Afwan yang
terjadi di masyarakat sekarang, badal haji dikordinir oleh Depag (kemenag
sekarang), kita tinggal membayar sejumlah uang, dianggap sudah cukup. Bagaimana
hukumnya ustadz, apakah sudah sah ? Mengingat kalau berangkat sendiri untuk
membadalkan orang tua banyak kendala termasuk biaya.
Jawaban :
Pada dasarnya,
badal haji boleh dilakukan oleh siapapun, tidak harus keluarga atau ahli waris
orang yang dibadal hajikan. Syarat yang ditetapkan oleh ulama hanya satu, orang
membadalkan harus sudah pernah melakukan ibadah haji.
Artinya boleh
saja seseorang mengupah siapapun termasuk lembaga yang menyediakan layanan
badal haji seperti kemenag, asalkan memang amanah dan dilaksanakan sesuai
tuntunan syariah. Karena sekarang kita
juga harus berhati-hati dengan adanya temuan lembaga haji bodong alias tidak
amanah. Mereka biasanya menawarkan jasa badal dengan harga terjangkau tapi
ternyata badal haji tidak pernah dilaksanakan.
Bagaimana
dengan badal haji yang diselenggarakan Kemenag ?
Sejauh ini
saya melihat bahwa badal haji yang diselenggarakan oleh kemenag secara umum
baik. Syarat dan rukun terpenuhi secara pandangan mazhab syafi’iyyah. Harga relatif
terjangkau karena kemenag memanfaatkan ‘jasa’ mahasiswa-mahasiswa di Timur Tengah
untuk membadalkan. Meski demikian, dengan membadalkan sendiri tentu akan lebih
afdhal, karena jumhur mensyaratkan, badal itu harus mengambil miqat dari negeri
asal orang yang dibadali.
Wallahu a’lam.
0 comments
Post a Comment