Ustadz apa hukum daging buaya ? Saya pernah membaca di
sebuah artikel kalau daging buaya itu katanya halal karena dianggap hewan air.
Jawaban
Buaya adalah hewan yang haram untuk dimakan. Keharamannya ditetapkan
oleh jumhur ualama mazhab dengan dalil-dalil yang stabit.[1]
Dalil keharaman buaya
Buaya termasuk hewan buas semisal
singa, srigala yang jelas diharamkan dalam syariat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كُلُّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ
“Setiap binatang buas yang bertaring,
maka memakannya adalah haram.” (HR. Muslim)
Dari
Ibnu ‘Abbas, beliau berkata,
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ
كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ وَعَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنْ الطَّيْرِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring, dan setiap jenis
burung yang mempunyai kuku untuk mencengkeram.” (HR. Muslim)
Al imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Yang dimaksud
dengan memiliki taring–menurut ulama Syafi’iyah- adalah taring tersebut
digunakan untuk berburu (memangsa).”[2]
Pendapat yang mengatakan buaya halal
Namun
tidak bisa dipungkiri adanya sebagian kalangan yang diwakili oleh ulama-ulama
Saudi diantaranya Syekh Fauzan, Utsaimin dan lainnya yang berpendapat halalnya
daging buaya. Hal ini karena kelompok pendapat ini menganggap bahwa buaya
adalah hewan air. Sedangkan hewan air hukumnya mutlak halal berdasarkan keumuman firman Allah Azza wa Jalla :
أُحِلَّ
لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ
“Dihalalkan
bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut.” (QS. al-Ma’idah :96)
Bantahan atas kehalalan buaya
Meskipun buaya hidupnya di air,
rasanya kurang tepat bila ia disebut hewan air sebagaimana halnya ikan. Sebagaimana
bebek ‘hobi’-nya main air, bahkan stuktur tubuhnya didesain oleh sang pencipta
untuk berlama-lama di air, tapi tetap ia masuk kelompok hewan darat. Demikian
juga dengan buaya, tidak bisa disamakan begitu saja dengan Ikan. Buaya itu aslinya
hewan darat yang suka diair. Buktinya, buaya tidak akan mati meskipun tinggal
di daratan, mereka tidak suka berlama-lama di darat ‘cuma’ karena tidak kerasan,
sukanya di air.
Dalam fiqih mazhab syafi’i dikenal
istilah hewan yang hidup di dua alam, katak dan buaya termasuk di dalamnya. Dan
hukum hewan yang hidup di dua alam haram hukumnya.[3]
Belum lagi kenyataan bahwa buaya
adalah hewan buas, memangsa hewan lain bahkan manusia.
Wallahu a’lam.
0 comments
Post a Comment