Ustadz saya
ingin bertanya, benarkah bila seseorang meninggal dunia, hutang shalatnya bisa
dibayarkan oleh ahli waris ? Atau ahli waris bisa membayar orang lain untuk melakukan
Qadha shalat untuk orang yang meninggal dunia tersebut ?
Jawaban :
Ulama sepakat
berpendapat bahwa yang kaitannya dengan badaniyyah seperti shalat dan puasa
maka menurut kesepakatan ulama hal itu tidak boleh diwakilkan kepada orang lain
semasa hidupnya[1],
dalil-dalil :
وَأَنْ لَيْسَ لِلإْنْسَانِ إِلاَّ مَا سَعَى
“Dan
bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.”(QS. An Najm: 39).
لاَ يَصُومُ أَحَدٌ عَنْ أَحَدٍ، وَلاَ يُصَلِّ يأَحَدٌ عَنْ أَحَدٍ
“Tidak boleh seseorang
puasa untuk orang lain dan tidak boleh pula seseorang shalat untuk orang lain.” (HR. Abd Razzaq).
Artinya,
seseorang tidak boleh secara sengaja mewakilkan beban kewajiban syariat seperti
shalat dan puasa untukdikerjakan oleh orang lain.
Apakah ketentuan ini
berlaku untuk orang yang meninggal dunia seperti kasus yang ditanyakan ?
Pendapat
resmi 4 mazhab menetapkan bahwa
ketentuan ini bersifat umum. Mutlak tidak boleh ada peralihan kewajiban ibadah
badabiyyah semisal shalat dari orang lain yang masih hidup maupun yang telah
meninggal dunia.[2]
Hanya kalangan Hanafiyyah yang
berpendapat bahwa Qadha shalat boleh dilakukan atas mayit yang sebelum
meninggal berwasiat tentang shalat yang ditinggalkannya maka ahli warisnya membayar
kaffarat berupa ½ sho’/2 mud/12 ons dari makanan pokok atas setiap shalat yang
ditinggalkan.[3]
Tapi pada prinsipnya ulama melarang praktek mewakilkan kewajiban shalat baik dari
orang yang masih hidup maupun yang sudah meninggal dunia, karena hal tersebut
menafikan fungsi dari ibadah itu sendiri. Tujuan ibadah adalah ketundukan kepada Allah,
menghinakan diri dihadapan-Nya, tunduk taat pada hukum-Nya, serta memenuhi hati
dengan zikir kepada-Nya, hingga seorang hamba dapat merasakan kehadiran dan
pengawasan Allah dengan hati dan anggota badannya serta tidak lalai dari-Nya. Dan
selalu berusaha mengharapkan keridhoannya serta mendekatkan dirinya kepada
Allah sesuai dengan kemampuannya. Sedangkan praktek mewakilkan ibadah kepada orang lain menafikan tujuan ini bahkan
bertentangan dengannya…”[4]
Dari mana asal pendapat yang membolehkan qadha shalat
bagi mayit ?
Pendapat ini
adalah pendapat marjuh (lemah) dari seorang ulama Malikiyyah yang bernama Ibnu
Hakam dan ada juga yang menisbahkan kepada qaul qadim (pendapat lama) dari al imam Syafi’I rahimahullah.[5]
Kesimpulan
Praktek mengqadha shalat orang yang
meninggal dunia dalam pandangan resmi ulama 4 mazhab tidak ada tuntunannya.
Wallahu a’lam.
0 comments
Post a Comment