Ustadz, saya telah bekerja dan memiliki penghasilan
sendiri, wajibkah saya memberi nafkah kepada kedua orang tua saya ? Atau pemberian
yang sifatnya sunnah saja sebagai bentuk kasih sayang ? Terimakasih jawabannya.
Jawaban
Kesibukan bekerja sering membuat kita lalai dari menunaikan hak-hak
orang tua. Alasannya belum mapan, gaji pas-pasan. Tapi setelah mapan dan
menikah, orang tua justru semakin tersisih, perhatian tercurah untuk
menyenangkan istri dan anak -anak.
Padahal ulama mazhab telah bersepakat tentang kewajiban memberi nafkah bagi anak kepada kedua orang tuanya. Wajib artinya apabila ada seorang anak sengaja tidak menafkahi orang tuanya maka ia dihukumi berdosa, jadi bukan sekedar pemberian sekedar bentuk perhatian atau istilah antum bentuk kasih sayang.
Padahal ulama mazhab telah bersepakat tentang kewajiban memberi nafkah bagi anak kepada kedua orang tuanya. Wajib artinya apabila ada seorang anak sengaja tidak menafkahi orang tuanya maka ia dihukumi berdosa, jadi bukan sekedar pemberian sekedar bentuk perhatian atau istilah antum bentuk kasih sayang.
Bahkan menurut jumhur ulama, kewajiban ini bukan hanya untuk seorang anak,
berlaku juga untuk cucu kepada kakek dan neneknya.[1]
Hal ini didasarkan kepada dalil berikut ini :
أَنْتَ
وَمَالُكَ لِوَالِدِكِ ، إِنَّ أَوْلاَدَكُمْ مَنْ أَطْيَبِ كَسْبِكُمْ ، فَكُلُوا
مِنْ كَسْبِ أَوْلاَدِكُمْ
“Sesungguhnya kamu
dan hartamu adalah milik orang tuamu. Dan anak-anakmu adalah bagian dari
penghasilanmu yang baik, maka makanlah dari penghasilan anak-anakmu.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi)
Syarat Wajib
Menafkahi Orang Tua
Namun demikian
ada beberapa syarat ketentuan yang ditetapkan dalam permasalahan ini. Apabila
syarat – syarat tersebut terpenuhi nafkah seorang anak kepada kedua orang
tuanya hukumnya wajib, sedangkan bila tidak terpenuhi gugurlah kewajibannya.[2]
1.
Dalam keadaan miskin atau tidak mampu bekerja
Nafkah yang
wajib atas orang tua adalah apabila mereka dalam keadaan membutuhkan, yakni
kekurangan dan telah tidak mampu bekerja lagi. Adapun bila memeliki orang tua yang berkecukupan, maka hukumnya tidak wajib
memberi nafkah.
2.
Memiliki kemampuan
Selain orang
tua yang memang dalam keadaan tidak mampu, syarat selanjutnya adalah anak yang memberikan
nafkah itu dalam keadaan mampu, yakni punya kelebihan untuk kebutuhan istri dan anak-anaknya.
Sebagaimana Rasulullah shalallahu’alaihi wasslam bersabda :
ابْدَأْ بِنَفْسِكَ ثُمَّ بِمَنْ تَعُول
“Mulailah
(menafkahi) dirimu sendiri dan kemudian keluargamu.” (HR. Muslim)
Ukuran Nafkah
Menurut Jumhur ulama 4 mazhab, tidak ada standarisasi nilai nafkah yang ditetapkan secara baku, semua dikembalikan kepada nilai kelayakan dan kepantasan disebuah masyarakat, sebagaimana yang diisyaratkan dalam al Qur’an dan hadits- hadits Nabawi dengan lafadz bil ma'ruf (بالمعروف).[3]
Rasulullah bersabda kepada Hindun bintu Utbah :
خُذِي مَا يَكْفِيكِ وَوَلَدَكِ
بِالْمَعْرُوفِ
‘’Ambillah nafkah yang cukup untukmu dan anak- anakmu dengan cara yang
wajar.’’ (HR. Bukhari)
Wallahu a’lam.
0 comments
Post a Comment