TANYA JAWAB SINGKAT SEPUTAR QURBAN (I)





Apakah hukum berqurban ?
Hukum berqurban menurut jumhur ulama mazhab adalah sunnah muakkadah. Sedangkan kalangan Hanafiyyah berpendapat wajib atas orang yang mampu untuk berqurban setiap tahun.
Lebih khusus kalangan Syafi’iyyah dalam beberapa literatur menyebut hukum berqurban adalah sunnah kifayah, artinya bila ada seseorang yang menyembelih hewan qurban, maka pahalanya akan mencakup semua anggota keluarganya bahkan termasuk yang sudah meninggal.
 
Kapan mulai waktu penyembelihan Qurban ?
Waktunya adalah setelah selesainya shalat Idh Adha sampai sore hari di tanggal 13 Dzulhijjah.

Apa saja hewan yang boleh digunakan untuk berqurban ?
            Ulama sepakat bahwa hewan yang boleh digunakan berqurban adalah hewan ternak, yakni unta, sapi dan kambing.

Bagaimana Qurban dengan kerbau ?
            Boleh. Karena kerbau termasuk jenis sapi. Ada yang bilang masih saudara misan.

Bagaimana ketentuan pengadaan hewan Qurban dengan patungan ?
            Jumur ulama berpendapat bahwa 1 kambing adalah untuk 1 muqarrib (orang yang berqurban), sedangkan sapi dan unta boleh berserikat untuk 7 orang.
            Sedangkan kalangan Malikiyyah berpendapat praktek patungan dalam berqurban tidak dibolehkan. 1 sapi tetap untuk qurban 1 orang.

Bolehkah berbeda niat dalam patungan Qurban ?
            Dibolehkan berbeda niat  bagi orang-orang yang patungan Qurban menurut mazhab Hanafiyyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah. Semisal 5 orang berniat Qurban sedangkan 2 orang lainnya meniatkan sembelihannya untuk Aqiqah, tasyakuran dan semisalnya, selama niatnya untuk ibadah.

Bagaimana bila ada yang niatnya bukan untuk ibadah ?
            Menurut Syafi’iyyah dan Hanabilah dibolehkan patungan Qurban bersama orang yang berniat bukan untuk ibadah, yakni hanya untuk mengambil dagingnya saja. Semisal 5 orang patungan 1 ekor sapi dengan 2 orang yang akan menjual bagian dagingnya.
            Sedangkan Hanafiyyah dan Malikiyyah tidak membolehkan. Mutlak peserta patungan niatnya harus untuk ibadah.

Benarkah orang yang berqurban dilarang memotong kuku dan rambutnya ?
Menurut jumhur ulama disyariatkan bagi orang yang akan berqurban begitu memasuki 1 Dzulhijjah untuk tidak memotong kuku dan rambutnya. Kalangan Malikiyyah dan Syafi’iyyah berpendapat ini hukunya sunnah, sedangkan kalangan Hanabilah berpendapat hukumnya wajib.
Adapun al Hanafiyyah tidak mensunnahkan, menurut mazhab ini yang dilarang memotong kuku dan rambut itu hanya bagi yang berihram (berhaji).

Sebagian masyarakat kita menjadikan kepala hewan sebagai upah penjagal. Apakah ini dibolehkan ?
Mengupah penjagal hukumnya boleh bahkan mandub (dianjurkan). Namun tidak boleh menggunakan bagian hewan Qurban sebagai upah termasuk kepalanya, hukumnya haram menurut jumhur ulama.

Wallahu a’lam.



0 comments

Post a Comment