Apakah
hukum berqurban ?
Hukum berqurban menurut jumhur ulama
mazhab adalah sunnah muakkadah. Sedangkan kalangan Hanafiyyah berpendapat wajib
atas orang yang mampu untuk berqurban setiap tahun.
Lebih khusus kalangan Syafi’iyyah
dalam beberapa literatur menyebut hukum berqurban adalah sunnah kifayah,
artinya bila ada seseorang yang menyembelih hewan qurban, maka pahalanya akan mencakup
semua anggota keluarganya bahkan termasuk yang sudah meninggal.
Kapan mulai waktu penyembelihan Qurban ?
Waktunya adalah setelah selesainya shalat
Idh Adha sampai sore hari di tanggal 13 Dzulhijjah.
Apa
saja hewan yang boleh digunakan untuk berqurban ?
Ulama
sepakat bahwa hewan yang boleh digunakan berqurban adalah hewan ternak, yakni unta,
sapi dan kambing.
Bagaimana Qurban dengan kerbau ?
Boleh.
Karena kerbau termasuk jenis sapi. Ada yang bilang masih saudara misan.
Bagaimana
ketentuan pengadaan hewan Qurban dengan patungan ?
Jumur ulama berpendapat bahwa 1
kambing adalah untuk 1 muqarrib (orang yang berqurban), sedangkan sapi dan unta
boleh berserikat untuk 7 orang.
Sedangkan
kalangan Malikiyyah berpendapat praktek patungan dalam berqurban tidak
dibolehkan. 1 sapi tetap untuk qurban 1 orang.
Bolehkah
berbeda niat dalam patungan Qurban ?
Dibolehkan
berbeda niat bagi orang-orang yang
patungan Qurban menurut mazhab Hanafiyyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah. Semisal 5
orang berniat Qurban sedangkan 2 orang lainnya meniatkan sembelihannya untuk
Aqiqah, tasyakuran dan semisalnya, selama niatnya untuk ibadah.
Bagaimana bila ada yang niatnya bukan untuk
ibadah ?
Menurut Syafi’iyyah dan Hanabilah
dibolehkan patungan Qurban bersama orang yang berniat bukan untuk ibadah, yakni
hanya untuk mengambil dagingnya saja. Semisal 5 orang patungan 1 ekor sapi dengan
2 orang yang akan menjual bagian dagingnya.
Sedangkan
Hanafiyyah dan Malikiyyah tidak membolehkan. Mutlak peserta patungan niatnya
harus untuk ibadah.
Benarkah
orang yang berqurban dilarang memotong kuku dan rambutnya ?
Menurut jumhur ulama disyariatkan
bagi orang yang akan berqurban begitu memasuki 1 Dzulhijjah untuk tidak
memotong kuku dan rambutnya. Kalangan Malikiyyah dan Syafi’iyyah berpendapat
ini hukunya sunnah, sedangkan kalangan Hanabilah berpendapat hukumnya wajib.
Adapun al Hanafiyyah tidak
mensunnahkan, menurut mazhab ini yang dilarang memotong kuku dan rambut itu
hanya bagi yang berihram (berhaji).
Sebagian
masyarakat kita menjadikan kepala hewan sebagai upah penjagal. Apakah ini
dibolehkan ?
Mengupah penjagal hukumnya boleh
bahkan mandub (dianjurkan). Namun tidak boleh menggunakan bagian hewan Qurban
sebagai upah termasuk kepalanya, hukumnya haram menurut jumhur ulama.
Wallahu a’lam.
0 comments
Post a Comment