Saya mau bertanya Dan mohon
pencerahannya ustadz.
Saya
sudah menikah selama 7 bulan, dan saat ini istri sedang hamil. Beberapa bulan
yang lalu, saya ada permasalahan dengan istri. Iya masalah tentang sebuah
perbedaan pendapat. Mungkin di pernikahan yang masih muda, emosi dan egoisme
yang kita miliki masing-masing masih tinggi dan labil, sehingga sering terjadi
sebuah konflik.
Karena konflik yang besar,
membuat saya marah dan kesal. Sehingga saya sempat melontarkan kata-kata
seperti ini:
“Jika engkau susah di atur, akan
ku kembalikan dirimu kepada orang tua mu (kurang lebih seperti itu)”.
Kalimat
seperti itu sempat terlontarkan dari mulut saya beberapa kali. dan saya lupa
berapa kali saya mengatakan itu. Jauh hari kemudian saya mendalami hukum islam.
mengenai talak. Teringat bahwa saya pernah berkata beberapa x (lupa berapa kali
dan saya lupa bagaimana keadaan hati saya saat itu) seperti diatas yakni ” Jika
engkau susah di atur, akan ku kembalikan dirimu kepada orang tua mu (kurang
lebih seperti itu)”, ternyata itu termasuk talak khinayah. Sungguh sebelumnya
saya tidak tahu bahwa itu adalah ucapan talak khinayah.
Sebelumnya
wawasan saya tentang thalak hanya terbatas. Belum mengerti seutuhnya tentang hukum
talak dalam islam. Saya memang benar2 tidak tahu tentang hukum Talak.
Yang saya tanyakan: Bagaimana dengan status pernikahan saya?, masih sah
kah menurut syariat hukum islam?
Jawaban
Semoga Allah
senantiasa memberkahi dan memperbaiki keluarga antum menjadi lebih baik.
Jawaban singkat
dari saya, redaksi ucapan antum seperti itu tidak termasuk thalaq (cerai) selama
tidak diniatkan untuk menceraikan istri atau istri tidak menjawab.
Hal ini karena
dalam ucapan antum ada kalimat ‘kalau’. Jika kala itu istri menjawab : “ya saya
tidak mau diatur lagi : maka jatuhlah thalaq. Tapi selama istri diam saja atau
justru menjawab : saya msih bisa diatur, maka thalaq tidak jatuh.
Untuk lengkapnya bahasan thalaq
bisa dibaca di : konsultasislam.com pada pembahasan thalaq.
Wallahu a’lam.
0 comments
Post a Comment