TANYA JAWAB SEPUTAR PUASA SYAWAL



Apa dasar pensyariatan dan fadhilah puasa Syawal ?

Dasarnya adalah :
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
"siapa yang berpuasa Ramadhan kemudian diikuti dengan puasa enam hari di bulan syawal, maka ia seperti berpuasa setahun penuh" (HR Muslim)
Apa hukumnya ?
Berdasarkan hadits diatas, maka mayoritas ulama berpendapat bahwa puasa Syawal hukumnya sunnah, sedangkan kalangan mazhab Malikiyyah berpendapat puasa Syawal hukumnya makruh.[1]
Apa dasar pendapat Malikiyyah ?
Madzhab Maliki menjadikan amaliyah penduduk Madinah sebagai sandaran hukum (mashdar al-Syari'ah). Ketika ada hadits ahad yang mana kandungannya itu bertentangan dengan pekerjaan penduduk Madinah, walaupun itu shahih, yang dimenangkan ialah pekerjaan penduduk madinah. Dan tentang puasa Syawal Imam Malik berkata :
وَإِنَّ أَهْلَ الْعِلْمِ يَكْرَهُونَ ذَلِكَ وَيَخَافُونَ بِدْعَتَهُ وَأَنْ يُلْحِقَ بِرَمَضَانَ مَا لَيْسَ مِنْهُ أَهْلُ الْجَهَالَةِ
"Dan para ahli ilmu memakruhkan itu (puasa 6 hari syawal), dan mengkhawatirkan bahwa itu adalah sebuah bid'ah, dan (khawatir) kalau orang-orang awam mengganggap itu bagian dari Ramadhan (padahal bukan).”

Beliau juga berkata, ”tidak satu pun riwayat yang sampai kepadaku tentang puasa syawal dari salah satu ulama salaf'."[2]
Kapan waktu puasa Syawal ?
Puasa Syawal dikerjakan di hari-hari pada bulan syawal mulai tanggal 2 sampai akhir bulan.
Apakah harus berurutan ?
            Ulama sepakat berpendapat bahwasanya puasa Syawal tidak harus berurutan, boleh dikerjakan secara terpisah-pisah.
Apakah afdhalnya dikerjakan berturut-turut ?
            Kalangan Sayfi’iyyah berpendapat bahwa afdhalnya puasa 6 hari Syawwal dikerjekan secara berturut-turut selepas hari raya 'Idul Fithri.
Hanabilah berpendapat tidak ada kesunnahan puasa Syawal dikerjakan berurutan. Jadi menurut mazhab ini berurutan atau berpencar-pencar puasanya, sama saja.
Kalangan Hanafiyyah justru bertentangan dengan pendapat Syafi’iyyah, mereka mengatakan afdhalnya puasa Syawal dikerjakan secara terpisah-pisah.
Dan tentu yang paling ekstrim adalah pendapat kalangan Malikiyyah, mereka menganggap bahwa puasa Syawal baik dikerjakan berurutan atau terpisah –pisah sama saja makruh hukumnya ! Terang saja seperti itu, karena sejak awal mazhab ini berpendapat bahwa puasa Syawal hukumnya makruh.[3]
Apakah harus Qadha puasa dulu baru boleh Syawal ?
Tidak ada satupun ulama yang berpendapat bahwa untuk keabsahan puasa Syawal harus qadha puasa Ramadhan terlebih dahulu. Jadi boleh saja puasa Syawal meskipun punya hutang puasa Ramadhan.[4]
Mana yang afdhal Puasa Syawal atau Qadha puasa Ramadhan dahulu ?
Yang Afdhal menurut jumhur ulama adalah qadha (membayar) puasa Ramadhan yang terhutang terlebih dahulu. Karena mendahulukan yang wajib itu utama.
Bolehkah berpuasa Syawal sekaligus berniat mengqadha puasa ?
            Mayoritas ulama tidak membolehkan, hal ini karena umumnya ibadah wajib itu tidak bisa digabung dengan ibadah lainnya baik yang sunnah, ataupun yang hukumnya wajib. Hukum qadha Ramadhan adalah wajib.[5]
Bagaimana kalau puasa Syawal sekaligus niat puasa senin kamis ?
Boleh, menggabungkan ibadah sunnah dengan sunnah dibolehkan menurut jumhur ulama.[6]

Sekian. Wallahu a’lam.


[1]Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (26/287).
[2] Al Istidzkar (3/379).
[3] Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (28/92).
[4] Syarhu Nawawi lil Muslim (8/23).
[5] Al Fiqh al Islami wa Adillatuhu (1/158), al Majmu’ asy Syrahul Muhadzdzab (7/174).
[6] Ibid.

0 comments

Post a Comment