Ustadz saya mau menanyakan boradcest berikut ini, benarkah ?
“Aku terima nikahnya si fulanah binti Fulan dengan Mas Kawinnya bla bla..."
Singkat, padat dan jelas. Tapi tahukan makna "Perjanjian/Ikrar"
tersebut ?
"Maka aku tanggung dosa-dosanya si dia dari ayah dan ibunya, dosa apa
saja yang telah dia lakukan, dari tidak menutup aurat hingga ia meninggalkan
sholat. Semua yang berhubungan dengan si dia, aku tanggung dan bukan lagi orang
tuanya yang menanggung, serta akan aku tanggung semua dosa calon
anak-anakku." Jika aku gagal, maka aku adalah suami yang fasik, ingkar dan
aku rela masuk neraka, aku rela malaikat menyiksaku hingga hancur tubuhku."
(HR. Muslim)
Jawaban
Tidak ada satupun hadits Nabi shalallahu’alaihi wassalam yang
berbunyi seperti itu. Jangankan hadits, perkataan ulama dalam bentuk syarah saja
tidak akan kita temukan.
Artikel yang dikatakan ‘hadits’ diatas adalah kerajinan tangan orang yang iseng.
Super iseng yang tepatnya disebut orang kurangajar dan kelewat berani. Kalau
mau ditambahkan lagi : jahil muraqab (bodoh kuadrat).
Iseng (baca ; kurang ajar) karena menjadikan hadits Nabi shalallahu’alaihi
wassalam sebagai permainan. Untuk menetapkan suatu hukum padahal tidak benar.
Kelewat berani karena tidak takut dengan ancaman Nabi shalallahu’alaihi
wassalam : “Siapa yang berdusta atas namaku, maka ambilah tempatnya di
neraka.” (HR. Bukhari)
Juga jahil muraqab karena menisbahkan perkataan nyawur kepada kitab shahih
imam muslim. Seandainya dia menisbahkan perkataan diatas kepada hadits Nabi tanpa
menyebutkan nama kitabnya saja sudah ketahuan ‘belangnya’, lah ini dinisbahkan
kepada kitab shahih ? Jangankan ustadz atau ulama, santri yang baru ngaji saja
sudah tahu ngaconya.
Apakah suami bertanggung jawab kepada Istri ?
Tanggung jawab seorang suami kepada istri-istrinya adalah dalam bentuk
tanggung jawab kepemimpinan atas mereka. Seorang suami wajib untuk mendidik
istrinya, menafkaninya, melindunginya dan kewajiban lain sebagai seorang suami.
Namun bila ternyata istri tetap membangkang, padahal suami telah menunaikan
kewajibannya dengn baik, seperti membangkangnya Istri nabi Nuh atas beliau,
apakah seorang suami bertanggung jawab atas dosa-dosa istrinya tersebut ? Tentu tidak ! Karena jelas firman Allah ta’ala
:
أَلا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى –
وَأَنْ لَيْسَ لِلإنْسَانِ إِلا مَا سَعَى
“Bahwa
seseorang yang berdosa tidak memikul dosa orang lain, dan bahwa manusia hanya
memperoleh apa yang sudah ia usahakannya.” (QS. an-Najm : 38-39)
Wallahu a’lam.
0 comments
Post a Comment