HUKUM BERPUASA DI HARI JUM’AT DAN SABTU



Ustadz, benarkah ada hadits larangan berpuasa di hari Jum’at dan Sabtu ? Bagaimana penjelasannya ?
Jawaban :
Memang ada beberapa hadits yang menyebutkan tentang larangan mengerjakan puasa pada hari Jum’at dan Sabtu. Berikut diantara hadits-haditsnya :
1.      Hadits larangan berpuasa dihari Jum’at
لاَ يَصُومُ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ إِلاَّ يَوْمًا قَبْلَهُ أَوْ بَعْدَهُ
“Janganlah kalian puasa pada hari jum’at kecuali telah puasa sebelum dan sesudahnya.”  (HR. Bukhari)

Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Ummul Mu'minin Juwairiyah, Rasulullah masuk kepadanya ketika sedang puasa pada hari Jum'at, lalu Rasulullah berkata , “Apakah engkau puasa kemarin?” Ummul Mu'minin menjawab, “Tidak.” Lalu Rasulullah bertanya kembali, “Apakah besok engkau ingin berpuasa kembali?" ia kembali menjawab, "Tidak". Lalu Rasulullah bersabda, "Berbukalah!" (HR. Bukhari).

Hukumnya :

Mengenai hukum berpuasa di hari Jum’at jumhur  (mayoritas) ulama berpendapat  bahwa derajat hukumnya adalah makruh.[1]
Berkata imam Syrabini : “Sebab kamakruhannya karena kekhawatiran akan mengagungkan jumat itu berlebihan sebagaimana Yahudi mengagungkan hari sabtu. Juga dikatakan : agar tidak ada yang menganggap kewajiban. Juga dikatakan: dimakruhkannya puasa jumat karena memang jumat adalah hari raya dan hari makan.”[2]
Berkata imam Zakariya al Anshari : “Dimakruhkan melakukan puasa hanya di hari jumat saja. .. Hal ini agara badan lebih kuat di hari jumat untuk melaksanakan tugas dan kewajiban.”[3]
Imam al-Baihaqi berkata : “Makruh atas seseorang untuk mengkhususkan puasa pada hari jum’at yang tidak berpuasa sebelum dan sesudahnya sebagaimana perkataan Imam Ahmad dan Ishaq.”[4]
Hadits tentang larangan berpuasa di hari Jum’at demikian kuat, kenapa Ulama hanya menghukumi makruh tidak sampai haram ?
Hal ini karena ada beberapa riwayat lain yang menyebutkan bahwasanya sebagian shahabat pernah berpuasa di hari Jum’at, diantaranya adalah Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu.[5] Jika berpuasa di hari Jum’at itu haram, tentu shahabat Nabi tidak akan menerjang keharaman.
Dalam riwayat Ibnu Majah juga dinukilkan perkataan dari  Ibnu Mas’ud radhiyallahu’anhu :
قَلَّمَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُفْطِرُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ
“Sedikit sekali aku melihat Nabi shalallahu’alaihi wassalam membatalkan puasanya di hari Jumat.(HR Ibnu Majah)
Bahkan kemudian, dengan berdalilkan riwayat-riwayat diatas sebagian kalangan Hanafiyyah dan Malikiyyah berpuasa dihari Jum’at tidaklah makruh.
Ulama Malikiyyah menambahkan : “Sebab adanya larangan dari Rasulullah shalallahu’alaihi wassalam dari berpuasa di hari Jum’at adalah karena khawatir itu akan menjadi kewajiban, tapi kekhawatiran itu telah tiada karena beliau sudah wafat (syariat sudah sempurna).”[6]
2.      Hadits larangan berpuasa di hari Sabtu


لاَ تَصُومُوا يَوْمَ السَّبْتِ إِلاَّ فِيمَا افْتُرِضَ عَلَيْكُمْ، فَإِنْ لَمْ يَجِدْ أَحَدُكُمْ إِلاَّ لِحَاءَ عِنَبَةٍ أَوْ عُودَ شَجَرَةٍ فَلْيَمْضُغْهُ

Jangan kalian berpuasa pada hari sabtu kecuali dalam hal yang diwajibkan atas kalian, dan jika salah satu kalian tidak mendapatkan satu butir kurma atau satu ranting pohon maka hendaklah ia menggigitnya.” (HR. Abu Daud)[7]

Hukumnya :

Berdasarkan hadits diatas jumhur ulama dari kalangan Hanafiyyah, Malikiyyah, Syafi’iyyah dan sebagian Hanabilah berpendapat berpuasa di hari Sabtu hukumnya dimakruhkan.[8] Sedangkan sebagian ulama Hanabilah diantaranya Syaikh Ibnu Taimiyyah berpendapat tidak makruh.[9]

Kalangan ini selain melemahkan hadits diatas, juga berargumen jika puasa di hari Sabtu dimakruhkan, lalu bagaimana memaknai hadits tentang larangan berpuasa di hari jum’at yang mana disebutkan : ‘berpuasa sehari sebelumnya dan sesudahnya.” Padahal sesudah hari Jum’at adalah Sabtu.[10]

Adapun bila puasa di hari sabtu diiringi dengan hari lain maka hukumnya tidak makruh.[11]

Kesimpulan
Mengkhususkan berpuasa sunnah di hari Jum’at dan Sabtu adalah makruh menurut jumhur ulama. Namun bila puasanya diiringi dengan hari lain dalam mengerjakannya tidaklah makruh, demikian juga bila ada sebab tertentu seperti jatuhnya pada hari tersebut kesunnahan puasa  syawal, arafah, Yaumul bidh atau untuk mengqadha puasa.
Berkata al Imam Nawawi rahimahullahYang dimakruhkan berpuasa pada hari Jum’at adalah bila secara bersendirian. Namun jika diikuti puasa sebelum atau sesudahnya atau bertepatan dengan kebiasaan puasa seperti berpuasa nadzar karena sembuh dari sakit dan bertepatan dengan hari Jum’at, maka tidaklah makruh.”[12]


Wallahu a’lam.


[1] Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (45/306).
[2] Mughni al Muhtaj (1/284).
[3] Asna al-mathalib (1/432).
[4] Sunanul Kubra (4/302 .)
[5] Atsar tentang puasanya Ibnu Abbas di hari Jumat disebutkan dalam kitab al Muhalla (7/21) dan Ibnu Hazm melemahkannya.
[6] Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (28/96).
[7] Tirmidzi berkata :” Hadits Hasan “ Al Hakim berkata : “ Hadits shahih masuk syarat al-Bukhari dan disepakati oleh adz Dzahabi.” Abu Daud mengatakan bahwa hadits ini mansukh, yaitu telah dihapus.Sedangkan sebagian ulama termasuk imam Malik, Ibnu Taimiyyah dan lainnya melemahkan hadits ini. lihat : Jaami’ At Tirmidzi, hal. 247,

[8] Hasyiah Ibn Abidin (2/84), Syarh al Muhalla ma’a Hasiyah al Qulyubi (2/74), Mughni al Muhtaj (1/447), al Qawanin al Fiqhiyyah hal. 120, al Inshaf (3/346), al Mughni (3/166).
[9] Al Inshaf (3/3470.
[10] Iqtidhaa’ ash-Shiraatil Mustaqiim (2/570)
[11] Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (45/309).
[12] Al Majmu’ Syarh Al Muhaddzab (6/309).

0 comments

Post a Comment