Ustadz mengenai sseseorang yang
meninggal tapi masaih punya amanah untuk mengembalikan pinjaman rumah. Maksudnya
almarhum pernah meminjam rumah tersebut dengan dijual dan uangnya digunakan. Apakah
ada kewajiban dari si anak untuk melunasi hutang orang tuanya tersebut ?
Jawaban
Tidak ada kewajiban bagi anak untuk membayar hutang-hutang orang tuanya. Yang wajib adalah harta yang ditinggalkan oleh si mayit hukumnya
harus digunakan terlebih dahulu untuk melunasi
hutang-hutangnya sebelum digunakan yang lain termasuk diwariskan.[1]
Hal ini berdasarkan firman Allah ta’ala :
مِنْ
بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ
“ (Pembagian-pembagian warisan itu) sesudah
dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya.” (QS. An Nisa’:
11)
Pembahasan
yang sama bisa disimak di: http://www.konsultasislam.com/2016/01/hutang-apakah-diwariskan.html
Wallahu a’lam.
0 comments
Post a Comment