APAKAH ANAK MENANGGUNG HUTANG ORANG TUA



Ustadz mengenai sseseorang yang meninggal tapi masaih punya amanah untuk mengembalikan pinjaman rumah. Maksudnya almarhum pernah meminjam rumah tersebut dengan dijual dan uangnya digunakan. Apakah ada kewajiban dari si anak untuk melunasi hutang orang tuanya tersebut ?

Jawaban

Tidak ada kewajiban bagi anak untuk membayar hutang-hutang orang tuanya. Yang wajib adalah harta yang ditinggalkan oleh si mayit hukumnya harus  digunakan terlebih dahulu untuk melunasi hutang-hutangnya sebelum digunakan yang lain termasuk diwariskan.[1] Hal ini berdasarkan firman Allah ta’ala :

مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ

(Pembagian-pembagian warisan itu) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya.” (QS. An Nisa’: 11)

Pembahasan yang sama bisa disimak di: http://www.konsultasislam.com/2016/01/hutang-apakah-diwariskan.html
Wallahu a’lam.


[1] Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (11/217).

0 comments

Post a Comment