Ustadz saya ingin bertanya, bolehkah bayi yang sudah meninggal
di akikahkan ?
Jawaban
Tentang hukum
mengaqiahkan bayi yang sudah meninggal dunia, ulama berbeda pendapat. Sebagian ulama
berpendapat tetap disunnahkan, sedangkan yang lain berpendapat sudah tidak ada
kesunnahannya lagi.
1.
Bayi yang meninggal tetap
sunnah diakikahkan.
Kalangan Syafi’iyyah
dan Hanabilah berpendapat
bahwa aqiqah tetap disunnahkan bagi bayi yang meninggal dunia.[1]
Mazhab ini
menetapkan demikian karena akikah itu bukan syariat yang dibatasi karena adanya
kematian bayi. Sebab aqiqah adalah
karena adanya kelahiran anak (al wiladah),
meski anaknya sendiri sudah meninggal. Para fuqaha sepakat bahwa kelahiran anak
(al wiladah) itulah yang menjadi
“sebab” pelaksanaan aqiqah.[2]
2.
Tidak ada
kesunnahannya.
Sedangkan
sebagian ulama yang lain menegaskan
aqiqah tidak diperintahkan lagi bagi bayi yang sudah meninggal dunia. Hal ini karena Aqiqah dipandang
sebagai syariat merayakan kedatangan/kelahiran bayi, jika ternyata si bayi
sudah pergi/meninggal maka gugur pulalah
pensyariatannya.
Diketahui pendapat ini adalah fatwa resmi dari
kalangan Malikiyyah [3]
Demikian. Wallahu a’lam.
0 comments
Post a Comment