Ada seorang ibu hamil dalam proses
persalinannya meninggal dunia, demikian pula anaknya yang dilahirkan. Pertanyaannya
apakah boleh mengkuburkan keduanya (ibu dan bayi) dalam 1 lobang kubur ?
Jawaban
Mengkubur lebih dari satu jenazah dalam 1 liang
adalah perbuatan terlarang dalam syariat menurut kesepakatan ulama.[1]
Terkecuali bila ada sebab atau udzur seperti bencana alam, peperangan dan
semisalnya maka dibolehkan, karena Rasulullah shalallahu’alaihi wassalam pernah
mengkuburkan beberapa syuhada uhud dalam
1 liang. Dari Jabir radhiyallahu'anhu ;
أَنَّ
النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَجْمَعُ بَيْنَ الرَّجُلَيْنِ
مِنْ قَتْلَى أُحُدٍ
"Bahwasanya Nabi shallallahu'alaihi
wasallam menggabungkan antara dua orang diantara orang-orang yang terbunuh
dalam perang Uhud." (HR. Bukhari)
Dalil larangan ini adalah praktek yang dilakukan oleh Rasulullah shalallahu’alaihi
wassalam dalam menguburkan jenazah, tidak pernah beliau mengubur lebih dari
satu jenazah dalam satu liang, kecuali kondisi yang disebutkan diatas, demikian juga amalan para shahabat setelahnya.
Hukumnya
Namun ulama
berbeda pendapat dalam hukum
larangan ini. Menurut Hanafiyyah, Malikiyyah dan sebagian Syafi’iyyah hukum mengumpulkan jenazah lebih
dari satu dalam satu liang adalah makruh, sedangkan menurut
Hanabilah dan pendapat yang mu’tamad dalam mazhab Syafi’iyyah
menghukumi sebagai perbuatan
yang diharamkan.[2]
Mengkubur jenazah dibekas makam orang lain
Hukum menindih makam jenazah lain
sama hukumnya dengan bahasan diatas bila jenazah yang pertama belum hancur. Namun,
bila jenazah yang menempatinya telah telah rusak bahkan jasad dan
tulangnya telah lenyap dan menjadi tanah, maka hukumnya
boleh menurut jumhur, bahkan diklaim oleh al Imam Nawawi rahimahullah sebagai
ittifaq (kesepakatan) ulama.[3]
Wallahu a’lam.
0 comments
Post a Comment