THALAQ DENGAN KALAU



Saya mau bertanya Dan mohon pencerahannya ustadz.
 Saya sudah menikah selama 7 bulan, dan saat ini istri sedang hamil. Beberapa bulan yang lalu, saya ada permasalahan dengan istri. Iya masalah tentang sebuah perbedaan pendapat. Mungkin di pernikahan yang masih muda, emosi dan egoisme yang kita miliki masing-masing masih tinggi dan labil, sehingga sering terjadi sebuah konflik.
Karena konflik yang besar, membuat saya marah dan kesal. Sehingga saya sempat melontarkan kata-kata seperti ini:
“Jika engkau susah di atur, akan ku kembalikan dirimu kepada orang tua mu (kurang lebih seperti itu)”.
Kalimat seperti itu sempat terlontarkan dari mulut saya beberapa kali. dan saya lupa berapa kali saya mengatakan itu. Jauh hari kemudian saya mendalami hukum islam. mengenai talak. Teringat bahwa saya pernah berkata beberapa x (lupa berapa kali dan saya lupa bagaimana keadaan hati saya saat itu) seperti diatas yakni ” Jika engkau susah di atur, akan ku kembalikan dirimu kepada orang tua mu (kurang lebih seperti itu)”, ternyata itu termasuk talak khinayah. Sungguh sebelumnya saya tidak tahu bahwa itu adalah ucapan talak khinayah.
Sebelumnya wawasan saya tentang thalak hanya terbatas. Belum mengerti seutuhnya tentang hukum talak dalam islam. Saya memang benar2 tidak tahu tentang hukum Talak.
            Yang saya tanyakan:  Bagaimana dengan status pernikahan saya?, masih sah kah menurut syariat hukum islam?

Jawaban
Semoga Allah senantiasa memberkahi dan memperbaiki keluarga antum menjadi lebih baik. 
Jawaban singkat dari saya, redaksi ucapan antum seperti itu tidak termasuk thalaq (cerai) selama tidak diniatkan untuk menceraikan istri atau istri tidak menjawab.
Hal ini karena dalam ucapan antum ada kalimat ‘kalau’. Jika kala itu istri menjawab : “ya saya tidak mau diatur lagi : maka jatuhlah thalaq. Tapi selama istri diam saja atau justru menjawab : saya msih bisa diatur, maka thalaq tidak jatuh.  
Untuk lengkapnya bahasan thalaq bisa dibaca di : konsultasislam.com pada pembahasan thalaq.

Wallahu a’lam.

0 comments

Post a Comment