab mengatakan bahwa larangan ini diberlakukan karena perbuatan menggulung pakaian dan rambut membuat shalat tidak khusyu’, dan karena rambut dan pakaian juga ikut sujud bersama pemiliknya.[6]



مَا أَسْفَلَ مِنَ الكَعْبَيْنِ مِنَ الإِزَارِ فَفِي النَّارِ

Apakah kain sarung termasuk di dalamnya ?
Yang dilarang itu adalah melipat bagian ujung pakaian yang berada di bagian kaki dan tangan. Adapun sarung tidak masuk ke dalam larangan ini, karena yang dilipat dari sarung itu adalah bagian dalam dan memang cara mengenakan sarang dengan cara digulung.
Bagaimana bila menggunakan celana Isbal ?
Seseorang yang mengenakan kain hingga melampaui mata kaki (isbal) tentu dalam keadaan dilematis. Disatu sisi ada kemakruhan menggulung pakaian, disisi lain ada larangan untuk isbal.  Dalam hadits disebutkan :

مَا أَسْفَلَ مِنَ الكَعْبَيْنِ مِنَ الإِزَارِ فَفِي النَّارِ

Kain yang panjangnya di bawah mata kaki tempatnya adalah neraka. (HR. Bukhari)
Dalam kondisi ini larangan yang lebih keraslah yang harus dihindari, dan kami melihat -wallahu a’lam - larangan yang lebih keras adalah larangan menjulurkan kain sampai melebihi mata kaki (Isbal).  Sehingga sebaiknya kain yang menjulur melebihi mata kaki dilipat.
Wallahu a’lam.


[1] Kasifatus saja hal. 71, Fiqh ala madzahibil arba'ah (1/257).
[2] Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim (4/209), Al Majmu’ asy Syarh al Muhadzdzab (4/98).
[3] Al Majmu’ asy Syarh al Muhadzdzab (4/98), Al-Mudawwanah Al-Kubra (1/96).
[4] Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim (4/209).
[5] Fathul Bari li Ibn Hajar (2/296)
[6] Fathul Bari li Ibn rajab (6/53)

0 comments

Post a Comment