‘HADITS’ SUAMI MENANGGUNG DOSA ISTRI



Ustadz saya mau menanyakan boradcest berikut ini, benarkah ?
“Aku terima nikahnya si fulanah binti Fulan dengan Mas Kawinnya bla bla..." Singkat, padat dan jelas. Tapi tahukan makna "Perjanjian/Ikrar" tersebut ?
"Maka aku tanggung dosa-dosanya si dia dari ayah dan ibunya, dosa apa saja yang telah dia lakukan, dari tidak menutup aurat hingga ia meninggalkan sholat. Semua yang berhubungan dengan si dia, aku tanggung dan bukan lagi orang tuanya yang menanggung, serta akan aku tanggung semua dosa calon anak-anakku." Jika aku gagal, maka aku adalah suami yang fasik, ingkar dan aku rela masuk neraka, aku rela malaikat menyiksaku hingga hancur tubuhku." (HR. Muslim)

Jawaban
Tidak ada satupun hadits Nabi shalallahu’alaihi wassalam yang berbunyi seperti itu. Jangankan hadits, perkataan ulama dalam bentuk syarah saja tidak akan kita temukan.
Artikel yang dikatakan ‘hadits’ diatas adalah kerajinan tangan orang yang iseng. Super iseng yang tepatnya disebut orang kurangajar dan kelewat berani. Kalau mau ditambahkan lagi : jahil muraqab (bodoh kuadrat).
Iseng (baca ; kurang ajar) karena menjadikan hadits Nabi shalallahu’alaihi wassalam sebagai permainan. Untuk menetapkan suatu hukum padahal tidak benar.
Kelewat berani karena tidak takut dengan ancaman Nabi shalallahu’alaihi wassalam : “Siapa yang berdusta atas namaku, maka ambilah tempatnya di neraka.” (HR. Bukhari)
Juga jahil muraqab karena menisbahkan perkataan nyawur kepada kitab shahih imam muslim. Seandainya dia menisbahkan perkataan diatas kepada hadits Nabi tanpa menyebutkan nama kitabnya saja sudah ketahuan ‘belangnya’, lah ini dinisbahkan kepada kitab shahih ? Jangankan ustadz atau ulama, santri yang baru ngaji saja sudah tahu ngaconya.

Apakah suami bertanggung jawab kepada Istri ?
Tanggung jawab seorang suami kepada istri-istrinya adalah dalam bentuk tanggung jawab kepemimpinan atas mereka. Seorang suami wajib untuk mendidik istrinya, menafkaninya, melindunginya dan kewajiban lain sebagai seorang suami. Namun bila ternyata istri tetap membangkang, padahal suami telah menunaikan kewajibannya dengn baik, seperti membangkangnya Istri nabi Nuh atas beliau, apakah seorang suami bertanggung jawab atas dosa-dosa istrinya tersebut ?  Tentu tidak ! Karena jelas firman Allah ta’ala :


أَلا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى – وَأَنْ لَيْسَ لِلإنْسَانِ إِلا مَا سَعَى

“Bahwa seseorang yang berdosa tidak memikul dosa orang lain, dan bahwa manusia hanya memperoleh apa yang sudah ia usahakannya.” (QS. an-Najm : 38-39)

Wallahu a’lam.

0 comments

Post a Comment