Apa dasar pensyariatan dan fadhilah puasa Syawal ?
Dasarnya adalah :
مَنْ
صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
"siapa yang berpuasa Ramadhan kemudian diikuti
dengan puasa enam hari di bulan syawal, maka ia seperti berpuasa setahun penuh"
(HR Muslim)
Apa hukumnya ?
Berdasarkan hadits diatas, maka mayoritas
ulama berpendapat bahwa puasa Syawal hukumnya sunnah, sedangkan kalangan mazhab
Malikiyyah berpendapat puasa Syawal hukumnya makruh.[1]
Apa dasar pendapat Malikiyyah ?
Madzhab
Maliki menjadikan amaliyah penduduk Madinah sebagai sandaran hukum (mashdar
al-Syari'ah). Ketika ada hadits ahad yang mana kandungannya itu
bertentangan dengan pekerjaan penduduk Madinah, walaupun itu shahih, yang
dimenangkan ialah pekerjaan penduduk madinah. Dan tentang
puasa Syawal Imam Malik berkata :
وَإِنَّ
أَهْلَ الْعِلْمِ يَكْرَهُونَ ذَلِكَ وَيَخَافُونَ بِدْعَتَهُ وَأَنْ يُلْحِقَ
بِرَمَضَانَ مَا لَيْسَ مِنْهُ أَهْلُ الْجَهَالَةِ
"Dan para ahli ilmu memakruhkan itu (puasa 6 hari
syawal), dan mengkhawatirkan bahwa itu
adalah sebuah bid'ah, dan (khawatir) kalau orang-orang awam mengganggap itu
bagian dari Ramadhan (padahal bukan).”
Beliau juga berkata, ”tidak satu pun riwayat yang sampai kepadaku
tentang puasa syawal dari salah satu ulama salaf'."[2]
Kapan waktu puasa Syawal ?
Puasa Syawal dikerjakan di hari-hari pada bulan syawal mulai tanggal 2
sampai akhir bulan.
Apakah harus berurutan ?
Ulama sepakat berpendapat bahwasanya puasa Syawal tidak
harus berurutan, boleh dikerjakan secara terpisah-pisah.
Apakah afdhalnya dikerjakan berturut-turut ?
Kalangan Sayfi’iyyah berpendapat
bahwa afdhalnya puasa 6
hari Syawwal dikerjekan secara berturut-turut selepas hari raya 'Idul Fithri.
Hanabilah
berpendapat tidak ada kesunnahan puasa Syawal dikerjakan berurutan. Jadi menurut
mazhab ini berurutan atau berpencar-pencar puasanya, sama saja.
Kalangan
Hanafiyyah justru bertentangan dengan pendapat Syafi’iyyah, mereka mengatakan
afdhalnya puasa Syawal dikerjakan secara terpisah-pisah.
Dan tentu
yang paling ekstrim adalah pendapat kalangan Malikiyyah, mereka menganggap
bahwa puasa Syawal baik dikerjakan berurutan atau terpisah –pisah sama saja
makruh hukumnya ! Terang saja seperti itu, karena sejak awal mazhab ini
berpendapat bahwa puasa Syawal hukumnya makruh.[3]
Apakah harus Qadha puasa dulu baru boleh Syawal ?
Tidak ada satupun ulama yang berpendapat bahwa untuk
keabsahan puasa Syawal harus qadha puasa Ramadhan terlebih dahulu. Jadi boleh
saja puasa Syawal meskipun punya hutang puasa Ramadhan.[4]
Mana yang afdhal Puasa Syawal atau Qadha puasa Ramadhan
dahulu ?
Yang Afdhal menurut jumhur ulama
adalah qadha (membayar) puasa Ramadhan yang terhutang terlebih dahulu. Karena
mendahulukan yang wajib itu utama.
Bolehkah berpuasa Syawal sekaligus berniat
mengqadha puasa ?
Mayoritas
ulama tidak membolehkan, hal ini karena umumnya ibadah wajib itu tidak bisa
digabung dengan ibadah lainnya baik yang sunnah, ataupun yang hukumnya wajib.
Hukum qadha Ramadhan adalah wajib.[5]
Bagaimana kalau puasa Syawal sekaligus niat
puasa senin kamis ?
Boleh, menggabungkan ibadah sunnah
dengan sunnah dibolehkan menurut jumhur ulama.[6]
Sekian. Wallahu a’lam.
0 comments
Post a Comment