AQIQAH UNTUK BAYI YANG MENINGGAL



Ustadz saya ingin bertanya, bolehkah bayi yang sudah meninggal di akikahkan ? 

Jawaban
Tentang hukum mengaqiahkan bayi yang sudah meninggal dunia, ulama berbeda pendapat. Sebagian ulama berpendapat tetap disunnahkan, sedangkan yang lain berpendapat sudah tidak ada kesunnahannya lagi.

1.      Bayi yang meninggal tetap sunnah diakikahkan.
Kalangan Syafi’iyyah dan Hanabilah berpendapat bahwa aqiqah tetap disunnahkan bagi bayi yang meninggal dunia.[1]
Mazhab ini menetapkan demikian karena akikah itu bukan syariat yang dibatasi karena adanya kematian bayi.  Sebab aqiqah adalah karena adanya kelahiran anak (al wiladah), meski anaknya sendiri sudah meninggal. Para fuqaha sepakat bahwa kelahiran anak (al wiladah) itulah yang menjadi “sebab” pelaksanaan aqiqah.[2]
2.        Tidak ada kesunnahannya.
Sedangkan sebagian ulama yang lain menegaskan aqiqah tidak diperintahkan lagi bagi bayi yang sudah meninggal dunia. Hal ini karena Aqiqah dipandang sebagai syariat merayakan kedatangan/kelahiran bayi, jika ternyata si bayi sudah pergi/meninggal maka  gugur pulalah pensyariatannya.
 Diketahui pendapat ini adalah fatwa resmi dari kalangan Malikiyyah [3]
Demikian. Wallahu a’lam.


[1] Raudhah al Thalibin (3/232), Majmu’ (8/449), asy Syarhul Zad Mustaqina’ (8/272),
[2] Al Mufashshal fi Ahkam Al ‘Aqiqah, hlm. 132.
[3] Hasyiah al Qulyubi (4/256), Hasyyiah Daasuqy (2/126).

0 comments

Post a Comment