DI HARI JUMAT SHALAT WANITA APAKAH MENUNGGU SELESAI JUM’ATAN ?



Ustadz saya ingin bertanya, katanya di hari jum’at, wanita hanya boleh shalat dzuhur apabila shalat Jum’at sudah selesai dilaksanakan. Benarkah demikian ? Mohon penjelasannya.

Jawaban :
Ulama sepakat berpendapat bahwa shalat Jum’at tidak diwajibkan atas wanita[1], hal ini berdasarkan hadits :

الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُل مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةً: عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَرِيضٌ

Shalat Jum’at itu wajib bagi setiap muslim secara berjama’ah selain empat orang: budak, wanita, anak kecil, dan orang sakit.” (HR. Abu Daud)

Kewajiban muslimah di hari Jum’at adalah shalat dzuhur. Namun kemudian berkembang keyakinan disebagian masyarakat, bahwa wanita tidak boleh shalat Dzuhur di hari Jum’at sehingga kegiatan shalat Jum’at di Masjid selesai. Sehingga mereka mengakhirkan pelaksanaannya sehingga para bapak dan laki-laki pulang dari shalat Jum’at.

            Hal ini tidak benar sama sekali, tidak ada satupun kami pernah mendengar pendapat ulama dengan dalil yang lemah sekalipun yang menyatakan hal tersebut.  Waktu shalat telah ditetapkan, maka ketetapan Allah- lah yang berlaku, tanpa ada hak siapapun untuk merubahnya. Sebagaimana firmanNya :  “Sesungguhnya shalat adalah kewajiban bagi kaum mukminin yang telah ditetapkan waktunya.” (QS. An-Nisa: 103).
Dan waktu shalat Dzuhur waktunya adalah sebagaimana yang ditetapkan dalam hadits :
وَقْتُ الظُّهْرِ إِذَا زَالَتِ الشَّمْسُ وَكَانَ ظِلُّ الرَّجُلِ كَطُولِهِ مَا لَمْ يَحْضُرِ الْعَصْرُ
Waktu Dzuhur dimulai saat matahari tergelincir ke barat (waktu zawal) hingga bayangan seseorang sama dengan tingginya dan selama belum masuk waktu ‘Ashar.” (HR. Muslim)

Hadits ini berlaku umum, kaum muslimah yang ada di rumahnya tidak harus menunggu sampai shalat jum’at selesai. Karena memang tidak ada perbedaan waktu shalat Dzuhur pada hari Jum’at dengan hari-hari selainnya.  

Wallahu a’lam.



[1] Al Mausu’ah al Fiqhiyah al Kuwaitiyyah (21/267).

0 comments

Post a Comment