Ustadz saya mau bertanya, sejauh mana seorang
wanita yang sedang haidh boleh terlibat dalam mengurus jenazah ? Mohon
pencerahannya.
Jawaban
Mayoritas ulama berpendapat boleh
bagi seorang wanita haidh untuk mengurus jenazah seperti memandikan dan
mengkafankan tanpa ada kemakruhan. Sedangkan sebagian ulama diantaranya Ibn
Sirin rahimahullah memakruhkan.[1]
Ibnu Abi Syaibah berkata : “Diriwayatkan oleh Waki' dia berkata, diriwayatkan oleh
Sufyan dari Manshûr dari Ibrahim dia berkata, Ibuku mengirim (seseorang) kepada
'Alqamah menanyakan kepadanya tentang wanita haid yang memandikan orang mati,
dia menyatakan tidak mengapa.”[2]
Demikian. Wallahu a’lam.
0 comments
Post a Comment