HUKUM MENJAWAB SALAM NON MUSLIM



Terkadang dalam pergaulan sehari-hari, ada teman kita dari agama lain mengucapkan salam kepada kita. Demikian juga dalam acara seremonial, pejabat atau tamu undangan non muslim mengucapkan ‘Assalamu’alaikum’. Bagaimana tuntunan syariah Islam dalam menjawab salam dari mereka ?
Jawaban
            Ulama mazhab berpeda pendapat tentang hukum menjawab salam dari orang kafir, kalangan ulama Hanafiyyah dan Malikiyyah berpendapat hukumnya hanya jaiz (boleh), sedangkan Syafi’iyyah dan Hanabilah berpendapat menjawab salam dari orang kafir hukumnya tetap wajib.[1]
Cara menjawab salam
 Namun cara menjawab salam dari orang kafir tidaklah sama dengan menjawab salam sebagaimana umumnya kalau diucapkan seorang muslim. Karena jawaban salam tidak menyertakan kata ‘as salam’ dan lafadz –lafadz berikutnya.

Menurut Hanafiyyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah, cara menjawabnya adalah dengan lafadz : Wa’alaikum atau Wa’ alaika.[2] Hal ini didasarkan kepada dalil hadits :

إِذَا سَلَّمَ عَلَيْكُمْ أَهْلُ الْكِتَابِ فَقُولُوا وَعَلَيْكُمْ
Jika seorang ahli kitab (Yahudi dan Nashrani) memberi salam pada kalian, maka balaslah dengan ucapan ‘wa’alaikum’.” (Mutafaqqun ‘alaih)
Sedangkan kalangan Malikiyyah berpendapat bahwa jawaban salam cukup dengan : ‘alaika. Tanpa menyertakan ‘wa’ dan tidak jama’ (kum).[3] Pendapat ini didasarkan kepada hadits :
إِنَّ الْيَهُودَ إِذَا سَلَّمُوا عَلَيْكُمْ يَقُولُ أَحَدُهُمْ السَّامُ عَلَيْكُمْ فَقُلْ عَلَيْكَ
"jika orang-orang Yahudi memberi salam kepada kalian, mereka memberi salam dengan ‘al-saami ‘alaikum’, maka katakanlah: ‘’alaik’.” (HR Muslim)

Sedangkan sebagian ulama diantaranya Ibnu Qayyim al Jauziyah dan beberapa ulama kontemporer membolehkan menjawab salam orang kafir dengan jawaban sempurna ‘ Wa’alaikumssalam’.[4] Dalilnya adalah keumuman firman Allah ta’ala :
وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا
“Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa).” (QS. An Nisa’: 86).

            Kalangan ini berdalil bahwa jawaban  tanpa menyertakan ‘as Salam’ karena pada masa lalu Yahudi dan Nasrani ketika mengucapkan salam tujuannya mengejek atau menghina, seperti lafadz hadits mereka merubah kata salam (kesejahteraan) menjadi assaam (racun/kematian). Namun bila sekarang mereka tidak melakukannya lagi, maka jawaban salam kembali ke asalnya (dijawab sempurna).
            Sedangkan jumhur tetap berpegang kepada ketetapan dalil hadits diatas. Salam dari orang kafir tidak dijawab dengan sempurna karena as Salam, rahmat Allah dan berkah Allah yang terkandung dalam ucapan salam hanya layak dialamatkan kepada orang yang beriman. Dan jawaban ‘wa’alaikum, wa ‘alaika atau ‘alaika adalah bentuk mujamalah (kepantasan) karena tentu tidak layak mendiamkan orang yang menyapa.

Demikian Wallahu a’lam.


[1] Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (25/170).
[2] Al Ikhtiyyah (4/165), Nihayatu Muhtaj (8/49), Kasyaful Qina (3/130).
[3] Riyadhussalihin hal 349, Syarah Muslim li Nawawi (14/144).
[4] ssAhkam Ahl Dzimmah (2/425)

0 comments

Post a Comment