BADAL HAJI ALA KEMENAG



Afwan yang terjadi di masyarakat sekarang, badal haji dikordinir oleh Depag (kemenag sekarang), kita tinggal membayar sejumlah uang, dianggap sudah cukup. Bagaimana hukumnya ustadz, apakah sudah sah ? Mengingat kalau berangkat sendiri untuk membadalkan orang tua banyak kendala termasuk biaya.
Jawaban :
Pada dasarnya, badal haji boleh dilakukan oleh siapapun, tidak harus keluarga atau ahli waris orang yang dibadal hajikan. Syarat yang ditetapkan oleh ulama hanya satu, orang membadalkan harus sudah pernah melakukan ibadah haji.
Artinya boleh saja seseorang mengupah siapapun termasuk lembaga yang menyediakan layanan badal haji seperti kemenag, asalkan memang amanah dan dilaksanakan sesuai tuntunan syariah.  Karena sekarang kita juga harus berhati-hati dengan adanya temuan lembaga haji bodong alias tidak amanah. Mereka biasanya menawarkan jasa badal dengan harga terjangkau tapi ternyata badal haji tidak pernah dilaksanakan.
Bagaimana dengan badal haji yang diselenggarakan Kemenag ?
Sejauh ini saya melihat bahwa badal haji yang diselenggarakan oleh kemenag secara umum baik. Syarat dan rukun terpenuhi secara pandangan mazhab syafi’iyyah. Harga relatif terjangkau karena kemenag memanfaatkan ‘jasa’ mahasiswa-mahasiswa di Timur Tengah untuk membadalkan. Meski demikian, dengan membadalkan sendiri tentu akan lebih afdhal, karena jumhur mensyaratkan, badal itu harus mengambil miqat dari negeri asal orang yang dibadali.

Wallahu a’lam.

0 comments

Post a Comment