Ustadz saya
mau bertanya tentang hukum berpuasa qadha atau puasa syawal dengan cara puasa
selang seling. Misalnya hari ini berpuasa besoknya tidak dan seterusnya. Dan
ketika jatuh hari jumat dan sabtu apakah bisa juga berpuasa ?
Jawaban
Mengenai hukum
berpuasa syawal maupun qadha boleh dikerjakan berselang seling, tidak ada
keharusan berturut-turut. Bahasannya bisa disimak di :
http://www.konsultasislam.com/2016/07/tanya-jawab-seputar-puasa-syawal.html
Mengkhususkan
hari Jum’at dan Sabtu untuk berpuasa hukumnya memang dimakruhkan. Namun bila
puasanya karena suatu sebab seperti untuk mengqadha puasa, adanya puasa sunnah
Syawal, jatuhnya Yaumul Bidh, puasa Arafah dll. Maka tidak ada kemakruhan
apalagi larangannya. Tentang hukum berpuasa dihari Jum’at, dan Sabtu bisa
disimak di :
http://www.konsultasislam.com/2016/07/hukum-berpuasa-di-hari-jumat-sabtu-dan.html
Wallahu a’lam.
0 comments
Post a Comment