HAIDH MENGURUS JENAZAH



Ustadz saya mau bertanya, sejauh mana seorang wanita yang sedang haidh boleh terlibat dalam mengurus jenazah ? Mohon pencerahannya.

Jawaban 

Mayoritas ulama berpendapat boleh bagi seorang wanita haidh untuk mengurus jenazah seperti memandikan dan mengkafankan tanpa ada kemakruhan. Sedangkan sebagian ulama diantaranya Ibn Sirin rahimahullah memakruhkan.[1]
Ibnu Abi Syaibah berkata : Diriwayatkan oleh Waki' dia berkata, diriwayatkan oleh Sufyan dari Manshûr dari Ibrahim dia berkata, Ibuku mengirim (seseorang) kepada 'Alqamah menanyakan kepadanya tentang wanita haid yang memandikan orang mati, dia menyatakan tidak mengapa.”[2]

Demikian. Wallahu a’lam.


[1] Al Majmu asy Syarhul Muhadzdzab (5/187), al Mughni (2/463).
[2] Al Mushannaf (3/248).

0 comments

Post a Comment