Ustadz, benarkah ada hadits
larangan berpuasa di hari Jum’at dan Sabtu ? Bagaimana penjelasannya ?
Jawaban :
Memang ada
beberapa hadits yang menyebutkan tentang larangan mengerjakan puasa pada hari
Jum’at dan Sabtu. Berikut diantara
hadits-haditsnya :
1.
Hadits larangan berpuasa dihari Jum’at
لاَ يَصُومُ
أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ إِلاَّ يَوْمًا قَبْلَهُ أَوْ بَعْدَهُ
“Janganlah
kalian puasa pada hari jum’at kecuali telah puasa sebelum dan sesudahnya.” (HR. Bukhari)
Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Ummul
Mu'minin Juwairiyah, Rasulullah masuk kepadanya ketika sedang puasa pada hari
Jum'at, lalu Rasulullah berkata , “Apakah engkau puasa kemarin?” Ummul Mu'minin
menjawab, “Tidak.” Lalu Rasulullah bertanya kembali, “Apakah besok engkau ingin
berpuasa kembali?" ia kembali menjawab, "Tidak". Lalu Rasulullah
bersabda, "Berbukalah!" (HR. Bukhari).
Hukumnya :
Mengenai hukum
berpuasa di hari Jum’at jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa derajat hukumnya adalah makruh.[1]
Berkata imam
Syrabini : “Sebab kamakruhannya karena
kekhawatiran akan mengagungkan jumat itu berlebihan sebagaimana Yahudi
mengagungkan hari sabtu. Juga dikatakan : agar tidak ada yang menganggap
kewajiban. Juga dikatakan: dimakruhkannya puasa jumat karena memang jumat
adalah hari raya dan hari makan.”[2]
Berkata imam
Zakariya al Anshari : “Dimakruhkan
melakukan puasa hanya di hari jumat saja. .. Hal ini agara badan lebih kuat di
hari jumat untuk melaksanakan tugas dan kewajiban.”[3]
Imam al-Baihaqi
berkata : “Makruh atas seseorang untuk mengkhususkan puasa pada hari jum’at
yang tidak berpuasa sebelum dan sesudahnya sebagaimana perkataan Imam Ahmad dan
Ishaq.”[4]
Hadits
tentang larangan berpuasa di hari Jum’at demikian kuat, kenapa Ulama hanya
menghukumi makruh tidak sampai haram ?
Hal ini
karena ada beberapa riwayat lain yang menyebutkan bahwasanya sebagian shahabat pernah
berpuasa di hari Jum’at, diantaranya adalah Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu.[5] Jika
berpuasa di hari Jum’at itu haram, tentu shahabat Nabi tidak akan menerjang
keharaman.
Dalam
riwayat Ibnu Majah juga
dinukilkan perkataan dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu’anhu
:
قَلَّمَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
يُفْطِرُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ
“Sedikit sekali aku
melihat Nabi shalallahu’alaihi wassalam membatalkan puasanya di hari Jumat.” (HR Ibnu Majah)
Bahkan
kemudian, dengan berdalilkan riwayat-riwayat diatas sebagian kalangan Hanafiyyah
dan Malikiyyah berpuasa dihari Jum’at tidaklah makruh.
Ulama
Malikiyyah menambahkan : “Sebab adanya larangan dari Rasulullah shalallahu’alaihi
wassalam dari berpuasa di hari Jum’at adalah karena khawatir itu akan menjadi
kewajiban, tapi kekhawatiran itu telah tiada karena beliau sudah wafat (syariat
sudah sempurna).”[6]
2.
Hadits larangan berpuasa di hari Sabtu
لاَ تَصُومُوا يَوْمَ السَّبْتِ إِلاَّ فِيمَا افْتُرِضَ عَلَيْكُمْ،
فَإِنْ لَمْ يَجِدْ أَحَدُكُمْ إِلاَّ لِحَاءَ عِنَبَةٍ أَوْ عُودَ شَجَرَةٍ
فَلْيَمْضُغْهُ
“Jangan
kalian berpuasa pada hari sabtu kecuali dalam hal yang diwajibkan atas kalian,
dan jika salah satu kalian tidak mendapatkan satu butir kurma atau satu ranting
pohon maka hendaklah ia menggigitnya.” (HR. Abu Daud)[7]
Hukumnya :
Berdasarkan hadits diatas jumhur ulama dari kalangan
Hanafiyyah, Malikiyyah, Syafi’iyyah dan sebagian Hanabilah berpendapat berpuasa
di hari Sabtu hukumnya dimakruhkan.[8] Sedangkan sebagian
ulama Hanabilah diantaranya Syaikh Ibnu Taimiyyah berpendapat tidak makruh.[9]
Kalangan ini selain melemahkan hadits diatas, juga berargumen
jika puasa di hari Sabtu dimakruhkan, lalu bagaimana memaknai hadits tentang
larangan berpuasa di hari jum’at yang mana disebutkan : ‘berpuasa sehari sebelumnya
dan sesudahnya.” Padahal sesudah hari Jum’at adalah Sabtu.[10]
Adapun bila puasa di hari sabtu diiringi dengan hari lain maka hukumnya
tidak makruh.[11]
Kesimpulan
Mengkhususkan berpuasa sunnah di hari
Jum’at dan Sabtu adalah makruh menurut jumhur ulama. Namun bila puasanya diiringi
dengan hari lain dalam mengerjakannya tidaklah makruh, demikian juga bila ada
sebab tertentu seperti jatuhnya pada hari tersebut kesunnahan puasa syawal, arafah, Yaumul bidh atau untuk
mengqadha puasa.
Berkata al Imam Nawawi rahimahullah “Yang dimakruhkan
berpuasa pada hari Jum’at adalah bila secara
bersendirian. Namun jika diikuti puasa sebelum atau sesudahnya atau bertepatan
dengan kebiasaan puasa seperti berpuasa nadzar karena sembuh dari sakit dan
bertepatan dengan hari Jum’at, maka tidaklah makruh.”[12]
Wallahu a’lam.
[1] Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al
Kuwaitiyyah
(45/306).
[2] Mughni
al Muhtaj (1/284).
[3] Asna al-mathalib (1/432).
[4] Sunanul Kubra (4/302 .)
[5] Atsar tentang puasanya Ibnu Abbas di
hari Jumat disebutkan dalam kitab al Muhalla (7/21) dan Ibnu Hazm
melemahkannya.
[6] Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al
Kuwaitiyyah (28/96).
[7]
Tirmidzi
berkata :” Hadits Hasan “ Al Hakim berkata : “ Hadits shahih masuk syarat
al-Bukhari dan disepakati oleh adz Dzahabi.” Abu Daud mengatakan bahwa hadits ini mansukh,
yaitu telah dihapus.Sedangkan sebagian ulama termasuk imam Malik, Ibnu
Taimiyyah dan lainnya melemahkan hadits ini. lihat : Jaami’ At Tirmidzi,
hal. 247,
[8] Hasyiah
Ibn Abidin (2/84), Syarh al Muhalla ma’a Hasiyah al Qulyubi (2/74), Mughni
al Muhtaj (1/447), al Qawanin al Fiqhiyyah hal. 120, al Inshaf
(3/346), al Mughni (3/166).
[9] Al Inshaf (3/3470.
[10] Iqtidhaa’ ash-Shiraatil Mustaqiim (2/570)
[11] Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al
Kuwaitiyyah (45/309).
[12] Al Majmu’ Syarh
Al Muhaddzab (6/309).
0 comments
Post a Comment