Ustadz saya
igin bertanya tentang waktu- waktu yang diharamkan untuk mengerjakan shalat,
akapan saja itu ? Dan apakah semua shalat secara mutlak terlarang ?
Jawaban
Para ulama
menyebutkan ada beberapa waktu yang terlarang mengerjakan shalat di dalamnya,
waktu- waktu tersebut adalah :
1.
Setelah shalat shubuh hingga
matahari agak meninggi.
Setelah
waktu shubuh tidak ada shalat sunnah sampai waktu yang dibolehkan,
yakni setelah matahari terbit dan agak meninggi. Tingginya matahari sebagaimana di sebutkan di dalam
hadits adalah setinggi satu tombak atau dua tombak. Kalau dikira-kira
dengan waktu, tingginya matahari yang sudah membolehkan dikerjakannnya shalat adalah
10 menit setelah terbit.
2. Ketika matahari Terbit
Yakni waktu ketika
secara kasat mata matahari terlihat sedang proses terbit di ufuk timur .
3. Ketika Matahari tepat berada diatas (istiwa)
Waktu ini
adalah ketika matahari posisinya
sedang tepat berada di
atas langit atau di tengah- cakrawala.
4. Setelah waktu Ashar sampai Matahari terbenam
Tidak ada
shalat sunnah setelah dikerjakannya shalat Ashar. Shalat disini adalah shalat
Asharnya seseorang yang ia kerjakan, bukan shalat Ashar yang dikerjakan berjama’ah
di masjid.
5. Ketika matahari terbenam.
Waktu ini
adalah ketika langit di sore hari menguning hingga matahari sempurna terbenam,
yakni masuknya waktu maghrib
Keterangan
Sebenarnya 5
waktu terlarangnya mengerjakan shalat yang telah disebutkan diatas, bisa
dikatakan 3 waktu saja. Karena nomor 2 tercakup oleh nomor 1 dan nomor 5 tercakup oleh nomor 4.
Sehingga dalam kitab-kitab fiqih kebanyakannya menyebutkan bahwa waktu yang dilarang untuk
shalat itu ada tiga waktu.[1]
Dalil-dalilnya
Penetapan
terlarangnya dikerjakan shalat pada waktu-waktu tersebut berdasarkan dalil
dalil hadits berikut ini :
عَنْ أَبِي هرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ ، أَنَّ
النَبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ الصَّلاَةِ
بَعْدَ العَصْرِ حَتَّى تَغْرُبَ الشَّمْسُ وَبَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَطْـلُعَ
الشَّمْسُ
Dari
Abu Hurairah , sesungguhnya Nabi shalallahu’alaihi wassalam melarang
shalat setelah ashar sampai matahari tenggelam dan setelah shalat subuh sampai
terbit matahari. (HR. Muslim)
عَنْ عُقْبَةَ ابْنِ عَامِرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
قَالَ : ثَلاَثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُولُ اللّهِ يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّيَ
فِيهِنَّ أَوْ أَنْ نَقْبُرَ فِيهِنَّ مَوْتَانَا: حِينَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ
بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ. وَحِينَ يَقُومُ قَائِمُ الظَّهِيرَةِ حَتَّى
تَمِيلَ الشَّمْسُ. وَحِينَ تضيّفُ الشَّمْسُ لِلْغُرُوبِ حَتَّى تَغْرُبَ
‘Uqbah
bin ‘Amir berkata : “Ada tiga waktu di mana Nabi shalallahu’alaihi wassalam
melarang kami untuk melaksanakan shalat di tiga waktu tersebut atau menguburkan
jenazah kami, yaitu ketika matahari terbit sampai tinggi, ketika seseorang
berdiri di tengah hari saat matahari berada tinggi di tengah langit (tidak ada
bayangan di timur dan di barat) sampai matahari tergelincir dan ketika matahari
miring hendak tenggelam sampai benar-benar tenggelam.” (HR. Muslim)
Hukumnya
Hukum mengerjakan shalat pada
waktu-waktu tersebut adalah makruh, bukan haram. Berkata al Imam An Nawawi
rahimahullah, “Umat
sepakat tentang dibencinya shalat yang dikerjakan tanpa sebab pada waktu-waktu
terlarang tersebut.”[2]
Shalat apa saja yang dilarang ?
Menurut kalangan ulama Hanafiyyah dan Malikiyyah seluruh
shalat sunnah mutlak terlarang dikerjakan kecuali
dua rakaat thawaf. Mereka berdalil dengan keumuman larangan yang disebutkan
dalam hadits-hadits diatas.
Sedangkan
kalangan mazhab Syafi’iyyah dan mazhab Hanabilah berpendapat bahwa yang dilarang
adalah shalat-shalat sunnah yang dikerjakan tanpa sebab. Adapun yang memiliki
sebab seperti shalat tahiyatul masjid bagi orang yang masuk masjid, shalat
sunnah dua rakaat setelah wudhu, qadha shalat, gerhana dan semisalnya itu
dibolehkan.[3]
Dalil pendapat ini adalah hadits –hadits berikut ini :
مَنْ
نَسِىَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا لاَكَفَّرَةَ لَهَا إِلاَّ ذلِكَ
“Barangsiapa lupa terhadap suatu shalat, maka hendaklah ia shalat ketika
ingat. Tidak ada kaffarat baginya kecuali (shalat) itu.” (Mutafaqqun ‘alaih)
إِذَا
دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلاَ يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ.
“Jika salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka janganlah duduk
hingga shalat dua raka’at.”(Mutafaqqun ‘alaih)
Demikian, Wallahu a’lam.
0 comments
Post a Comment