DAGING BUAYA HALALKAH ?




Ustadz apa hukum daging buaya ? Saya pernah membaca di sebuah artikel kalau daging buaya itu katanya halal karena dianggap hewan air.

Jawaban
Buaya adalah hewan yang haram untuk dimakan. Keharamannya ditetapkan oleh jumhur ualama mazhab dengan dalil-dalil yang stabit.[1]    
       
Dalil keharaman buaya
Buaya termasuk hewan buas semisal singa, srigala yang jelas diharamkan dalam syariat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كُلُّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ
Setiap binatang buas yang bertaring, maka memakannya adalah haram.” (HR. Muslim)
Dari Ibnu ‘Abbas, beliau berkata,
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ وَعَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنْ الطَّيْرِ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring, dan setiap jenis burung yang mempunyai kuku untuk mencengkeram.” (HR. Muslim)
Al imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Yang dimaksud dengan memiliki taring–menurut ulama Syafi’iyah- adalah taring tersebut digunakan untuk berburu (memangsa).”[2]

Pendapat yang mengatakan buaya halal
            Namun tidak bisa dipungkiri adanya sebagian kalangan yang diwakili oleh ulama-ulama Saudi diantaranya Syekh Fauzan, Utsaimin dan lainnya yang berpendapat halalnya daging buaya. Hal ini karena kelompok pendapat ini menganggap bahwa buaya adalah hewan air. Sedangkan hewan air hukumnya mutlak halal berdasarkan keumuman firman Allah Azza wa Jalla :
أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ
Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut.” (QS. al-Ma’idah :96)
Bantahan atas kehalalan buaya

Meskipun buaya hidupnya di air, rasanya kurang tepat bila ia disebut hewan air sebagaimana halnya ikan. Sebagaimana bebek ‘hobi’-nya main air, bahkan stuktur tubuhnya didesain oleh sang pencipta untuk berlama-lama di air, tapi tetap ia masuk kelompok hewan darat. Demikian juga dengan buaya, tidak bisa disamakan begitu saja dengan Ikan. Buaya itu aslinya hewan darat yang suka diair. Buktinya, buaya tidak akan mati meskipun tinggal di daratan, mereka tidak suka berlama-lama di darat ‘cuma’ karena tidak kerasan, sukanya di air.

Dalam fiqih mazhab syafi’i dikenal istilah hewan yang hidup di dua alam, katak dan buaya termasuk di dalamnya. Dan hukum hewan yang hidup di dua alam haram hukumnya.[3]
Belum lagi kenyataan bahwa buaya adalah hewan buas, memangsa hewan lain bahkan manusia.

Wallahu a’lam.


[1] Mughni al Muhtaj (4/297), Tabyin al Haqaid asy Syarh al Kanz (5/296).
[2] Fathul Bari (9/619).
[3] Fiqh Islami wa Adillatuhu (4/2800), Majmu’ Syarh al Muhadzdzab (9/32).

0 comments

Post a Comment