Terkadang dalam
pergaulan sehari-hari, ada teman kita dari agama lain mengucapkan salam kepada kita. Demikian juga dalam acara seremonial, pejabat atau tamu undangan non muslim
mengucapkan ‘Assalamu’alaikum’. Bagaimana tuntunan syariah Islam dalam menjawab
salam dari mereka ?
Jawaban
Ulama mazhab berpeda pendapat tentang
hukum menjawab salam dari orang kafir, kalangan ulama Hanafiyyah dan Malikiyyah
berpendapat hukumnya hanya jaiz (boleh), sedangkan Syafi’iyyah dan Hanabilah berpendapat
menjawab salam dari orang kafir hukumnya tetap wajib.[1]
Cara menjawab salam
Namun cara menjawab salam dari orang kafir
tidaklah sama dengan menjawab salam sebagaimana umumnya kalau diucapkan seorang
muslim. Karena jawaban salam tidak menyertakan kata ‘as
salam’ dan lafadz –lafadz berikutnya.
Menurut
Hanafiyyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah, cara menjawabnya adalah dengan lafadz :
Wa’alaikum atau Wa’ alaika.[2] Hal ini didasarkan kepada dalil hadits :
إِذَا
سَلَّمَ عَلَيْكُمْ أَهْلُ الْكِتَابِ فَقُولُوا وَعَلَيْكُمْ
“Jika seorang ahli kitab (Yahudi dan Nashrani)
memberi salam pada kalian, maka balaslah dengan ucapan ‘wa’alaikum’.” (Mutafaqqun ‘alaih)
Sedangkan kalangan Malikiyyah berpendapat bahwa jawaban salam cukup dengan
: ‘alaika. Tanpa menyertakan ‘wa’ dan tidak jama’ (kum).[3]
Pendapat ini didasarkan kepada hadits :
إِنَّ الْيَهُودَ إِذَا سَلَّمُوا عَلَيْكُمْ يَقُولُ أَحَدُهُمْ
السَّامُ عَلَيْكُمْ فَقُلْ عَلَيْكَ
"jika orang-orang Yahudi memberi
salam kepada kalian, mereka memberi salam dengan ‘al-saami ‘alaikum’, maka
katakanlah: ‘’alaik’.” (HR Muslim)
Sedangkan sebagian ulama diantaranya
Ibnu Qayyim al Jauziyah dan beberapa ulama kontemporer membolehkan menjawab
salam orang kafir dengan jawaban sempurna ‘ Wa’alaikumssalam’.[4] Dalilnya adalah keumuman firman Allah ta’ala :
وَإِذَا
حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا
“Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu
penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari
padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa).” (QS. An Nisa’:
86).
Kalangan ini berdalil bahwa jawaban tanpa menyertakan ‘as Salam’ karena pada masa
lalu Yahudi dan Nasrani ketika mengucapkan salam tujuannya mengejek atau menghina,
seperti lafadz hadits mereka merubah kata salam (kesejahteraan) menjadi assaam
(racun/kematian). Namun bila sekarang mereka
tidak melakukannya lagi, maka jawaban salam kembali ke asalnya (dijawab
sempurna).
Sedangkan jumhur tetap berpegang kepada ketetapan dalil
hadits diatas. Salam dari orang kafir tidak dijawab dengan sempurna karena as
Salam, rahmat Allah dan berkah Allah yang terkandung dalam ucapan salam hanya
layak dialamatkan kepada orang yang beriman. Dan jawaban ‘wa’alaikum, wa ‘alaika
atau ‘alaika adalah bentuk mujamalah (kepantasan) karena tentu tidak layak
mendiamkan orang yang menyapa.
Demikian Wallahu a’lam.
0 comments
Post a Comment